Jadi..premi nasabah dibagi menjadi dua keperluan. Pertama, untuk keperluan proteksi. Kedua, untuk pengembangan dan (investasi).
Berdasarkan penempatan dana investasinya, unit link dibagi menjadi empat macam. Empat jenis itu adalah unit link pasar uang atau unit cash fund unit link, unit link pendapatan tetap alias fixed income fund unit link, managed fund unit link atau unit link pendapatan campuran, dan equity fund unit link alias unit link saham.
Selain itu, kini berkembang produk unit link yang menginvestasikan dananya secara syariah atau unit link syariah. Kita anggap saja, jenis ini sebagai jenis yang kelima.
Agar lebih jelas, mari kita bahas satu per satu jenis produknya.
Produk unit cash funds atau pasar uang akan menempatkan porsi dana investasinya di instrumen pasar uang, seperti Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, dan surat utang dengan tenor di bawah satu tahun.
Unit link pasar uang, cocok bagi Anda yang tak terbiasa dengan risiko yang besar. Selain tenornya pendek, risiko investasinya juga paling rendah.
Berikutnya, produk unit link pendapatan tetap. Biasanya. produk ini akan menempatkan porsi dana investasi si pemegang polis minimal 80% di instrumen surat utang. Baru selebihnya di instrumen pasar uang. Bagi Anda yang ingin memperoleh tingkat keuntungan yang relatif stabil, produk unit link pendapatan tetap bisa menjadi pilihan.
Sementara pada produk managed fund unit link, penempatan porsi dana untuk investasinya bisa beragam, seperti saham, surat utang, dan instrumen pasar uang. Contohnya, investasi akan ditaruh di saham, obligasi, atau pasar uang. Jenis unit link ini cocok untuk kalangan nasabah yang mengincar pendapatan memadai sembari mengharap hasil investasi jangka panjang.
Selanjutnya, jenis produk unit link equity fund. Porsi investasi di produk ini sangat beragam. Namun, pada umumnya porsi terbesar ditempatkan di instrumen saham. Jika Anda bertipe agresif, yang mengharap hasil investasi tinggi dan terbiasa dengan risiko tinggi, produk ini pas untuk Anda.
Nah, equity funds ini pun masih banyak variannya, tergantung perusahaan asuransi yang menawarkan. Ada perusahaan asuransi yang fokus pada sahamsaham emiten infrastruktur misalnya, atau bisa juga jenis unit link yang menempatkan dana investasinya khusus di emiten-emiten komoditas.
Terakhir, produk unit link syariah yang pendapatan dana investasinya berdasarkan prinsip syariah. Pada produk unit link syariah, juga memuat empat kategori tersebut. Misalnya, unit link syariah penempatan tetap. Kebijakan penempatan dana investasi pada produk ini adalah di Surat Wadiah Bank Indonesia (SBI khusus syariah) dan obligasi syariah.
Sementara produk unit link syariah jenis equity fund, dana investasi biasanya ditempatkan di saham-saham eminten yang masuk dalam daftar Jakarta Islamic Index. Maksudnya, saham perusahaan terbuka yang bisnis pasarnya tak menyalahi prinsip syariah, seperti memproduksi minuman keras atau barang produksi yang haram.
Nah, kategori jenis penempatan dana ini akan menjadi dasar bagi perusahaan asuransi dalam menerbitkan produk-produk unit link mereka.
Berdasarkan tujuan investasi
Di samping penempatan dana investasi, produk-produk unit, link juga bisa dibedakan berdasarkan tujuan proteksi dan investasinya. Namun, sebenarnya tujuan investasi ini bukan sebuah produk tersendiri, melainkan program milik perusahaan asuransi dalam rangka menyesuaikan kebutuhan si nasabah.
Sebut saja unit link yang tujuan investasinya untuk pendidikan atau pensiun. Ada juga unit link keluarga atau unit link profesional. Ini hanya semacam paket saja dalam cara perusahaan asuransi menawarkan produknya.
Berdasarkan pembayaran premi
Selain penempatan dana dan tujuan investasi, unit link juga bisa dibedakan berdasarkan jenis setoran preminya, yaitu tunggal dan berkala.
Pada unit link premi tunggal, nasabah harus membayar premi sekaligus di muka. Selanjutnya, nasabah tak ada kewajiban untuk membayar premi lagi.
Skema pembayaran premi tunggal ini lebih cocok bagi seseorang yang telah mapan secara finansial. Maklum, setoran premi hanya terjadi satu kali selama masa proteksi polis asuransi. Alhasil nilai premi pun tergolong paling besar di antara jenis asuransi lainnya.
Sementara, pada sistem premi berkala, nasabah wajib membayar premi secara bertahap. Tahapan pembayarannya bisa tiap bulan, tiap kuartal, atau tiap tahun hingga kurun waktu tertentu. Jenis unit link premi berkala ini cocok untuk nasabah yang ingin mendapatkan perlindungan sekaligus investasi, tetapi mempunyai kapasitas kantong yang terbatas. Biasanya, produk ini menjadi pilihan mereka yang masih berusia muda.
Sebagai catatan tambahan, jika memilih tipe ini, dana investasi Anda tidak boleh ditarik alias dikunci selama kurun waktu tertentu, misalnya enam atau tujuh tahun. Sebab, hingga tahun ketiga, biasanya premi Anda habis untuk biaya akuisisi. Baru setelah itu, premi yang Anda setor bisa disisihkan untuk keperluan investasi.
Ketika sudah menghasilkan pun, ada biaya-biaya yang dipotongkan dari sini, seperti biaya pengelolaan dana, biaya administrasi dan lain-lain. Akibatnya, hasil investasi atau return akan berkurang cukup besar. Mungkin, sebenarnya imbal basil investasi sebuah unit link bisa mencapai 30 persen, tapi dana ini dipotong sehingga nasabah hanya akan menerima 20 persen.
Barangkali, tidak terlalu menjadi persoalan jika pengelolaan investasi tersebut bisa memberikan imbal hasil yang tinggi. Yang jadi masalah adalah ketika perusahaan asuransi jiwa gagal menghasilkan return yang cukup besar. Alhasil, begitu dipotong, hasilnya mungil. Jadi, pada kondisi seperti ini, skema penguncian dapat merugikan nasabah.
Dengan sistem premi berkala ini, Anda bisa mengajukan cuti premi bila kondisi keuangan Anda sedang tidak memungkinkan untuk membayar premi. Bahkan, setelah jangka waktu tertentu, Anda mungkin tak perlu membayar premi karena nilai investasi Anda sudah cukup untuk membayar premi.
No comments:
Post a Comment