FITUR DAN MANFAAT :
- Asuransi tambahan ini tersedia bagi yang berusia antara 6 tahun hingga 60 tahun.
- Masa pertanggungan akan diberikan sampai dengan usia tertanggung mencapai 75 tahun.
- Jika tertanggung pertama kali didiagnosis menderita salah satu dari 36 penyakit seperti yang tercantum pada polis, maka akan dibayarkan manfaat asuransi tambahan penyakit kritis sebesar 100% dari Uang Pertanggungan. Pembayaran manfaat asuransi tambahan ini tidak mengurangi besar manfaat meninggal dunia dari asuransi dasar dan pertanggungan asuransi dasar tetap berlaku.
- Berlaku masa tunggu selama 90 hari sejak tanggal mulai pertanggungan. Klaim penyakit kritis yang terjadi dalam masa tunggu tidak akan dibayarkan.
- Berlaku masa bertahan (survival period) selama 30 hari sejak tanggal pertama kali terdiagnosa penyakit kritis. Apabila tertanggung meninggal dalam masa bertahan, maka klaim penyakit kritis tidak akan diproses dan akan dianggap sebagai klaim meninggal dunia.
No comments:
Post a Comment