Sesuai dengan ketentuan UU No.2/1992 tentang usaha perasuransian, masing-masing bidang Asuransi dikelola oleh perusahaan yang berbeda, kendati untuk beberapa produk, seperti Asuransi kesehatan dan Asuransi kecelakaan diri dapat dikelola oleh baik perusahaan asuransi kerugian maupun jiwa.
Disamping perlindungan dan jaminan, asuransi juga menawarkan berbagai manfaat antara lain mendapatkan masukan-masukan yang berguna untuk meminimalisasi terjadinya risiko. Umumnya, perusahaan asuransi memiliki tim suvei yang sudah berpengalaman dengan itu dapat memberikan rekomendasi untuk memperkecil terjadinya risiko terhadap kepentingan yang diasuransikan.
Asuransi juga bisa berfungsi segabai tabungan. Hal ini tampak dalam manfaat yang ditawarkan oleh asuransi jiwa. Pada dasarnya, hasil yang diterima pada akhir masa jatuh tempo merupakan kumpulan dari tabungan premi ditambah dengan bunga.
No comments:
Post a Comment