ASURANSI AREA PARKIR

     Jumlah parkir kendaraan di area parkir bagi kota-kota besar semakin menjadi permasalahan umum yang kalau tidak ditata secara dini, maka hal ini akan menjadi permasalahan yang lebih besar. Sedangkan lahan parkir yang tersedia dibandingkan dengan jumlah kendaraan tidak sebanding, yang mana kendaraan bertambah sedangkan tanah untuk tempat parkir terbatas. Dalam hal ini tentu saja akan menimbulkan masalah baru dengan hilangnya kendaraan yang berada di lahan parkir, oleh karena itu perlu adanya perlindungan bagi pemilik kendaraan yang diparkir di area parkir yaitu berupa Santunan Asuransi Parkir.

DASAR HUKUM

1. UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN No. 8 Tahun 1999, Bab VI, Pasal 19 tentang TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA
(1) Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan. 
(2) Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. KEPUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI, Tanggal 27 Juli 2010
Pengelola parkir wajib memberikan penggantian kepada konsumen pengguna jasa parkir, apabila konsumen mengalami kehilangan/kerusakan dan kecelakaan di pelataran parkir.

3. PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA No. 1 Tahun 2009, tentang Penyelenggaraan perparkiran dan restribusi parkir, pada Pasal 6 Point(1) huruf c dan Point (3) :
- Pasal 6 ayat 1 huruf (c) peraturan daerah kota surabaya nomor 1 tahun 2009 menyebutkan penyelenggara tempat parkir oleh orang atau badan wajib mengasuransikan terhadap kehilangan kendaraan. Dengan demikian setiap kendaraan berarti wajib diasuransikan.
- Pasal 6 ayat 3 peraturan daerah kota surabaya nomor 1 tahun 2009 yang menegaskan bahwa jika penyelenggara tempat parkir tidak mengasuransikan terhadap kehilangan kendaraan maka penyelenggara parkir bertanggung jawab penuh dan wajib mengganti kehilangan kendaraan yang dimaksud.

MAKSUD DAN TUJUAN
- Mengalihkan Resiko Usaha atas penggantian kerusakan/kehilangan kendaraan yang di parkir oleh Pengguna Jasa Parkir kepada Penyelenggara Asuransi Parkir.
- Alat Promosi dan dapat meningkatkan citra atas pelataran parkir sebagai tempat parkir yang aman dan nyaman bagi Pengguna Jasa Parkir.
- Mencegah terjadinya kebocoran atas penggunaan karcis parkir, terutama karcis parkir manual, dikarenakan Pengguna Jasa Parkir wajib memperoleh karcis parkir sebagai polis sederhana.

DEFINISI ASURANSI PERPARKIRAN
Sasarannya hanya bagi kendaraan yang diparkir ditempat yang dikelola oleh Pengelola Parkir, yang menggunakan Kartu/Karcis Parkir.
Yang dimaksud dengan Area Parkir adalah area parkir yang mempunyai gapura masuk dan keluar serta diawasi oleh petugas parkir yang dikelola oleh pengelola parkir.

MANFAAT KERJASAMA DAN MANFAAT ASURANSI
  • Bagi Pengguna Parkir
Memberikan jaminan perlindungan dan meringankan beban finansial bagi para pemilik kendaraan bermotor roda empat dan roda dua, manakala terjadi kehilangan akibat pencurian terhadap kendaraannya di dalam area parkir resmi.
  • Bagi Pengelola Parkir
Sebagai wujud tanggung jawab moral dan hukum, serta meningkatkan citra atas pelataran parkir sebagai tempat parkir yang aman dan nyaman bagi Pengguna Jasa Parkir, dengan kepeduliannya memberikan santunan apabila terjadi kehilangan kendaraan bermotor di lingkungan area parkir resmi.
  • Manfaat Asuransi yang diterima;
- Apabila peserta Asuransi yang memiliki karcis/kartu parkir atau yang tercatat pada area parkir resmi kehilangan Kendaraan Bermotor Roda Empat, maka akan dibayarkan santunan sebesar 10% dari Harga Pasar atau maksimal Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) dengan catatan kendaraan tidak memiliki asuransi kendaraan.
- Apabila peserta Asuransi yang memiliki karcis/kartu parkir atau yang tercatat pada area parkir resmi kehilangan Kendaraan Bermotor Roda Dua, maka akan dibayarkan santunan sebesar 10% dari Harga Pasar atau maksimal Rp. 12.500.000,- (Dua belas juta lima ratus ribu rupiah) dengan catatan kendaraan tidak memiliki asuransi kendaraan.
- Apabila peserta Asuransi yang memiliki karcis/kartu parkir kehilangan sebagian (misalnya spion) kendaraan bermotor roda empat maka akan dibayarkan santunan sebesar maksimal Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) kendaraan tidak memiliki asuransi kendaraan.

PREMI
- Rp. 750,- (Tujuh ratus lima puluh rupiah) per karcis untuk Kendaraan Roda Empat.
- Rp. 500,- (Lima ratus rupiah) per karcis untuk Kendaraan Roda Dua.

PEMBAYARAN PREMI
Premi dibayar oleh pemilik kendaraan bermotor.
Premi asuransi disetorkan melalui Kas Pengelola Parkir bersama-sama dengan penyetoran seluruh pendapatan parkir resmi yang selanjutnya diserahkan/dibayarkan melalui rekening Perusahaan Asuransi setiap bulannya berdasarkan catatan pengeluaran karcis/tanda parkir yang ada.

MEKANISME KERJASAMA

Mekanisme Kerjasama dilaksanakan sebagai berikut :

1. Penyusunan Memorandum of Understanding (MoU) antara Perusahaan Asuransi dengan Pengelola Parkir , yang memuat Maksud dan Tujuan Kerjasama yang akan diadakan dengan sasaran utama melindungi kepentingan pengguna area parkir resmi.

2. Penyusunan Mekanisme Pelaksanaan :
a. Pembayaran Premi
b. Pembayaran Klaim
c. Dan lain-lain yang diperlukan dalam mekanisme, disusun oleh tim yang mewakili kedua belah pihak.

3. Pembuatan Perjanjian Kerjasama sebagai implementasi dari MoU dan mekanisme yang telah disepakati bersama.

KETENTUAN DAN JAMINAN ASURANSI
Jaminan pokok yang diberikan pada pertanggungan santunan asuransi parkir ini adalah :
- Santunan Asuransi apabila terjadi kehilangan seluruhnya (Total Loss Only) kendaraan pada area parkir resmi.
- Santunan Asuransi apabila terjadi kehilangan sebagian (Partial Loss) kendaraan pada area parkir resmi.

JANGKA WAKTU PERTANGGUNGAN
Jangka waktu pertanggungan ini berlaku dimulai pada saat kendaraan memasuki area parkir resmi dengan bukti menerima Karcis/Kartu parkir sampai dengan 12 (dua belas) jam kemudian.

Penjelasan lebih lanjut HUBUNGI KAMI



Melayani konsultasi & pembuatan all insurance, sbb :1. Life Insurance (pendidikan, kesehatan, hari tua, kecelakaan,...

Penjelasan Asuransi Uang

uang dollar
Pada tulisan saya sebelumnya mengenai ASURANSI UANG sekilas sudah saya sampaikan mengenai asuransi uang. Namun penjelasan lengkapnya sebagai berikut :

DEFINISI
  • Uang adalah alat pembayaran yang sah seperti uang koin, uang kertas, cek, giro, pos wessel, materai, perangko, resi kartu kredit, traveeers cheques yang kesemuanya milik tertanggung atau yang menjadi tanggung jawab tertanggung dalam kaitan dengan usahanya.
  • Securities adalah surat-surat berharga seperti kontrak, saham, akte notaries, sertifikat, perangko, bukti pembayaran yang semuanya berkaitan dengan uang atau dapat diuangkan.
  • Premises atau lokasi yang diasuransikan adalah bagian dalam dari gedung yang digunakan oleh tertanggung untuk usahanya, dan dapat diperluas mencakup lokasi yang diasuransikan termasuk halaman parkir, pagar luar, dll.
  • Messenger adalah staf atau karyawan yang secara rutin ditugaskan dan diberi tanggung jawab atas uang dan / atau surat-surat berharga dari satu tempat ke tempat lain yang ditunjuk.
  • Robber berarti perampokan, penyamunan atau pembegalan harta yang diasuransikan dengan :

1.      Kekerasan terhadap messenger
2.      Ancaman kekerasan pada messenger
3.      Tindakan yang bermaksud jahat untuk menakut-nakuti messenger
4.      Mengambil dari messenger yang terbunuh atau pingsan
5.      Memaksa masuk dengan ancaman kekerasan ke dalam premises
6.      Mengambil dengan cara memecahkan kaca etalase sewaktu jam kerja

  • Safe burglary berarti pengambilan kekerasan harta yang tersimpan dalam lemari besi yang terkunci. Tanda-tanda kekerasan dapat berupa bekas-bekas perkakas, bahan peledak, bekas pengelasan atau bahan kimia. Dapat juga diartikan sebagai pemindahan lemari besi dari tempat yang diasuransikan (hilang).
 RISIKO YANG DIJAMIN
Asuransi Uang memberikan jaminan All Risk yang meliputi selama tidak dikecualikan atas hilangnya uang dan/atau surat-surat berharga karena perampokan (robbery), penodongan, penjambretan dengan aksi kekerasan yang meliputi :
  1. Uang yang dibawa atau dalam perjalanan, yang dilakukan oleh Tertanggung atau wakilnya atau dikirim melalui pos.
  2. Dalam premises Tertanggung selama jam kerja.
  3. Disimpan pada bank di malam hari (night safe bank).
  4. Dalam brankas terkunci (locked safe atau strongroom) setelah jam kerja.
  5. Di tempat Tertanggung diluar jam kerja dan tidak dalam brankas / strongroom.
  6. Di rumah pribadi prinsipal Tertanggung atau karyawan.
  7. Uang yang dibawa oleh kolektor selama dalam perjalanan sejak diterima dari langganan dan sepanjang itu diantarkan ke tempat Tertanggung, bank atau kantor selama 24 jam.
  8. Kerusakan pada brankas dan ruangannya karena usaha pencurian.
RISIKO YANG TIDAK DIJAMIN
  1. Perang, kontaminasi radioaktif, sonic bang.
  2. Ketidakjujuran karyawan yang tidak diketahui selama waktu 3 hari.
  3. Ditahan, nasionalisasi, equisition atau destruction atas perintah yang berwajib.
  4. Berkuranng (shortages) akibat kesalahan/kekeliruan atau kealpaan.
  5. Loss yang diganti oleh Fidelity Guarantee yang dimiliki Tertanggung.
  6. Diluar territorial limit.
  7. Loss akibat dibukanya safe atau strongroom dengan kunci yang ditinggalkan pada premises setelah jam kerja (adanya key clause).
  8. Loss karena depresiasi nilai.
  9. Loss karena diletakkan di kendaraan yang tidak dijaga (unattended vehicle).
  10. Uang yang hilang dari mesin penjualan.
PERLUASAN
Jaminan ini dapat diperluas dengan :
1.                    Menjamin kerugian akibat penipuan atau ketidakjujuran karyawan yang dipekerjakan.
2.                    Menjamin kerugian akibat RSCC.
3.                    Asuransi Kecelakaan Diri untuk messenger.

JENIS ASURANSI UANG
I.                    Cash In Safe
Memberikan ganti rugi terhadap kerugian dan kehilangan uang yang disimpan di dalam brankas, baik di bank atau di kantor yang disebabkan oleh pencurian yang disertai pengrusakan.
II.                 Cash In Cashier Box
Memberikan ganti rugi terhadap kerugian dan kehilangan uang yang disimpan di dalam cashier box di kantor yang disebabkan oleh pencurian yang disertai pengrusakan yang berlaku hanya pada jam kerja. Setelah jam kerja usai, uang disimpan kembali ke dalam brankas yang ditutup dengan Cash In Safe.
III.              Cash In Transit
Memberikan ganti rugi terhadap kerugian dan kehilangan yang dialami oleh Tertanggung selama pengangkutan uang baik dari bank ke kantor/rumah maupun sebalikny. Uang yang diangkut dijamin dari kehilangan akibat perampokan, pencurian dan kecelakaan yang dialami.

FAKTOR UNDERWRITING
I.                    Untuk Cash In Safe
1.      Limit atau jumlah pertanggungan yang diinginkan.
2.      Keterangan mengenai lemari besi.
3.      Lokasi yang diasuransikan.
4.       Usaha pengamanan seperti rolling door, teralis besi, satpam, CCTV, keterangan mengenai akses, dll.

II.                  Untuk Cash In Transit
1.      Limit per transit.
2.      Jumlah pengangkutan per bulan.
3.      Estimasi pengangkutan per tahun.
4.      Cara pengangkutan : dengan mobil perusahaan, dengan karyawan yang ditunjuk, dll.
5.      Territorial limit.
6.      Apakah jadwal pengangkutan berbeda-beda : harinya, kendarannya, rutenya, dll.
7.      Rute alternatif mana yang dicadangkan jika rute utama tidak dapat digunakan .

PERHITUNGAN PREMI
Premi awal dihitung atas jumlah uang yang diperkirakan akan dimiliki selama tahun tersebut dan akan dilakukan adjustment pada akhir tahun berdasarkan deklarasi Tertanggung tentang jumlah yang sesungguhnya dimiliki;
Contoh Perhitungan Premi :
Bank X melakukan mengangkut uang ke Bank Indonesia setempat sejumlah Rp. 200.000.000 setiap kali pengangkutan.
Rate premi : 0,3%
Premi provisional : 75% x Rp. 200.000.000 x 0,3% = Rp. 450.000
Realisasi rata-rata uang yang dibawa setiap pengangkutan = Rp. 180.000.000
Penyesuaian premi sesuai deklarasi rata-rata
Premi = Rp. 180.000.000 x 0,3% : Rp. 540.000
Premi provisional yang sudah dibayar : Rp. 450.000
Kekurangan premi : Rp. 90.000

Didalam polis Asuransi Penyimpanan Uang (Cash in Safe Insurance), terdapat dua bentuk polis yang umum berlaku, yaitu :
  1. Polis Tetap (Fixed Policy)
  2. Polis Deklarasi (Declaration Policy)

1.      POLIS TETAP ( FIXED POLICY )
adalah suatu bentuk polis dimana baik itu Nama Tertanggung, Letak Risiko, Objek Pertanggungan, Nilai Uang Pertanggungan, Periode pertanggungan, Suku Premi, Perhitungan Premi, dll adalah tetap dan tidak dapat berubah-ubah.

Apabila terjadi perubahan, maka haruslah dibuatkan suatu Endorsement atau Amendment untuk perubahan tersebut.
Contoh :
Atas penutupan CIS senilai Rp. 500.000.000,-
Letak Risiko : Bank CITY, Lt. III, Jl. Gatot Subroto No. 256, Medan,
Periode : 20.04.2002 – 20.04.2003
Suku premi : 0,5%
Premi = Rp. 500.000.000,- x 0,5% = Rp. 2.500.000,-

2.      POLIS DEKLARASI ( DECLARATION POLICY )
adalah suatu bentuk Polis dimana Tertanggung wajib melaporkan/declare Nilai Jumlah Maksimum Uang yang disimpan untuk bulan tertentu dalam setiap bulannya setelah berakhir bulan tertentu tersebut.
Pada awal penutupan akan diperhitungan MINIMUM DEPOSIT, yang umumnya berkisar antara 75% - 85% dari Premie tahunan.
Dengan adanya ketentuan “MINIMUM DEPOSIT” ini, maka pada akhir periode akan diperhitungkan Premi sebenarnya, dengan rumusan :
Nilai rata-rata Pertanggungan X Suku Premi
-          Apabila Premi Sebenarnya lebih besar daripada Minimum Deposit, maka Tertang-gung akan dibebankan tambahan premi (Additional Premi)
-         Apabila Premi Sebenarnya lebih kecil daripada Minimum Deposit, maka tidak ada pengembalian premi, karena premie yang dibebankan diawal penutupan adalah “MINIMUM”.
Contoh :
Atas penutupan CIS senilai Rp. 500.000.000,- (Declaration Policy)
Letak Risiko : Bank CITY, Lt. III, Jl. Gatot Subroto No. 256, Medan,
Periode : 20.02.2001 – 20.02.2002
Suku premi : 0,5%
Minimum Premi = 80% x Rp. 500.000.000,- x 0,5% = Rp. 2.000.000,-
Dari data laporan Deklarasi yang diterima :
20.02.2001 – 20.03.2001 = Rp. 500.000.000,-
20.03.2001 – 20.04.2001 = Rp. 400.000.000,-
20.04.2001 – 20.05.2001 = Rp. 450.000.000,-
20.05.2001 – 20.06.2001 = Rp. 300.000.000,-
20.06.2001 – 20.07.2001 = Rp. 475.000.000,-
20.07.2001 – 20.08.2001 = Rp. 500.000.000,-
20.08.2001 – 20.09.2001 = Rp. 400.000.000,-
20.09.2001 – 20.10.2001 = Rp. 250.000.000,-
20.10.2001 – 20.11.2001 = Rp. 375.000.000,-
20.11.2001 – 20.12.2001 = Rp. 500.000.000,-
20.12.2001 – 20.01.2002 = Rp. 450.000.000,-
20.01.2002 – 20.02.2002 = Rp. 380.000.000,-
Total = Rp. 4.980.000.000,-
Nilai Rata-rata Pertanggungan = Rp.4.980.000.000,- : 12 = Rp. 415.000.000,-
Premi Sebenarnya = Rp. 415.000.000,- x 0,5% = Rp. 2.075.000,-
Minimum Premi = Rp. 2.000.000,-

Maka Tertanggung dikenakan Tambahan Premi sebesar : Rp. 75.000,-

Penjelasan lebih lanjut hubungi kami, dengan senang hati kami akan mempresentasikan sejelas-sejelasnya

ASURANSI UANG - MONEY INSURANCE

asuransi uang-          Adalah asuransi yang menanggung risiko hilangnya uang dan / atau surat-surat berharga dari dalam lemari besi, laci, mesin hitung uang yang terkunci atau yang dalam pengriman dari satu tempat ke lain tempat.
-     Merupakan produk khusus terutama bagi berbagai institusi keuangan. Produk ini memberikan perlindungan untuk uang tunai atau alat tukar lain yang senilai dengan uang terhadap berbagai risiko, selama penyimpangan  (Cash in safe, Cash in ATM) saat di counter teller (Cash in Cashier Box), maupun saat dalam proses pengiriman (Cash in Transit).

Pilihan jenis pertanggungan yang ditawarkan dalam jaminan asuransi ini diantaranya adalah :

  • Cash In Transit (CIT)
Memberikan jaminan ganti rugi terhadap kerugian dan kehilangan yang dialami oleh Tertanggung selama pengiriman uang baik dari premises atau lokasi Tertanggung  ke bank atau sebaliknya, atau dari satu lokasi ke lokasi lain yang dibawa oleh karyawan Tertanggung, orang atau jasa pengiriman yang ditunjuk oleh Tertanggung sebagai akibat kejadian yang tidak dikecualikan dalam kondisi polis.

  • Cash In Safe (CIS)
Menjamin selama uang dan/atau surat-surat berharga disimpan di dalam   brankas/Ruang Khasanah/lemari besi sesuai kondisi yang ada di polis.

  • Cash In Cashier Box (CICB)
Memberikan jaminan ganti rugi terhadap kerugian dan kehilangan uang yang disimpan di dalam cashier box selama jam kerja.

  • Cash In ATM (CI ATM)
Memberikan jaminan ganti rugi terhadap kerugian dan kehilangan uang yang disimpan di dalam mesin ATM.

LUAS JAMINAN
-          Perampokan atau Penodongan
-          Pembongkaran dengan cara kekerasan
-          Alat pengangkut mengalami musibah
-          Risiko lain yang bersifat accidental

HARGA PERTANGGUNGAN
Harga Pertanggungan, merupakan nilai dari tiap harta benda yang Anda asuransikan, dan Anda memiliki hak sepenuhnya untuk menentukan nilai tersebut. Harga Pertanggungan ini sebaiknya ditetapkan sesuai dengan jumlah/nilai uang yang akan diasuransikan.

BIAYA / PREMI ASURANSI
Jumlah Premi yang dibebankan pada Anda merupakan hasil perkalian antara :
TARIF PREMI   X   JUMLAH HARGA PERTANGGUNGAN
Tarif Premi Asuransi Rekayasa dalam besaran promil (per seribu).

More Info [ klik this ]

Melayani konsultasi & pembuatan all insurance, sbb :1. Life Insurance (pendidikan, kesehatan, hari tua, kecelakaan,...

Asuransi Kendaraan Bermotor (Oto Pro) - PT. ASURANSI BINAGRIYA UPAKARA

asuransi kendaraan bermotor
Asuransi yang menjamin kerugian dan atau kerusakan Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir / terperosok, perbuatan jahat orang lain, pencurian dan kebakaran.

Jaminan Asuransi Kendaraan Bermotor

  1. Penggantian atas kerugian (Kerusakan atau Kehilangan) Kendaraan Bermotor, yang sebagian atau seluruhnya disebabkan oleh Tabrakan, Benturan, Terbalik atau Terperosok, Perbuatan jahat orang lain, Prncurian, Kebakaran.
  2. Tanggung Jawab hukum terhadap Pihak Ketiga (Kerusakan atas harta benda, biaya pengobatan, cidera badan dan atau kematian, biaya perkara akibat kecelakaan)
  3. Santunan meninggal dunia akibat kecelakaan bagi PENGEMUDI
  4. Biaya pengobatan akibat kecelakaan PENGEMUDI
  5. Santunan cacat tetap (sesuai dengan prosentase) akibat kecelakaan bagi PENGEMUDI
  6. Biaya pengobatan akibat kecelakaan bagi PENUMPANG (Maksimum 4 Orang)
  7. Santunan meninggal dunia akibat kecelakaan bagi PENUMPANG (Maksimum 4 Orang)
  8. Kerugian akibat Bencana Alam
  9. Kerugian akibat Huru Hara (4.1B)
  10. Kerugian akibat Terorisme dan Sabotas
Segera Hubungi Kami untuk mendapatkan penawaran yang terbaik hari ini

Melayani konsultasi & pembuatan all insurance, sbb :1. Life Insurance (pendidikan, kesehatan, hari tua, kecelakaan,...
Dikirim oleh Sulistiyo Wahyuningrum pada 4 Oktober 2015

Asuransi Harta Benda (Fire Insurance/Property All Risk/Industrial All Risk) - PT. ASURANSI BINAGRIYA UPAKARA

asuransi harta benda
Asuransi yang menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda akibat kebakaran, bencana alam (termasuk banjir, tanah longsor, gempa bumi dan akibat letusan gunung berapi), kerusuhan, atau kerusakan lainnya yang timbul dari suatu kejadian yang tiba-tiba kecuali oleh hal-hal yang dikecualikan di dalam pengecualian (Exclusion) di dalam polis. Selain itu, disediakan juga jaminan atas kerugian sebagai akibat terganggunya usaha (business interruption) yang disebabkan kebakaran, bencana alam, kerusuhan, atau kerusakan lainnya. Jaminan yang diberikan oleh polis ini adalah kerugian atas Property yang biasanya dipertanggungan, antara lain rumah tinggal, pabrik, gedung perkantoran, hotel, apartemen, shopping center, dll.

Segera Hubungi Kami untuk mendapatkan penawaran yang terbaik hari ini

Melayani konsultasi & pembuatan all insurance, sbb :1. Life Insurance (pendidikan, kesehatan, hari tua, kecelakaan,...

JENIS ASURANSI

aaui

  1. Life Insurance (Asuransi Jiwa); misal: Pendidikan, Kesehatan, Kecelakaan, dll 
  2. Syariah Insurance (Asuransi Syariah); misal: Haji/Umroh, Pensiun, Warisan/Wakaf, dll 
  3. General Insurance (Asuransi Umum); misal: Mobil/Motor, Rumah/Ruko, Ekspedisi/Cargo, Tender/Konstruksi, dll 
   aaji  aasi
Info lebih lanjut bisa menghubungi di
Melayani konsultasi & pembuatan all insurance, sbb :1. Life Insurance (pendidikan, kesehatan, hari tua, kecelakaan,...
Posted by Sulistiyo Wahyuningrum on 4 Oktober 2015

PRINSIP DASAR ASURANSI

  1. Insurable Interest; bahwa pihak yang mengasuransikan harus memiliki kepentingan (interest) atas benda/objek yang diasuransikan (insurable); Kepentingan & Objek tersebut harus Legal dan Equitable (tidak melawan hukum dan layak).
  2. Utmost Good Faith;Tertanggung berkewajiban memberitahukan sejelas-jelasnya dan teliti mengenai segala fakta-fakta penting yang berkaitan dengan obyek yang diasuransikan. Penanggung berkewajiban menjelaskan resiko yang dijamin maupun yang dikecualikan, segala persyaratan dan kondisi pertanggungan secara jelas serta teliti.
  3. Indemnity; bertujuan mengembalikan posisi tertanggung pada posisi sesaat sebelum terjadi kerugian yang dijamin polis. Dengan demikian tertanggung tidak boleh mengambil keuntungan dari resiko yang dialaminya.
  4. Subrogation; (KUHD Pasal 284)“Apabila Penanggung telah membayar ganti rugi kepada Tertanggung, maka Penanggung akan menggantikan kedudukan Tertanggung dalam segala hal untuk menuntut pihak ketiga yang telah menimbulkan kerugian pada Tertanggung.”
  5. Contribution; jika suatu obyek diasuransikan ke beberapa perusahaan asuransi , maka akan berlaku prinsip kontribusi atas masing-masing perusahaan asuransi tersebut.

Asuransi Surety Bond

GAMBARAN UMUM PRODUK SURETY BOND
Secara umum, surety bond adalah Surat Berharga sebagai jaminan pihak ketiga yang diminta oleh Pemberi Kerja (Obligee) dari Penerima Pekerjaan (Principal) sebagai jaminan bahwa pekerjaan yang diberikan diselesaikan sempurna oleh Principal sesuai dengan kontrak dan addendumnya.
MANFAAT TERBITNYA SURETY BOND

Dalam kasus terjadinya wanprestasi, maka dengan terbitnya jaminan dari pihak ketiga untuk pekerjaan principal, maka obligee dapat langsung mencairkan jaminannya kepada penerbit jaminan tersebut (pihak ketiga = asuransi kerugian / bank).

Jadi Obligee tidak direpotkan dengan menarik cash money dari principal tetapi langsung mencairkannya ke Penerbit Jaminan dengan memenuhi persyaratan pencairan yang diminta oleh phak penerbit jaminan tersebut.

PERSYARATAN UMUM PENERBITAN SURETY BOND

Sebagai persyaratan utama untuk akseptasi produk jenis ini adalah :
1. Kelengkapan Data Pengajuan Asuransi berupa :
  • Surat Permintaan Surety Bond (SPPA)
  • Tanda Daftar Principal
  • Nomor Pokok Wajib Pajak Perusahaan Principal
  • Nomor Pokok Wajib Pajak Direktur Perusahaan Principal
  • Akta Perusahaan Principal
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  • Laporan Keuangan (Audited) terakhir (sebaiknay 3(tiga) tahun terakhir)
  • Domisili terakhir Principal
2. Jeli untuk Analisa Kapabilitas Financial Principal terhadap nilai pekerjaan
3. Status Obligee harus Kedinasan/Pemerintahan
4. Principal harus menandatangani Indemnity Agreement dan Surat Kesanggupan Pembuatan Surat Pengakuan Hutang Jika terjadi Wanprestasi

PERSYARATAN UMUM PENCAIRAN JAMINAN SURETY BOND

Dalam kasus terjadi suatu pencairan jaminan karena principal tidak menyelesaikan pekerjaan dalam waktu dan hal-hal yang ditetapkan dalam kontrak maka Obligee mencairkan jaminan tersebut dengan melampirkan data pendukung sbb. :
1. Surat Perjanjian Kerja/ Kontrak
2. Addendum-addendum perubahannya (jika ada)
3. Progress Fisik mulai dari tahap awal hingga akhir proyek yang ditandatangani bersama oleh pihak –pihak yang berwenang sbb :
a. Pelaksana Pekerjaan (Principal)
b. Pemberi Kerja (Obligee)
c. Konsultan Pekerjaan 
4. Berita Acara Ketidakmampuan dari Principal
5. Berita Acara Pengakuan Penilaian Prestasi Kerja pada saat PHK
6. Surat Pernyataan Principal hal ketidaksanggupan melanjutkan pekerjaan
7. Surat Peringatan I, II dan III dengan asli tanda terima dari Principal
8. Surat Keputusan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang telah diterima oleh Principal
9. Surat Keterangan bahwa principal masuk dalam DAFTAR HITAM
10. Asli Surety Bond/Bank Guarantee yang diterbitkan oleh Asuransi Kerugian/Bank
11. Copy Surat Keabsahan dari Penjamin/Asuransi Kerugian
12. Dokumen lainnya yang dibutuhkan dan berkaitan dan yang sesuai jenis pencairan jaminannya.

Pihak Asuransi Kerugian memberikan deadline maksimal tanggal penyerahan dokumen diatas dan jika obligee tidak segera melengkapinya maka ditentukan bahwa pencairan jaminan ini tidak diproses lebih lanjut.

Penentuan Deadline tersebut berkaitan dengan kita sebagai Asuransi Kerugian meminta kelengkapan dokume dan menagih cash money/jaminan collateral dari principal atas wanprestasi dan pencairan jaminan tersebut. Jadi pada saat bersamaan setelah Asuransi Kerugian menerima surat pencairan jaminan dilakukan penarikan collateral berupa cash money dari principal untuk pencairan ke Obligee.

PRODUK-PRODUK SURETY BOND PT.ASURANSI MEGA PRATAMA

Secara umum jenis bisnis ini yang dijual AMP dengan pengertian dan ketentuan/persyaratannya sebagai berikut :

A. JAMINAN PENAWARAN
       Adalah Jaminan untuk suatu penawaran yang diajukan principal atas undangan tender yang akan dilaksanakan kepada Obligee. 

Besaran jaminan penawaran biasanya 1% sd. 3% dari pagu nilai tender. Garis besarnya, jaminan ini memberikan garansi kepada Obligee bahwa principal :
1. Menarik kembali penawarannya selama dilaksanakannya pelelangan atau sesudah dinyatakan sebagai pemenang,
2. Tidak,
  • Menyerahkan Jaminan Pelaksanaan setelah ditunjuk sebagai pemenang, atau Menandatangani kontrak
  • Terlibat Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN); atau
  • Melakukan Penipuan/pemalsuan atas informasi yang di sampaikan dalam Dokumen Penawaran.
Catatan :
Untuk jaminan ini sifatnya Penalty System, dimana Penjamin(Asuransi Kerugian) harus mencairkan jaminan ini tanpa harus memperoleh collateral dari Principal dalam bentuk apapun. (Reefer to KUHP Pasar 1831 dan Pasar 1832)

B. JAMINAN SANGGAHAN BANDING
       Adalah jaminan atas sanggahan banding yang diajukan oleh peserta tender kepada Obligee yang berkeberatan atas ketetapan pemenang peserta tender lain karena suatu alasan yang disampaikan oleh penyanggah.  Besaran jaminan sanggahan banding ini ditentukan dalam RKS Tender.

Dalam hal ini obligee menjadi yang tersanggah meminta jaminan sanggahan dengan jaminan bahwa sanggahan banding yang di ajukan peserta dinyatakan tidak benar oleh Obligee.

Catatan : 
- khusus untuk jaminan ini Principal harus menyerahkan collateral 100% sesuai nilai jaminan. 
- untuk jaminan ini sifatnya Penalty System, dimana Penjamin(Asuransi Kerugian) harus mencairkan jaminan ini  tanpa harus memperoleh collateral dari Principal dalam bentuk apapun (Reefer to KUHP Pasar 1831 dan Pasar 1832)
  
C. JAMINAN PELAKSANAAN
       Adalah Jaminan untuk pelaksanaan pekerjaan principal pemenang tender yang disepakati bersama dengan Obligee dalam kontrak kerja beserta addendum dan penjelasannya dan SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja).

Besaran jaminan penawaran biasanya 20% dari nilai Kontrak. Jaminan pelaksanaan dapat dicairkan oleh Obligee apabila principal tidak menyelesaikan pekerjaan pada waktunya dengan baik dan benar dan tidak sesuai dengan ketentuan dalam kontrak.

Catatan : 
- khusus untuk jaminan ini jika diperlikan Principal harus menyerahkan collateral sesuai prudent kita dan jenis beserta nilai kontrak.
- untuk jaminan ini sifatnya Penalty System, dimana Penjamin(Asuransi Kerugian) harus mencairkan jaminan ini tanpa harus memperoleh collateral dari Principal dalam bentuk apapun (Reefer to KUHP Pasar 1831 dan Pasar 1832)

D. JAMINAN UANG MUKA
       Adalah Jaminan yang diberikan principal atas uang muka yang diterima dari Obligee kepada atas pelaksanaan principal sebagai pemenang tender yang disepakati bersama dalam kontrak kerja beserta addendum dan penjelasannya dan SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja).

Besaran jaminan uang muka ini biasanya 20% dari nilai Uang Muka yang diterima. Jaminan uang muka dapat dicairkan oleh Obligee apabila principal tidak melakukan pembayaran kembali kepada Obligee seluruh uang muka dimaksud atau sisa uang muka yang wajib dibayar menurut kontrak. 

Catatan khusus : 
- untuk jaminan ini jika diperlikan Principal harus menyerahkan collateral sesuai prudent kita dan jenis beserta nilai kontrak.
-  untuk jaminan ini sifatnya Indemnity Basis, dimana Penjamin(Asuransi Kerugian) melakukan mencairkan jaminan ini sesuai progress kerja(prestasi kerja) principal terharap schedule pelaksanaan proyek itu sendiri. 

E. JAMINAN PEMELIHARAAN
       Adalah Jaminan untuk masa pemeliharaan yang diberikan oleh Obligee kepada Principal atas maintenance setelah masa pelaksanaan proyek sesuai dengan kontrak kerja beserta addendum dan penjelasannya dan SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja).

Besaran jaminan pemeliharaan biasanya 10%-20% dari nilai Kontrak yang diterima. Jaminan pemeliharaan ini dapat dicairkan oleh Obligee apabila principal tidak melaksanakan kewajibannya melakukan pemeliharaan sebagaimana ditetapkan didalam kontrak.

Catatan khusus : 
- untuk jaminan ini jika diperlikan Principal harus menyerahkan collateral sesuai prudent kita dan jenis beserta nilai kontrak.
- untuk jaminan ini sifatnya Penalty System, dimana Penjamin(Asuransi Kerugian) harus mencairkan jaminan ini tanpa harus memperoleh collateral dari Principal dalam bentuk apapun (Reefer to KUHP Pasar 1831 dan Pasar 1832)

Asuransi Kebakaran - PT. ASURANSI MEGA PRATAMA

Apa yang dimaksud dengan Asuransi Kebakaran?


asuransi kebakaran
Asuransi Kebakaran adalah asuransi yang melindungi harta benda Anda terhadap risiko yang dijamin dalam Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia:
  • Kebakaran
  • Petir
  • Ledakan
  • Kejatuhan pesawat terbang
  • Asap

PENJELASAN PROGRAM ASURANSI KEBAKARAN/FIRE PT.ASURANSI MEGA PRATAMA

A. JENIS USAHA YANG DIJAMIN :
Studio Foto, pusat kebugaran, wartel, restoran, penjahit, isi ulang air minum, pangkas rambut, warnet, apotik, salon kecantikan, rental film, optik, toko, ruko, rukan, gudang pribadi, Gudang Umum, Restoran, konter HP, klinik, praktek dokter, showrom kendaraan, sekolah, kursus, lembaga pendidikan, karaoke keluarga, klub olah raga, hotel bintang 3 atau dibawahnya dll.

B. BENTUK  POLIS
Asuransi Kebakaran yang diperluas dengan Risiko yang dijamin sebagai berikut   :
  • Kebakaran, Petir, Ledakan, Kejatuhan Pesawat Terbang dan Asap.
  • Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat dan Huru Hara.
  • Angin Topan, Badai, Banjir dan Kerusakan akibat Air.
  • Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami.
  • Tanah Longsor dan Pergerakan Tanah.
  • Pencurian dan Perampokan (Sub Limit 10% of sum insured inventaris).
  • Tertabrak Kendaraan.
C. HARTA  BENDA YANG DIPERTANGGUNGKAN :
Bangunan, isi ( perlengkapan dan peralatan), serta barang dagangan.

D. RESIKO SENDIRI (Deductible)
  • FLEXAS : NIHIL
  • RSMD : 15% of Claim, Min. Rp. 10.000.000,-
  • CC : 20% of Claim, Min. Rp. 15.000.000,-
  • TSFWD : 10% of Claim, Min. Rp. 10.000.000,-
  • EQVET :  2,5% of TSI
  • Others : Rp. 5.000.000,-

CATATAN KHUSUS :
Risiko tidak terletak di lokasi Pasar
Risiko Bangunan Kelas I ( Rangka Beton, Besi, Tembok)
Risiko Bangunan Kelas II : Bangunan tembok diatasnya menggunakan kayu.
Risiko Bangunan  Kelas III: Bangunan semuanya menggunakan kayu.

ARTI  & ISTILAH :
  • FLEXAS : (Fire/Kebakaran, Lightning/Sambaran Petir, Explotion/Ledakan, Aircraft/Kejatuhan Pesawat Terbang, Smoke/Asap).
  • RSMD : (Riots/Kerusuhan, Strikes/Pemogokan, Malicious Acts/Perbuatan Jahat, Damage/kerusakan). 
  • CC : (Civil Commotions/Huru Hara)
  • EQVET : (EarthQuake/Gempa Bumi, Vulcanic Eruption/Ledakan Gunung Berapi, Tsunami)
  • TSFWD : (Typhoon/Topan, Storrm/Badai, Flood/Banjir, Water Damage (Kerusakan krn Air   banjir)
Dapatkan Penawaran Asuransi Property Anda [ klik DISINI ]

Produk Asuransi Cigna

Tabel Paket Tabungan Asuransi Cigna "PROINVESTA PRIMA" --> Sangat cocok utk perencanaan keuangan jangka panjang
 asuransi cigna
Tabel Paket Tabungan Asuransi Cigna "PILIHAN GOLD" --> Sangat cocok utk perencanaan keuangan jangka menengah
asuransi cigna
Tabel Paket Tabungan Asuransi Cigna "PILIHAN EXTRA" --> Sangat cocok utk perencanaan keuangan jangka pendek
asuransi cigna

Untuk mendapatkan penawaran & penjelasan lanjut, bisa menghubungi di :
081330120718 - 087851378692 - 085795740527

Perlindungan Asuransi

"Apakah Keuangan utk masa dpn Anda sdh terencana dengan baik??"

asuransi keluarga

FAKTANYA karena :

1.Pendidikan
# Pendidikan adl gerbang kesuksesan buah hati kita, dan sbg org tua kita wajib memberikan pendidikan terbaik demi masa depan mereka.
# Biaya pendidikan dr thn ke thn mengalami peningkatan seiring inflasi.
# Kenaikan biaya pendidikan di Indonesia mencapai dua kali lipat dr rata2 tingkat inflasi. Kenaikan biaya pendidikan sekitar 20% per tahun utk tingkat Playgroup sampai SMA, serta 15% per tahun untuk Perguruan Tinggi. (Intisari, Juni 2014)

2.Kesehatan
# Kesehatan merupakan harta tak ternilai yg hrs senantiasa dijaga dg baik.
# Biaya perawatan kesehatan setiap thn semakin mahal, oleh karenanya perlu dipersiapkan dg cermat.
# Menurut survei Global Medical Trends oleh Towers Watson tingkat inflasi biaya perawatan kesehatan di Indonesia pd thn 2012 adl 13,95% sedangkan inflasi ekonomi di thn yg sama adl 4,30%. Artinya, inflasi biaya perawatan kesehatan jauh lbh bsr dibanding inflasi ekonomi.

3.Pensiun
# Dibutuhkan dana yg tdk sedikit utk mempertahankan gaya hidup kita skrg pd saat pensiun nanti.
# Harga barang/jasa semakin tinggi krn inflasi. Tingkat inflasi di Indonesia thn 2014 adl 8,36% tertinggi diantara negara2 Asean lainnya.
# Apabila dana pengeluaran rumah tangga Anda saat ini adl 25jt/bln mk nilainya akan meningkat menjadi 267jt/bln pd 25 thn yg akan datang. (Intisari, Juni 2014)

Berapakah besar dana pendidikan dan pensiun yang harus Anda persiapkan??

Dapatkan penawaran asuransi yang sesuai dengan kebutuhan Anda & keluarga..!!
Hubungi :
081330120718
087851378692
085795740527
Email

Asuransi Mobil - PT. ASURANSI MEGA PRATAMA

car insurance
Saat ini mobil merupakan alat transportasi yang sudah sangat umum dimiliki oleh kebanyakan orang. Namun sebagian besar orang berpikiran bahwa asuransi mobil tidak penting karena risiko kecelakaan bisa dihindari dengan cara mengemudikan mobil secara hati-hati. Kita harus memiliki pikiran bahwa risiko kecelakaan bisa terjadi kapanpun dan bisa menimpa siapapun, maka sangat diperlukan perlindungan menyeluruh untuk mobil kita terhadap berbagai risiko yang mungkin terjadi, seperti tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok, perbuatan jahat pihak ketiga, pencurian, termasuk pencurian yang didahului atau disertai atau diikuti dengan kekerasan ataupun ancaman kekerasan, kebakaran termasuk kebakaran akibat kebakaran benda lain yang berdekatan atau tempat penyimpanan Kendaraan Bermotor, kebakaran akibat sambaran petir, kerusakan karena air dan atau alat-alat lain yang dipergunakan untuk mencegah atau memadamkan kebakaran, dll.

Satu-satunya cara yang bisa ditempuh dalam menghadapi risiko kecelakaan yang sangat mungkin terjadi adalah dengan melakukan antisipasi. Anda bisa mengantisipasi risiko kecelakaan dengan cara membeli Polis Asuransi Mobil. Segala risiko baik kecelakaan, kerugian pihak ketiga akibat kecelakaan, maupun kehilangan mobil dapat dialihkan kepada pihak perusahaan asuransi.

PT.Asuransi Mega Pratama (General Insurance) berkomitmen untuk melindungi mobil Anda terhadap berbagai risiko tersebut serta perluasan jaminan untuk sebuah perlindungan yang menyeluruh. Dengan pengalaman yang handal di bidang asuransi kendaraan bermotor, PT.Asuransi Mega Pratama memberikan kemudahan dan kecepatan dalam proses klaim.

A. KONDISI PERTANGGUNGAN :
a.1. Comprehensive (Gabungan) : memberikan ganti rugi terhadap kerusakan total dan kerusakan sebagian (Partial Loss) yang diakibatkan tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir dari  jalan, pencurian, kebakaran.
a.2. Total Loss Only (TLO) : memberikan ganti rugi terhadap kerusakan total saja atau jika biaya perbaikan lebih dari 75% dari harga kendaraan atau kendaraan hilang karena pencurian atau perampokan.

B. USIA KENDARAAN :
b.1. Kondisi Gabungan (Comprehensive) : 
  • Maks. 5 tahun dan diatas 5 tahun dikenakan Loading rate per tahun 5%
  • Usia Mobil maksimal 10 Tahun
b.2.  Kondisi TLO (Total Loss Only) :
  • Maks. 10 tahun dan diatas 10 tahun dikenakan Loading rate per tahun 5%
  • Usia Mobil Maks. 15 tahun.
C. Pilihan Paket Jaminan dapat dipilih antara lain :
c.1. Comprehensive 
c.2. Comprehensive + TPL
c.3. Comprehensive + TPL + Perluasan jaminan
c.4. Total Loss Only 
c.5. Total Loss Only + TPL
c.6. Total Loss Only TPL + Perluasan jaminan

D. PERLUASAN PERTANGGUNGAN :
d.1. TPL (Third Party Liability) :
       Tuntutan dari pihak ketiga akibat kerugian yang disebabkan oleh kecelakaan kendaraan yang dipertanggungkan (berapa UP yang diambil per kejadian)
d.2. SRCC (Strike, Riot, Civil, Commotion) + TS (Terorisme, Sabotase) :
       Kerusakan yang diakibatkan aksi massa dalam jumlah besar yang mengganggu ketenangan masyarakat yaitu kerusuhan, huru-hara, pemogokan kerja, penghalangan kerja + terorisme, sabotase
d.3. Flood  & EQ (EarthQuake) : 
       Bencana alam seperti banjir dan angin topan,  Gempa bumi dan Tsunami
d.4. PA (Personal Accident) :
       Santunan kecelakaan diri pengemudi dan penumpang, sesuai tempat duduk penumpang per kejadian.

E. Resiko Sendiri (OR)/Deductible :
e.1. Jenis Kendaraan Non Bus & Non Truk
       Risiko Sendiri untuk Pertanggungan Comprehensive :
Rusak/Hilang sebagian                                              : Rp. 300.000,- setiap peristiwa
TLO by  Theft (akibat pencurian)                              : 10% dari nilai UP
TLO krn kecelakaan/CTL (Construktive Total Loss) : Rp. 500.000,-
Risiko Sendiri untuk Pertanggungan TLO                  : 10% dari nilai UP
e.2. Risiko Sendiri untuk Perluasan Jaminan sesuai ketentuan OJK adalah 10% dari nilai klaim yang disetujui minimum Rp. 500.000,- per kejadian

Untuk informasi lebih lanjut dan dapatkan penawaran asuransi mobil Anda, bisa menghubungi melalui telepon : 081330120718 atau email ke Agen Asuransi berLISENSI
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...