-
Adalah asuransi
yang menanggung risiko hilangnya uang dan / atau surat-surat berharga dari
dalam lemari besi, laci, mesin hitung uang yang terkunci atau yang dalam
pengriman dari satu tempat ke lain tempat.
- Merupakan produk
khusus terutama bagi berbagai institusi keuangan. Produk ini memberikan
perlindungan untuk uang tunai atau alat tukar lain yang senilai dengan uang
terhadap berbagai risiko, selama penyimpangan
(Cash in safe, Cash in ATM) saat di counter teller (Cash in Cashier Box), maupun saat dalam proses pengiriman (Cash in Transit).
Pilihan jenis pertanggungan yang ditawarkan dalam jaminan asuransi ini diantaranya adalah :
- Cash In Transit (CIT)
Memberikan jaminan ganti
rugi terhadap kerugian dan kehilangan yang dialami oleh Tertanggung selama
pengiriman uang baik dari premises atau lokasi Tertanggung ke bank atau sebaliknya, atau dari satu
lokasi ke lokasi lain yang dibawa oleh karyawan Tertanggung, orang atau jasa
pengiriman yang ditunjuk oleh Tertanggung sebagai akibat kejadian yang tidak
dikecualikan dalam kondisi polis.
- Cash In Safe (CIS)
Menjamin selama uang
dan/atau surat-surat berharga disimpan di dalam brankas/Ruang Khasanah/lemari besi sesuai
kondisi yang ada di polis.
- Cash In Cashier Box (CICB)
Memberikan jaminan ganti
rugi terhadap kerugian dan kehilangan uang yang disimpan di dalam cashier box
selama jam kerja.
- Cash In ATM (CI ATM)
Memberikan jaminan ganti
rugi terhadap kerugian dan kehilangan uang yang disimpan di dalam mesin ATM.
LUAS JAMINAN
-
Perampokan atau
Penodongan
-
Pembongkaran
dengan cara kekerasan
-
Alat pengangkut
mengalami musibah
-
Risiko lain yang
bersifat accidental
HARGA PERTANGGUNGAN
Harga Pertanggungan, merupakan nilai dari tiap harta
benda yang Anda asuransikan, dan Anda memiliki hak sepenuhnya untuk menentukan
nilai tersebut. Harga Pertanggungan ini sebaiknya ditetapkan sesuai dengan
jumlah/nilai uang yang akan diasuransikan.
BIAYA / PREMI ASURANSI
Jumlah Premi
yang dibebankan pada Anda merupakan hasil perkalian antara :
TARIF PREMI X
JUMLAH HARGA PERTANGGUNGAN
Tarif
Premi Asuransi Rekayasa dalam besaran promil (per seribu).
More Info [ klik this ]
Melayani konsultasi & pembuatan all insurance, sbb :1. Life Insurance (pendidikan, kesehatan, hari tua, kecelakaan,...Dikirim oleh Sulistiyo Wahyuningrum pada 4 Oktober 2015
No comments:
Post a Comment