Jaminan Asuransi Kendaraan Bermotor
- Penggantian atas kerugian (Kerusakan atau Kehilangan) Kendaraan Bermotor, yang sebagian atau seluruhnya disebabkan oleh Tabrakan, Benturan, Terbalik atau Terperosok, Perbuatan jahat orang lain, Prncurian, Kebakaran.
- Tanggung Jawab hukum terhadap Pihak Ketiga (Kerusakan atas harta benda, biaya pengobatan, cidera badan dan atau kematian, biaya perkara akibat kecelakaan)
- Santunan meninggal dunia akibat kecelakaan bagi PENGEMUDI
- Biaya pengobatan akibat kecelakaan PENGEMUDI
- Santunan cacat tetap (sesuai dengan prosentase) akibat kecelakaan bagi PENGEMUDI
- Biaya pengobatan akibat kecelakaan bagi PENUMPANG (Maksimum 4 Orang)
- Santunan meninggal dunia akibat kecelakaan bagi PENUMPANG (Maksimum 4 Orang)
- Kerugian akibat Bencana Alam
- Kerugian akibat Huru Hara (4.1B)
- Kerugian akibat Terorisme dan Sabotas
Segera Hubungi Kami untuk mendapatkan penawaran yang terbaik hari ini
Melayani konsultasi & pembuatan all insurance, sbb :1. Life Insurance (pendidikan, kesehatan, hari tua, kecelakaan,...
Dikirim oleh Sulistiyo Wahyuningrum pada 4 Oktober 2015
No comments:
Post a Comment