Asuransi Kendaraan Bermotor (Oto Pro) - PT. ASURANSI BINAGRIYA UPAKARA

asuransi kendaraan bermotor
Asuransi yang menjamin kerugian dan atau kerusakan Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir / terperosok, perbuatan jahat orang lain, pencurian dan kebakaran.

Jaminan Asuransi Kendaraan Bermotor

  1. Penggantian atas kerugian (Kerusakan atau Kehilangan) Kendaraan Bermotor, yang sebagian atau seluruhnya disebabkan oleh Tabrakan, Benturan, Terbalik atau Terperosok, Perbuatan jahat orang lain, Prncurian, Kebakaran.
  2. Tanggung Jawab hukum terhadap Pihak Ketiga (Kerusakan atas harta benda, biaya pengobatan, cidera badan dan atau kematian, biaya perkara akibat kecelakaan)
  3. Santunan meninggal dunia akibat kecelakaan bagi PENGEMUDI
  4. Biaya pengobatan akibat kecelakaan PENGEMUDI
  5. Santunan cacat tetap (sesuai dengan prosentase) akibat kecelakaan bagi PENGEMUDI
  6. Biaya pengobatan akibat kecelakaan bagi PENUMPANG (Maksimum 4 Orang)
  7. Santunan meninggal dunia akibat kecelakaan bagi PENUMPANG (Maksimum 4 Orang)
  8. Kerugian akibat Bencana Alam
  9. Kerugian akibat Huru Hara (4.1B)
  10. Kerugian akibat Terorisme dan Sabotas
Segera Hubungi Kami untuk mendapatkan penawaran yang terbaik hari ini

Melayani konsultasi & pembuatan all insurance, sbb :1. Life Insurance (pendidikan, kesehatan, hari tua, kecelakaan,...
Dikirim oleh Sulistiyo Wahyuningrum pada 4 Oktober 2015

No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...