Asuransi yang menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda akibat kebakaran, bencana alam (termasuk banjir, tanah longsor, gempa bumi dan akibat letusan gunung berapi), kerusuhan, atau kerusakan lainnya yang timbul dari suatu kejadian yang tiba-tiba kecuali oleh hal-hal yang dikecualikan di dalam pengecualian (Exclusion) di dalam polis. Selain itu, disediakan juga jaminan atas kerugian sebagai akibat terganggunya usaha (business interruption) yang disebabkan kebakaran, bencana alam, kerusuhan, atau kerusakan lainnya. Jaminan yang diberikan oleh polis ini adalah kerugian atas Property yang biasanya dipertanggungan, antara lain rumah tinggal, pabrik, gedung perkantoran, hotel, apartemen, shopping center, dll.
Segera
Hubungi Kami untuk mendapatkan penawaran yang terbaik hari ini
Melayani konsultasi & pembuatan all insurance, sbb :1. Life Insurance (pendidikan, kesehatan, hari tua, kecelakaan,...
No comments:
Post a Comment