- Insurable Interest; bahwa pihak yang mengasuransikan harus memiliki kepentingan (interest) atas benda/objek yang diasuransikan (insurable); Kepentingan & Objek tersebut harus Legal dan Equitable (tidak melawan hukum dan layak).
- Utmost Good Faith;Tertanggung berkewajiban memberitahukan sejelas-jelasnya dan teliti mengenai segala fakta-fakta penting yang berkaitan dengan obyek yang diasuransikan. Penanggung berkewajiban menjelaskan resiko yang dijamin maupun yang dikecualikan, segala persyaratan dan kondisi pertanggungan secara jelas serta teliti.
- Indemnity; bertujuan mengembalikan posisi tertanggung pada posisi sesaat sebelum terjadi kerugian yang dijamin polis. Dengan demikian tertanggung tidak boleh mengambil keuntungan dari resiko yang dialaminya.
- Subrogation; (KUHD Pasal 284)“Apabila Penanggung telah membayar ganti rugi kepada Tertanggung, maka Penanggung akan menggantikan kedudukan Tertanggung dalam segala hal untuk menuntut pihak ketiga yang telah menimbulkan kerugian pada Tertanggung.”
- Contribution; jika suatu obyek diasuransikan ke beberapa perusahaan asuransi , maka akan berlaku prinsip kontribusi atas masing-masing perusahaan asuransi tersebut.
PRINSIP DASAR ASURANSI
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment