Penjelasan Asuransi Uang

uang dollar
Pada tulisan saya sebelumnya mengenai ASURANSI UANG sekilas sudah saya sampaikan mengenai asuransi uang. Namun penjelasan lengkapnya sebagai berikut :

DEFINISI
  • Uang adalah alat pembayaran yang sah seperti uang koin, uang kertas, cek, giro, pos wessel, materai, perangko, resi kartu kredit, traveeers cheques yang kesemuanya milik tertanggung atau yang menjadi tanggung jawab tertanggung dalam kaitan dengan usahanya.
  • Securities adalah surat-surat berharga seperti kontrak, saham, akte notaries, sertifikat, perangko, bukti pembayaran yang semuanya berkaitan dengan uang atau dapat diuangkan.
  • Premises atau lokasi yang diasuransikan adalah bagian dalam dari gedung yang digunakan oleh tertanggung untuk usahanya, dan dapat diperluas mencakup lokasi yang diasuransikan termasuk halaman parkir, pagar luar, dll.
  • Messenger adalah staf atau karyawan yang secara rutin ditugaskan dan diberi tanggung jawab atas uang dan / atau surat-surat berharga dari satu tempat ke tempat lain yang ditunjuk.
  • Robber berarti perampokan, penyamunan atau pembegalan harta yang diasuransikan dengan :

1.      Kekerasan terhadap messenger
2.      Ancaman kekerasan pada messenger
3.      Tindakan yang bermaksud jahat untuk menakut-nakuti messenger
4.      Mengambil dari messenger yang terbunuh atau pingsan
5.      Memaksa masuk dengan ancaman kekerasan ke dalam premises
6.      Mengambil dengan cara memecahkan kaca etalase sewaktu jam kerja

  • Safe burglary berarti pengambilan kekerasan harta yang tersimpan dalam lemari besi yang terkunci. Tanda-tanda kekerasan dapat berupa bekas-bekas perkakas, bahan peledak, bekas pengelasan atau bahan kimia. Dapat juga diartikan sebagai pemindahan lemari besi dari tempat yang diasuransikan (hilang).
 RISIKO YANG DIJAMIN
Asuransi Uang memberikan jaminan All Risk yang meliputi selama tidak dikecualikan atas hilangnya uang dan/atau surat-surat berharga karena perampokan (robbery), penodongan, penjambretan dengan aksi kekerasan yang meliputi :
  1. Uang yang dibawa atau dalam perjalanan, yang dilakukan oleh Tertanggung atau wakilnya atau dikirim melalui pos.
  2. Dalam premises Tertanggung selama jam kerja.
  3. Disimpan pada bank di malam hari (night safe bank).
  4. Dalam brankas terkunci (locked safe atau strongroom) setelah jam kerja.
  5. Di tempat Tertanggung diluar jam kerja dan tidak dalam brankas / strongroom.
  6. Di rumah pribadi prinsipal Tertanggung atau karyawan.
  7. Uang yang dibawa oleh kolektor selama dalam perjalanan sejak diterima dari langganan dan sepanjang itu diantarkan ke tempat Tertanggung, bank atau kantor selama 24 jam.
  8. Kerusakan pada brankas dan ruangannya karena usaha pencurian.
RISIKO YANG TIDAK DIJAMIN
  1. Perang, kontaminasi radioaktif, sonic bang.
  2. Ketidakjujuran karyawan yang tidak diketahui selama waktu 3 hari.
  3. Ditahan, nasionalisasi, equisition atau destruction atas perintah yang berwajib.
  4. Berkuranng (shortages) akibat kesalahan/kekeliruan atau kealpaan.
  5. Loss yang diganti oleh Fidelity Guarantee yang dimiliki Tertanggung.
  6. Diluar territorial limit.
  7. Loss akibat dibukanya safe atau strongroom dengan kunci yang ditinggalkan pada premises setelah jam kerja (adanya key clause).
  8. Loss karena depresiasi nilai.
  9. Loss karena diletakkan di kendaraan yang tidak dijaga (unattended vehicle).
  10. Uang yang hilang dari mesin penjualan.
PERLUASAN
Jaminan ini dapat diperluas dengan :
1.                    Menjamin kerugian akibat penipuan atau ketidakjujuran karyawan yang dipekerjakan.
2.                    Menjamin kerugian akibat RSCC.
3.                    Asuransi Kecelakaan Diri untuk messenger.

JENIS ASURANSI UANG
I.                    Cash In Safe
Memberikan ganti rugi terhadap kerugian dan kehilangan uang yang disimpan di dalam brankas, baik di bank atau di kantor yang disebabkan oleh pencurian yang disertai pengrusakan.
II.                 Cash In Cashier Box
Memberikan ganti rugi terhadap kerugian dan kehilangan uang yang disimpan di dalam cashier box di kantor yang disebabkan oleh pencurian yang disertai pengrusakan yang berlaku hanya pada jam kerja. Setelah jam kerja usai, uang disimpan kembali ke dalam brankas yang ditutup dengan Cash In Safe.
III.              Cash In Transit
Memberikan ganti rugi terhadap kerugian dan kehilangan yang dialami oleh Tertanggung selama pengangkutan uang baik dari bank ke kantor/rumah maupun sebalikny. Uang yang diangkut dijamin dari kehilangan akibat perampokan, pencurian dan kecelakaan yang dialami.

FAKTOR UNDERWRITING
I.                    Untuk Cash In Safe
1.      Limit atau jumlah pertanggungan yang diinginkan.
2.      Keterangan mengenai lemari besi.
3.      Lokasi yang diasuransikan.
4.       Usaha pengamanan seperti rolling door, teralis besi, satpam, CCTV, keterangan mengenai akses, dll.

II.                  Untuk Cash In Transit
1.      Limit per transit.
2.      Jumlah pengangkutan per bulan.
3.      Estimasi pengangkutan per tahun.
4.      Cara pengangkutan : dengan mobil perusahaan, dengan karyawan yang ditunjuk, dll.
5.      Territorial limit.
6.      Apakah jadwal pengangkutan berbeda-beda : harinya, kendarannya, rutenya, dll.
7.      Rute alternatif mana yang dicadangkan jika rute utama tidak dapat digunakan .

PERHITUNGAN PREMI
Premi awal dihitung atas jumlah uang yang diperkirakan akan dimiliki selama tahun tersebut dan akan dilakukan adjustment pada akhir tahun berdasarkan deklarasi Tertanggung tentang jumlah yang sesungguhnya dimiliki;
Contoh Perhitungan Premi :
Bank X melakukan mengangkut uang ke Bank Indonesia setempat sejumlah Rp. 200.000.000 setiap kali pengangkutan.
Rate premi : 0,3%
Premi provisional : 75% x Rp. 200.000.000 x 0,3% = Rp. 450.000
Realisasi rata-rata uang yang dibawa setiap pengangkutan = Rp. 180.000.000
Penyesuaian premi sesuai deklarasi rata-rata
Premi = Rp. 180.000.000 x 0,3% : Rp. 540.000
Premi provisional yang sudah dibayar : Rp. 450.000
Kekurangan premi : Rp. 90.000

Didalam polis Asuransi Penyimpanan Uang (Cash in Safe Insurance), terdapat dua bentuk polis yang umum berlaku, yaitu :
  1. Polis Tetap (Fixed Policy)
  2. Polis Deklarasi (Declaration Policy)

1.      POLIS TETAP ( FIXED POLICY )
adalah suatu bentuk polis dimana baik itu Nama Tertanggung, Letak Risiko, Objek Pertanggungan, Nilai Uang Pertanggungan, Periode pertanggungan, Suku Premi, Perhitungan Premi, dll adalah tetap dan tidak dapat berubah-ubah.

Apabila terjadi perubahan, maka haruslah dibuatkan suatu Endorsement atau Amendment untuk perubahan tersebut.
Contoh :
Atas penutupan CIS senilai Rp. 500.000.000,-
Letak Risiko : Bank CITY, Lt. III, Jl. Gatot Subroto No. 256, Medan,
Periode : 20.04.2002 – 20.04.2003
Suku premi : 0,5%
Premi = Rp. 500.000.000,- x 0,5% = Rp. 2.500.000,-

2.      POLIS DEKLARASI ( DECLARATION POLICY )
adalah suatu bentuk Polis dimana Tertanggung wajib melaporkan/declare Nilai Jumlah Maksimum Uang yang disimpan untuk bulan tertentu dalam setiap bulannya setelah berakhir bulan tertentu tersebut.
Pada awal penutupan akan diperhitungan MINIMUM DEPOSIT, yang umumnya berkisar antara 75% - 85% dari Premie tahunan.
Dengan adanya ketentuan “MINIMUM DEPOSIT” ini, maka pada akhir periode akan diperhitungkan Premi sebenarnya, dengan rumusan :
Nilai rata-rata Pertanggungan X Suku Premi
-          Apabila Premi Sebenarnya lebih besar daripada Minimum Deposit, maka Tertang-gung akan dibebankan tambahan premi (Additional Premi)
-         Apabila Premi Sebenarnya lebih kecil daripada Minimum Deposit, maka tidak ada pengembalian premi, karena premie yang dibebankan diawal penutupan adalah “MINIMUM”.
Contoh :
Atas penutupan CIS senilai Rp. 500.000.000,- (Declaration Policy)
Letak Risiko : Bank CITY, Lt. III, Jl. Gatot Subroto No. 256, Medan,
Periode : 20.02.2001 – 20.02.2002
Suku premi : 0,5%
Minimum Premi = 80% x Rp. 500.000.000,- x 0,5% = Rp. 2.000.000,-
Dari data laporan Deklarasi yang diterima :
20.02.2001 – 20.03.2001 = Rp. 500.000.000,-
20.03.2001 – 20.04.2001 = Rp. 400.000.000,-
20.04.2001 – 20.05.2001 = Rp. 450.000.000,-
20.05.2001 – 20.06.2001 = Rp. 300.000.000,-
20.06.2001 – 20.07.2001 = Rp. 475.000.000,-
20.07.2001 – 20.08.2001 = Rp. 500.000.000,-
20.08.2001 – 20.09.2001 = Rp. 400.000.000,-
20.09.2001 – 20.10.2001 = Rp. 250.000.000,-
20.10.2001 – 20.11.2001 = Rp. 375.000.000,-
20.11.2001 – 20.12.2001 = Rp. 500.000.000,-
20.12.2001 – 20.01.2002 = Rp. 450.000.000,-
20.01.2002 – 20.02.2002 = Rp. 380.000.000,-
Total = Rp. 4.980.000.000,-
Nilai Rata-rata Pertanggungan = Rp.4.980.000.000,- : 12 = Rp. 415.000.000,-
Premi Sebenarnya = Rp. 415.000.000,- x 0,5% = Rp. 2.075.000,-
Minimum Premi = Rp. 2.000.000,-

Maka Tertanggung dikenakan Tambahan Premi sebesar : Rp. 75.000,-

Penjelasan lebih lanjut hubungi kami, dengan senang hati kami akan mempresentasikan sejelas-sejelasnya

No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...