Pada tulisan saya sebelumnya mengenai ASURANSI UANG sekilas sudah saya sampaikan mengenai asuransi uang. Namun penjelasan lengkapnya sebagai berikut :
DEFINISI
- Uang adalah alat pembayaran yang sah seperti uang koin, uang kertas, cek, giro, pos wessel, materai, perangko, resi kartu kredit, traveeers cheques yang kesemuanya milik tertanggung atau yang menjadi tanggung jawab tertanggung dalam kaitan dengan usahanya.
- Securities adalah surat-surat berharga seperti kontrak, saham, akte notaries, sertifikat, perangko, bukti pembayaran yang semuanya berkaitan dengan uang atau dapat diuangkan.
- Premises atau lokasi yang diasuransikan adalah bagian dalam dari gedung yang digunakan oleh tertanggung untuk usahanya, dan dapat diperluas mencakup lokasi yang diasuransikan termasuk halaman parkir, pagar luar, dll.
- Messenger adalah staf atau karyawan yang secara rutin ditugaskan dan diberi tanggung jawab atas uang dan / atau surat-surat berharga dari satu tempat ke tempat lain yang ditunjuk.
- Robber berarti perampokan, penyamunan atau pembegalan harta yang diasuransikan dengan :
1.
Kekerasan
terhadap messenger
2.
Ancaman kekerasan
pada messenger
3.
Tindakan yang
bermaksud jahat untuk menakut-nakuti messenger
4.
Mengambil dari
messenger yang terbunuh atau pingsan
5.
Memaksa masuk
dengan ancaman kekerasan ke dalam premises
6.
Mengambil dengan
cara memecahkan kaca etalase sewaktu jam kerja
- Safe burglary berarti pengambilan kekerasan harta yang tersimpan dalam lemari besi yang terkunci. Tanda-tanda kekerasan dapat berupa bekas-bekas perkakas, bahan peledak, bekas pengelasan atau bahan kimia. Dapat juga diartikan sebagai pemindahan lemari besi dari tempat yang diasuransikan (hilang).
RISIKO YANG DIJAMIN
Asuransi Uang memberikan jaminan All Risk yang
meliputi selama tidak dikecualikan atas hilangnya uang dan/atau surat-surat
berharga karena perampokan (robbery), penodongan, penjambretan dengan aksi
kekerasan yang meliputi :
- Uang yang dibawa atau dalam perjalanan, yang
dilakukan oleh Tertanggung atau wakilnya atau dikirim melalui pos.
- Dalam premises Tertanggung selama jam kerja.
- Disimpan pada bank di malam hari (night safe
bank).
- Dalam brankas terkunci (locked safe atau
strongroom) setelah jam kerja.
- Di tempat Tertanggung diluar jam kerja dan tidak
dalam brankas / strongroom.
- Di rumah pribadi prinsipal Tertanggung atau
karyawan.
- Uang yang dibawa oleh kolektor selama dalam
perjalanan sejak diterima dari langganan dan sepanjang itu diantarkan ke
tempat Tertanggung, bank atau kantor selama 24 jam.
- Kerusakan pada brankas dan ruangannya karena
usaha pencurian.
RISIKO YANG TIDAK DIJAMIN
- Perang, kontaminasi radioaktif, sonic bang.
- Ketidakjujuran karyawan yang tidak diketahui
selama waktu 3 hari.
- Ditahan, nasionalisasi, equisition atau destruction
atas perintah yang berwajib.
- Berkuranng (shortages)
akibat kesalahan/kekeliruan atau kealpaan.
- Loss yang diganti oleh Fidelity Guarantee yang dimiliki Tertanggung.
- Diluar territorial limit.
- Loss akibat dibukanya safe atau strongroom
dengan kunci yang ditinggalkan pada premises
setelah jam kerja (adanya key clause).
- Loss karena depresiasi nilai.
- Loss karena diletakkan di kendaraan yang tidak
dijaga (unattended vehicle).
- Uang yang hilang dari mesin penjualan.
PERLUASAN
Jaminan ini dapat diperluas dengan :
1.
Menjamin kerugian
akibat penipuan atau ketidakjujuran karyawan yang dipekerjakan.
2.
Menjamin kerugian
akibat RSCC.
3.
Asuransi
Kecelakaan Diri untuk messenger.
JENIS ASURANSI UANG
I.
Cash In Safe
Memberikan ganti rugi
terhadap kerugian dan kehilangan uang yang disimpan di dalam brankas, baik di
bank atau di kantor yang disebabkan oleh pencurian yang disertai pengrusakan.
II. Cash In Cashier
Box
Memberikan ganti rugi
terhadap kerugian dan kehilangan uang yang disimpan di dalam cashier box di
kantor yang disebabkan oleh pencurian yang disertai pengrusakan yang berlaku
hanya pada jam kerja. Setelah jam kerja usai, uang disimpan kembali ke dalam
brankas yang ditutup dengan Cash In Safe.
III. Cash In Transit
Memberikan ganti rugi
terhadap kerugian dan kehilangan yang dialami oleh Tertanggung selama
pengangkutan uang baik dari bank ke kantor/rumah maupun sebalikny. Uang yang
diangkut dijamin dari kehilangan akibat perampokan, pencurian dan kecelakaan
yang dialami.
FAKTOR UNDERWRITING
I.
Untuk Cash In
Safe
1.
Limit atau jumlah
pertanggungan yang diinginkan.
2.
Keterangan
mengenai lemari besi.
3.
Lokasi yang
diasuransikan.
4.
Usaha pengamanan
seperti rolling door, teralis besi, satpam, CCTV, keterangan mengenai akses,
dll.
II.
Untuk Cash In
Transit
1.
Limit per
transit.
2.
Jumlah
pengangkutan per bulan.
3.
Estimasi
pengangkutan per tahun.
4.
Cara pengangkutan
: dengan mobil perusahaan, dengan karyawan yang ditunjuk, dll.
5.
Territorial
limit.
6.
Apakah jadwal pengangkutan
berbeda-beda : harinya, kendarannya, rutenya, dll.
7.
Rute alternatif
mana yang dicadangkan jika rute utama tidak dapat digunakan .
PERHITUNGAN PREMI
Premi awal
dihitung atas jumlah uang yang diperkirakan akan dimiliki selama tahun tersebut
dan akan dilakukan adjustment pada
akhir tahun berdasarkan deklarasi Tertanggung tentang jumlah yang sesungguhnya
dimiliki;
Contoh Perhitungan Premi :
Bank X
melakukan mengangkut uang ke Bank Indonesia setempat sejumlah Rp. 200.000.000
setiap kali pengangkutan.
Rate premi :
0,3%
Premi
provisional : 75% x Rp. 200.000.000 x 0,3% = Rp. 450.000
Realisasi
rata-rata uang yang dibawa setiap pengangkutan = Rp. 180.000.000
Penyesuaian
premi sesuai deklarasi rata-rata
Premi = Rp.
180.000.000 x 0,3% : Rp. 540.000
Premi provisional
yang sudah dibayar : Rp. 450.000
Kekurangan
premi : Rp. 90.000
Didalam polis Asuransi Penyimpanan Uang (Cash in Safe
Insurance), terdapat dua bentuk polis yang umum berlaku, yaitu :
- Polis Tetap (Fixed
Policy)
- Polis Deklarasi (Declaration Policy)
1. POLIS TETAP
( FIXED POLICY )
adalah suatu bentuk polis
dimana baik itu Nama Tertanggung, Letak Risiko, Objek Pertanggungan, Nilai Uang
Pertanggungan, Periode pertanggungan, Suku Premi, Perhitungan Premi, dll adalah
tetap dan tidak dapat berubah-ubah.
Apabila terjadi perubahan, maka haruslah dibuatkan
suatu Endorsement atau Amendment untuk perubahan tersebut.
Contoh :
Atas penutupan CIS senilai Rp. 500.000.000,-
Letak Risiko : Bank CITY, Lt. III, Jl. Gatot Subroto
No. 256, Medan,
Periode : 20.04.2002 – 20.04.2003
Suku premi : 0,5%
Premi = Rp. 500.000.000,- x 0,5% = Rp. 2.500.000,-
2. POLIS
DEKLARASI ( DECLARATION POLICY )
adalah suatu bentuk Polis dimana
Tertanggung wajib melaporkan/declare Nilai Jumlah Maksimum Uang yang disimpan
untuk bulan tertentu dalam setiap bulannya setelah berakhir bulan tertentu
tersebut.
Pada awal penutupan akan diperhitungan MINIMUM
DEPOSIT, yang umumnya berkisar antara 75% - 85% dari Premie tahunan.
Dengan
adanya ketentuan “MINIMUM DEPOSIT” ini, maka pada akhir periode akan diperhitungkan
Premi sebenarnya, dengan rumusan :
Nilai rata-rata Pertanggungan X Suku Premi
-
Apabila Premi
Sebenarnya lebih besar daripada Minimum Deposit, maka Tertang-gung akan
dibebankan tambahan premi (Additional Premi)
-
Apabila Premi
Sebenarnya lebih kecil daripada Minimum Deposit, maka tidak ada pengembalian
premi, karena premie yang dibebankan diawal penutupan adalah “MINIMUM”.
Contoh :
Atas
penutupan CIS senilai Rp. 500.000.000,- (Declaration
Policy)
Letak Risiko
: Bank CITY, Lt. III, Jl. Gatot Subroto No. 256, Medan,
Periode :
20.02.2001 – 20.02.2002
Suku premi :
0,5%
Minimum
Premi = 80% x Rp. 500.000.000,- x 0,5% = Rp. 2.000.000,-
Dari data laporan Deklarasi yang diterima :
20.02.2001 – 20.03.2001 = Rp. 500.000.000,-
20.03.2001 – 20.04.2001 = Rp. 400.000.000,-
20.04.2001 – 20.05.2001 = Rp. 450.000.000,-
20.05.2001 – 20.06.2001 = Rp. 300.000.000,-
20.06.2001 – 20.07.2001 = Rp. 475.000.000,-
20.07.2001 – 20.08.2001 = Rp. 500.000.000,-
20.08.2001 – 20.09.2001 = Rp. 400.000.000,-
20.09.2001 – 20.10.2001 = Rp. 250.000.000,-
20.10.2001 – 20.11.2001 = Rp. 375.000.000,-
20.11.2001 – 20.12.2001 = Rp. 500.000.000,-
20.12.2001 – 20.01.2002 = Rp. 450.000.000,-
20.01.2002 – 20.02.2002 = Rp. 380.000.000,-
Total = Rp.
4.980.000.000,-
Nilai
Rata-rata Pertanggungan = Rp.4.980.000.000,- : 12 = Rp. 415.000.000,-
Premi
Sebenarnya = Rp. 415.000.000,- x 0,5% = Rp. 2.075.000,-
Minimum
Premi = Rp. 2.000.000,-
Maka
Tertanggung dikenakan Tambahan Premi sebesar : Rp. 75.000,-
Penjelasan lebih lanjut hubungi kami, dengan senang hati kami akan mempresentasikan sejelas-sejelasnya
No comments:
Post a Comment