Asuransi Kebakaran - PT. ASURANSI MEGA PRATAMA

Apa yang dimaksud dengan Asuransi Kebakaran?


asuransi kebakaran
Asuransi Kebakaran adalah asuransi yang melindungi harta benda Anda terhadap risiko yang dijamin dalam Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia:
  • Kebakaran
  • Petir
  • Ledakan
  • Kejatuhan pesawat terbang
  • Asap

PENJELASAN PROGRAM ASURANSI KEBAKARAN/FIRE PT.ASURANSI MEGA PRATAMA

A. JENIS USAHA YANG DIJAMIN :
Studio Foto, pusat kebugaran, wartel, restoran, penjahit, isi ulang air minum, pangkas rambut, warnet, apotik, salon kecantikan, rental film, optik, toko, ruko, rukan, gudang pribadi, Gudang Umum, Restoran, konter HP, klinik, praktek dokter, showrom kendaraan, sekolah, kursus, lembaga pendidikan, karaoke keluarga, klub olah raga, hotel bintang 3 atau dibawahnya dll.

B. BENTUK  POLIS
Asuransi Kebakaran yang diperluas dengan Risiko yang dijamin sebagai berikut   :
  • Kebakaran, Petir, Ledakan, Kejatuhan Pesawat Terbang dan Asap.
  • Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat dan Huru Hara.
  • Angin Topan, Badai, Banjir dan Kerusakan akibat Air.
  • Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami.
  • Tanah Longsor dan Pergerakan Tanah.
  • Pencurian dan Perampokan (Sub Limit 10% of sum insured inventaris).
  • Tertabrak Kendaraan.
C. HARTA  BENDA YANG DIPERTANGGUNGKAN :
Bangunan, isi ( perlengkapan dan peralatan), serta barang dagangan.

D. RESIKO SENDIRI (Deductible)
  • FLEXAS : NIHIL
  • RSMD : 15% of Claim, Min. Rp. 10.000.000,-
  • CC : 20% of Claim, Min. Rp. 15.000.000,-
  • TSFWD : 10% of Claim, Min. Rp. 10.000.000,-
  • EQVET :  2,5% of TSI
  • Others : Rp. 5.000.000,-

CATATAN KHUSUS :
Risiko tidak terletak di lokasi Pasar
Risiko Bangunan Kelas I ( Rangka Beton, Besi, Tembok)
Risiko Bangunan Kelas II : Bangunan tembok diatasnya menggunakan kayu.
Risiko Bangunan  Kelas III: Bangunan semuanya menggunakan kayu.

ARTI  & ISTILAH :
  • FLEXAS : (Fire/Kebakaran, Lightning/Sambaran Petir, Explotion/Ledakan, Aircraft/Kejatuhan Pesawat Terbang, Smoke/Asap).
  • RSMD : (Riots/Kerusuhan, Strikes/Pemogokan, Malicious Acts/Perbuatan Jahat, Damage/kerusakan). 
  • CC : (Civil Commotions/Huru Hara)
  • EQVET : (EarthQuake/Gempa Bumi, Vulcanic Eruption/Ledakan Gunung Berapi, Tsunami)
  • TSFWD : (Typhoon/Topan, Storrm/Badai, Flood/Banjir, Water Damage (Kerusakan krn Air   banjir)
Dapatkan Penawaran Asuransi Property Anda [ klik DISINI ]
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...