Satu-satunya cara yang bisa ditempuh dalam menghadapi risiko kecelakaan yang sangat mungkin terjadi adalah dengan melakukan antisipasi. Anda bisa mengantisipasi risiko kecelakaan dengan cara membeli Polis Asuransi Mobil. Segala risiko baik kecelakaan, kerugian pihak ketiga akibat kecelakaan, maupun kehilangan mobil dapat dialihkan kepada pihak perusahaan asuransi.
PT.Asuransi Mega Pratama (General Insurance) berkomitmen untuk melindungi mobil Anda terhadap berbagai risiko tersebut serta perluasan jaminan untuk sebuah perlindungan yang menyeluruh. Dengan pengalaman yang handal di bidang asuransi kendaraan bermotor, PT.Asuransi Mega Pratama memberikan kemudahan dan kecepatan dalam proses klaim.
A. KONDISI PERTANGGUNGAN :
a.1. Comprehensive (Gabungan) : memberikan ganti rugi terhadap kerusakan total dan kerusakan sebagian (Partial Loss) yang diakibatkan tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir dari jalan, pencurian, kebakaran.
a.2. Total Loss Only (TLO) : memberikan ganti rugi terhadap kerusakan total saja atau jika biaya perbaikan lebih dari 75% dari harga kendaraan atau kendaraan hilang karena pencurian atau perampokan.
B. USIA KENDARAAN :
b.1. Kondisi Gabungan (Comprehensive) :
- Maks. 5 tahun dan diatas 5 tahun dikenakan Loading rate per tahun 5%
- Usia Mobil maksimal 10 Tahun
- Maks. 10 tahun dan diatas 10 tahun dikenakan Loading rate per tahun 5%
- Usia Mobil Maks. 15 tahun.
C. Pilihan Paket Jaminan dapat dipilih antara lain :
c.1. Comprehensive
c.2. Comprehensive + TPL
c.3. Comprehensive + TPL + Perluasan jaminan
c.4. Total Loss Only
c.5. Total Loss Only + TPL
c.6. Total Loss Only TPL + Perluasan jaminan
D. PERLUASAN PERTANGGUNGAN :
d.1. TPL (Third Party Liability) :
Tuntutan dari pihak ketiga akibat kerugian yang disebabkan oleh kecelakaan kendaraan yang dipertanggungkan (berapa UP yang diambil per kejadian)
d.2. SRCC (Strike, Riot, Civil, Commotion) + TS (Terorisme, Sabotase) :
Kerusakan yang diakibatkan aksi massa dalam jumlah besar yang mengganggu ketenangan masyarakat yaitu kerusuhan, huru-hara, pemogokan kerja, penghalangan kerja + terorisme, sabotase
d.3. Flood & EQ (EarthQuake) :
Bencana alam seperti banjir dan angin topan, Gempa bumi dan Tsunami
d.4. PA (Personal Accident) :
Santunan kecelakaan diri pengemudi dan penumpang, sesuai tempat duduk penumpang per kejadian.
E. Resiko Sendiri (OR)/Deductible :
e.1. Jenis Kendaraan Non Bus & Non Truk
Risiko Sendiri untuk Pertanggungan Comprehensive :
Rusak/Hilang sebagian : Rp. 300.000,- setiap peristiwa
Rusak/Hilang sebagian : Rp. 300.000,- setiap peristiwa
TLO by Theft (akibat pencurian) : 10% dari nilai UP
TLO krn kecelakaan/CTL (Construktive Total Loss) : Rp. 500.000,-
Risiko Sendiri untuk Pertanggungan TLO : 10% dari nilai UP
e.2. Risiko Sendiri untuk Perluasan Jaminan sesuai ketentuan OJK adalah 10% dari nilai klaim yang disetujui minimum Rp. 500.000,- per kejadian
Untuk informasi lebih lanjut dan dapatkan penawaran asuransi mobil Anda, bisa menghubungi melalui telepon : 081330120718 atau email ke Agen Asuransi berLISENSI