DASAR HUKUM
1. UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN No. 8 Tahun 1999, Bab VI, Pasal 19 tentang TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA
(1) Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
(2) Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. KEPUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI, Tanggal 27 Juli 2010
Pengelola parkir wajib memberikan penggantian kepada konsumen pengguna jasa parkir, apabila konsumen mengalami kehilangan/kerusakan dan kecelakaan di pelataran parkir.
3. PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA No. 1 Tahun 2009, tentang Penyelenggaraan perparkiran dan restribusi parkir, pada Pasal 6 Point(1) huruf c dan Point (3) :
- Pasal 6 ayat 1 huruf (c) peraturan daerah kota surabaya nomor 1 tahun 2009 menyebutkan penyelenggara tempat parkir oleh orang atau badan wajib mengasuransikan terhadap kehilangan kendaraan. Dengan demikian setiap kendaraan berarti wajib diasuransikan.
- Pasal 6 ayat 3 peraturan daerah kota surabaya nomor 1 tahun 2009 yang menegaskan bahwa jika penyelenggara tempat parkir tidak mengasuransikan terhadap kehilangan kendaraan maka penyelenggara parkir bertanggung jawab penuh dan wajib mengganti kehilangan kendaraan yang dimaksud.
MAKSUD DAN TUJUAN
- Mengalihkan Resiko Usaha atas penggantian kerusakan/kehilangan kendaraan yang di parkir oleh Pengguna Jasa Parkir kepada Penyelenggara Asuransi Parkir.
- Alat Promosi dan dapat meningkatkan citra atas pelataran parkir sebagai tempat parkir yang aman dan nyaman bagi Pengguna Jasa Parkir.
- Mencegah terjadinya kebocoran atas penggunaan karcis parkir, terutama karcis parkir manual, dikarenakan Pengguna Jasa Parkir wajib memperoleh karcis parkir sebagai polis sederhana.
DEFINISI ASURANSI PERPARKIRAN
• Sasarannya hanya bagi kendaraan yang diparkir ditempat yang dikelola oleh Pengelola Parkir, yang menggunakan Kartu/Karcis Parkir.
• Yang dimaksud dengan Area Parkir adalah area parkir yang mempunyai gapura masuk dan keluar serta diawasi oleh petugas parkir yang dikelola oleh pengelola parkir.
MANFAAT KERJASAMA DAN MANFAAT ASURANSI
- Bagi Pengguna Parkir
Memberikan jaminan perlindungan dan meringankan beban finansial bagi para pemilik kendaraan bermotor roda empat dan roda dua, manakala terjadi kehilangan akibat pencurian terhadap kendaraannya di dalam area parkir resmi.
- Bagi Pengelola Parkir
Sebagai wujud tanggung jawab moral dan hukum, serta meningkatkan citra atas pelataran parkir sebagai tempat parkir yang aman dan nyaman bagi Pengguna Jasa Parkir, dengan kepeduliannya memberikan santunan apabila terjadi kehilangan kendaraan bermotor di lingkungan area parkir resmi.
- Manfaat Asuransi yang diterima;
- Apabila peserta Asuransi yang memiliki karcis/kartu parkir atau yang tercatat pada area parkir resmi kehilangan Kendaraan Bermotor Roda Empat, maka akan dibayarkan santunan sebesar 10% dari Harga Pasar atau maksimal Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) dengan catatan kendaraan tidak memiliki asuransi kendaraan.
- Apabila peserta Asuransi yang memiliki karcis/kartu parkir atau yang tercatat pada area parkir resmi kehilangan Kendaraan Bermotor Roda Dua, maka akan dibayarkan santunan sebesar 10% dari Harga Pasar atau maksimal Rp. 12.500.000,- (Dua belas juta lima ratus ribu rupiah) dengan catatan kendaraan tidak memiliki asuransi kendaraan.
- Apabila peserta Asuransi yang memiliki karcis/kartu parkir kehilangan sebagian (misalnya spion) kendaraan bermotor roda empat maka akan dibayarkan santunan sebesar maksimal Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) kendaraan tidak memiliki asuransi kendaraan.
PREMI
- Rp. 750,- (Tujuh ratus lima puluh rupiah) per karcis untuk Kendaraan Roda Empat.
- Rp. 500,- (Lima ratus rupiah) per karcis untuk Kendaraan Roda Dua.
PEMBAYARAN PREMI
• Premi dibayar oleh pemilik kendaraan bermotor.
• Premi asuransi disetorkan melalui Kas Pengelola Parkir bersama-sama dengan penyetoran seluruh pendapatan parkir resmi yang selanjutnya diserahkan/dibayarkan melalui rekening Perusahaan Asuransi setiap bulannya berdasarkan catatan pengeluaran karcis/tanda parkir yang ada.
MEKANISME KERJASAMA
Mekanisme Kerjasama dilaksanakan sebagai berikut :
1. Penyusunan Memorandum of Understanding (MoU) antara Perusahaan Asuransi dengan Pengelola Parkir , yang memuat Maksud dan Tujuan Kerjasama yang akan diadakan dengan sasaran utama melindungi kepentingan pengguna area parkir resmi.
2. Penyusunan Mekanisme Pelaksanaan :
a. Pembayaran Premi
b. Pembayaran Klaim
c. Dan lain-lain yang diperlukan dalam mekanisme, disusun oleh tim yang mewakili kedua belah pihak.
3. Pembuatan Perjanjian Kerjasama sebagai implementasi dari MoU dan mekanisme yang telah disepakati bersama.
KETENTUAN DAN JAMINAN ASURANSI
• Jaminan pokok yang diberikan pada pertanggungan santunan asuransi parkir ini adalah :
- Santunan Asuransi apabila terjadi kehilangan seluruhnya (Total Loss Only) kendaraan pada area parkir resmi.
- Santunan Asuransi apabila terjadi kehilangan sebagian (Partial Loss) kendaraan pada area parkir resmi.
JANGKA WAKTU PERTANGGUNGAN
Jangka waktu pertanggungan ini berlaku dimulai pada saat kendaraan memasuki area parkir resmi dengan bukti menerima Karcis/Kartu parkir sampai dengan 12 (dua belas) jam kemudian.
Melayani konsultasi & pembuatan all insurance, sbb :1. Life Insurance (pendidikan, kesehatan, hari tua, kecelakaan,...Dikirim oleh Sulistiyo Wahyuningrum pada 4 Oktober 2015