ASURANSI RUMAH IDAMAN (ASRI)

asuransi rumah asri
ASRI merupakan produk asuransi properti proteksi lengkap yang merupakan perluasan dari asuransi kebakaran dengan premi yang sangat terjangkau.

MENGAPA ASRI-ASURANSI RUMAH IDAMAN?

  • Proteksi lengkap.
  • Klaim cepat dengan garansi pembayaran klaim 14 hari kerja (setelah dicapai kesepakatan menyangkut nilai klaim).
  • Bayar premi mudah: ATM BCA, Kartu Kredit, Mobile Banking.
  •  Memberikan manfaat tambahan, seperti biaya arsitek dan biaya pemadam kebakaran, dan pembersihan puing, tanpa tambahan premi.
  • Tanpa proses survey bagi rumah di kompleks perumahan

APA SAJA YANG DIJAMIN?

  • Kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat, asap
  • Kerusuhan & huru-hara
  • Pencurian dengan kekerasan (kebongkaran)
  • Tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga
  • Biaya arsitek, surveyor, dan konsultan
  • Kerusakan yang disengaja dalam upaya pencegahan menjalarnya kebakaran
  • Biaya pemadam kebakaran
  • Akibat tertabrak kendaraan
  • Pembersihan puing-puing

JAMINAN PERLUASAN

  1. Angin topan, badai, banjir & kerusakan akibat air
  2. Gempa bumi, tsunami, letusan gunung berapi, dan tanah longsor


FAQ Mengenai ASRI

1. APAKAH BEDANYA ASRI DENGAN ASURANSI RUMAH YANG SAYA MILIKI SEKARANG?
Asuransi rumah yang Anda miliki kemungkinan besar hanya menjamin risiko standar berupa kebakaran saja yang dapat diperluas dengan membayar premi tambahan terhadap risiko kerusuhan dan huru-hara.
ASRI memberikan jaminan yang lebih luas daripada asuransi rumah biasa. ASRI melindungi rumah Anda terhadap risiko-risiko kebakaran, pencurian dengan kekerasan (kebongkaran), kerusuhan dan huru-hara, tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, biaya arsitek / surveyor dan konsultan, kerusakan akibat tertabrak kendaraan. Jaminan dapat diperluas dengan premi tambahan terhadap risiko angin topan / badai / banjir / kerusakan akibat air dan risiko gempa bumi / tsunami / letusan gunung berapi.

2. RUMAH SAYA BERGAYA ETNIK, APAKAH DAPAT DIASURANSIKAN MELALUI ASRI?
Rumah bergaya etnik dapat saja diasuransi melalui ASRI dengan syarat konstruksi bangunan didominasi oleh batu bata atau bahan tahan api lainnya, lantai tidak terbuat dari kayu. Namun, jika unsur kayu banyak digunakan untuk konstruksi bangunan maka rumah tidak dapat diasuransikan dengan ASRI.

3. SAYA BARU MEMBELI RUMAH MELALUI KPR BANK DENGAN LAMA CICILAN 10 TAHUN. DAPATKAH SAYA MEMBELI POLIS ASRI?
Bank umumnya mewajibkan nasabah mengasuransikan bangunan rumah tersebut. Perlu diketahui bahwa nilai yang diasuransi pihak bank adalah sisa hutang Anda kepada bank. Misal: KPR yang Anda ambil senilai Rp 100 juta, maka pada awal pertama periode KPR, rumah Anda diasuransi senilai Rp 100 juta. Pada tahun ke 8 misalnya sisa hutang Anda tinggal Rp 50 juta, maka rumah Anda diasuransikan hanya Rp 50 juta saja, padahal untuk membangun kembali bangunan yang sama saat ini Anda mungkin perlu dana Rp 300 juta. Anda dapat mengasuransikan sendiri secara terpisah dari asuransi pihak bank, yaitu asuransi bangunan rumah senilai Rp 250 juta, plus isi bangunan rumah Anda misal Rp 100 juta.

4. RUMAH SAYA BERTINGKAT 3, APAKAH DAPAT DIASURANSIKAN DENGAN ASRI?
Rumah anda dapat diasuransikan meski pun bertingkat 3 selama bahan lantai 2 dan lantai 3 tidak terbuat dari kayu atau bahan lain yang mudah terbakar.

5. BAGAIMANA DENGAN RUMAH KONTRAKAN YANG SAYA TEMPATI? DAPATKAH DIASURANSIKAN DENGAN ASRI?
Rumah kontrakan dapat diasuransi namun dengan mencantumkan nama pemilik rumah dan nama Anda sekaligus.

6. DI HALAMAN BELAKANG RUMAH SAYA TERDAPAT MENARA TANKI AIR DAN ANTENA PARABOLA. DAPATKAH KEDUANYA DIASURANSIKAN?
ASRI menjamin harta benda yang terdapat diluar bangunan, termasuk tanki air dan antena parabola.

7. APAKAH TANAMAN HIAS BISA DIJAMIN OLEH ASRI?
Tidak dapat diasuransi karena termasuk mahluk hidup, demikian juga dengan hewan peliharaan di dalam rumah.

8. DAPATKAH APARTEMEN DIASURANSIKAN SEDANGKAN BIASANYA BANGUNAN APARTEMEN SUDAH DIASURANSI?
ASRI dapat menjamin isi apartemen milik Anda, tanpa perlu mengasuransikan bangunannya.

9. GARASI RUMAH SAYA DIJADIKAN WARUNG KECIL-KECILAN. BERAPA RATE UNTUK ASRI-NYA?
ASRI adalah asuransi khusus untuk bangunan yang digunakan sebagai rumah tinggal. Jika garasi dijadikan sebagai warung maka fungsi bangunan sudah bertambah menjadi warung atau kantin, dan artinya tidak dapat dijamin oleh ASRI

10. SAYA MEMILIKI MOBIL YANG LEBIH SERING DIPARKIR DI GARASI. APAKAH MOBIL SAYA DAPAT DIASURANSIKAN SEKALIAN MELALUI ASRI?
Mobil tidak dapat diasuransi melalui ASRI karena terdapat asuransi tersendiri yaitu asuransi kendaraan bermotor.

11. DAPATKAH SAYA MENGASURANSIKAN BARANG-BARANG SENI ATAU BARANG ANTIK?
Barang seni atau barang antik tidak dapat diasuransikan mengingat sulit untuk dilakukan penilaian berapa nilai pasarnya jika terjadi musibah. Jaminan ASRI standar mencakup jaminan terhadap risiko kebakaran, pencurian dengan kekerasan (kebongkaran), kerusuhan dan huru-hara, tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, biaya arsitek / surveyor dan konsultan, kerusakan akibat tertabrak kendaraan. Jaminan dapat diperluas dengan premi tambahan terhadap risiko angin topan / badai / banjir / kerusakan akibat air dan risiko gempa bumi / tsunami / letusan gunung berapi.

BERIKUT ADALAH TABEL JAMINAN ASRI
jaminan asri

WELLWOMAN INSURANCE

asuransi khusus wanita
Wellwoman memberikan manfaat khusus bagi wanita yang terdiagnosa kanker pada organ kewanitaan dengan manfaat santunan maksimal sampai dengan Rp 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah).

Jenis kanker apa saja yang dijamin?
  • Satu atau kedua payudara
  • Satu atau kedua saluran tuba falopi
  • Satu atau kedua ovarium
  • Leher rahim (Serviks)
  • Uterus
  • Vagina
  • Vulva
ADAKAH RISIKO APA SAJA YANG TIDAK DIJAMIN?
Wellwoman tidak akan memberikan santunan jika berkaitan dengan hal-hal dibawah ini :
  • Peserta terdiagnosa kanker di organ kewanitaan sebelum mengikuti program Wellwoman (Pre-existing conditions).
  • Pengajuan santunan Wellwoman diberikan pada periode masa tunggu.
  • Kondisi-kondisi yang terjadi sebagai akibat alkohol atau obat-obatan terlarang yang tidak diresepkan oleh dokter dan tidak digunakan untuk mengobati kecanduan dalam penyalahgunaan obat-obat terlarang.
  • Kondisi-kondisi yang terjadi sebagai akibat operasi elektif.
  • Kondisi hasil dari luka yang ditimbulkan sendiri atau karena kelalaian tertanggung.
  • Tertanggung menolak untuk mengikuti saran/kebijakan medis atau rekomendasi yang beralasan dari dokter/tenaga ahli, melakukan tindakan medis tanpa petunjuk dokter/tenaga ahli atau melakukan penanganan medis tanpa petunjuk dokter/tenaga ahli memiliki izin praktek secara medis.
  • Tertanggung tinggal/menetap diluar Indonesia selama lebih dari 3(tiga) bulan berturut-turut.
MANFAAT PERTANGGUNGAN
Tabel Manfaat Premi Asuransi Kanker WellWoman
asuransi wanita

Informasi Tambahan
Tipe Kanker
  • Tipe 1, setiap tumor ganas pada organ kewanitaan ditandai dengan tidak terkendalinya pertumbuhan dan penyebaran sel-sel ganas dan invasi jaringan dalam utama situs.
  • Tipe 2 carcinoma-in-situ, sebuah tumor ganas tidak terbatas hanya dalam pertumbuhannya dan mampu menyerang ke dalam jaringan yang berdekatan serta mampu menyebar ke jaringan yang jauh. Carcinoma-in-situ adalah tahap awal kanker yang terbatas pada sel-sel awal tumbuh serta tidak menyebar ke daerah sekitar.

ASURANSI D&O ~ DIRECTORS AND OFFICERS (D&O) LIABILITY INSURANCE

asuransi direktur
Dirancang untuk memberikan perlindungan kepada para direktur dan officer suatu perusahaan berkenaan dengan kemungkinan terkena gugatan hukum tanggung jawab pribadi yang dapat timbul dalam melaksanakan tugas-tugas mereka.

RISIKO APA SAJA YANG DIJAMIN?

Perbuatan melanggar hukum yang diartikan sebagai setiap pelanggaran tugas, kelalaian, kekeliruan, salah memberikan keterangan, pernyataan penyesatan, kealpaan atau tindakan direktur atau officer perusahaan dalam melakukan tugasnya atau tuntutan lainnya terhadap mereka yang semata-mata berhubungan dengan kedudukannya sebagai direktur dan officer.

RISIKO APA SAJA YANG TIDAK DIJAMIN?

  • Ketidakjujuran, kecurangan atau tindakan jahat yang dapat dibuktikan
  • Keuntungan pribadi atau ketentuan remunerasi yang didapat oleh direktur officer dimana hal tersebut dinyatakan tidak sah secara hukum.
  • Situasi dan kondisi yang dapat memicu suatu klaim yang dijamin dalam polis dan diketahui oleh direktur dan officer namun tidak disampaikan kepada pihak penanggung pada saat penutupan.
  • Klaim yang dicatat atau diajukan pada polis sebelumnya.
  • Klaim yang diajukan oleh dan atas nama pemegang saham yang memiliki lebih dari persentase tertentu dan mempunyai hak voting di perusahaan (biasanya lebih dari 15%).
  • Dan lain-lain seperti tertera di dalam polis.
SIAPA SAJA YANG MEMERLUKAN PRODUK INI?
Direktur, officer, anggota dewan komisaris, manajer, sekretaris atau orang-orang yang diperkerjakan dalam kedudukan eksekutif.

FAKTOR APA SAJA YANG MEMPENGARUHI RATE SUKU PREMI?

  • Jenis Kelamin
  • Jenis jaminan

ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR DARI ACA

asuransi kendaraan
A. ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR STANDAR

Suatu jaminan yang memberikan perlindungan atau proteksi atas kerugian / kerusakan / kehilangan atas kendaraan bermotor, yang disebabkan oleh risiko-risiko yang dijamin dalam polis Asuransi Kendaraan Bermotor.

JENIS KENDARAAN APA SAJA YANG DAPAT DIASURANSIKAN?
Semua jenis kendaraan bermotor umumnya dapat diasuransikan, mulai dari kendaraan roda dua (sepeda motor, scooter dan sejenisnya), kendaraan roda empat kategori Non Truck (sedan, jip, minibus dan sejenisnya) serta kendaraan kategori truck/pick up/box dan bus. Termasuk aksesoris atau perlengkapan tambahan yang menempel pada kendaran tersebut.
SIAPA SAJA YANG BISA MENGASURANSIKAN KENDARAANNYA?
Semua pihak baik perorangan maupun badan usaha yang memiliki kepentingan atas obyek yang diasuransikan dapat mengasuransikan kendaraaanya tersebut. Seperti : Pemilik obyek asuransi, bank, lembaga keuangan pemberi kredit dll
JAMINAN APA SAJA YANG DIBERIKAN?
Jaminan dasar :
1. Comprehensif (Gabungan)
Merupakan jaminan yang menjamin kerugian atau kerusakan kendaraan bermotor yang disebabkan antara lain oleh:
  • Tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir atau terperosok
  • Perbuatan jahat orang lain
  • Pencurian termasuk pencurian yang didahului atau disertai dengan kekerasan atau ancaman
  • Kebakaran akibat sambaran petir
  • Kerusakan selama kendaraan dalam penyeberangan menggunakan feri yang dikelola oleh Dirjen Perhubungan Darat
  • Biaya derek
2. Kerugian total/TLO
         A. Menjamin kerusakan sama dengan atau lebih tinggi dari 75% dari harga pertanggungan.
        B. Menjamin kehilangan total karena pencurian

Jaminan perluasan :

  1. Angin Topan, Badai, Hujan Es, Banjir dan atau Tanah Longsor
  2. Gempa Bumi, Tsunami dan atau Letusan Gunung Berapi
  3. Huru-hara
  4. Terorisme dan Sabotase
  5. Kecelakaan Diri terhadap Pengemudi
  6. Kecelakaan Diri terhadap Penumpang
  7. Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak ketiga

ADAKAH RISIKO YANG TIDAK DIJAMIN?
Sebagaimana halnya asuransi lain, dalam asuransi kendaran Bermotor ACA terdapat beberapa risiko yang tidak dijamin, antara lain:
  1. Kerugian perusahaan, kehilangan upah akibat tidak dapat dipakainya kendaraan bermotor karena kecelakaan.
  2. Pencurian alat-alat dan perkakas tambahan (kecuali yang disebutkan dalam ikhtisar polis)
  3. Akibat penggelapan
  4. Kerugian/kerusakan akibat serangga/binatang kecil, digunakan dalam perlombaan, kelebihan muatan, dijalankan dalam keadaan rusak, dikendarai oleh orang yang tidak memiliki SIM, dikemudikan di atas jalan terlarang, perang, reaksi inti atom, kesalahan konstruksi atau material.
BAGAIMANA CARA MENGAJUKAN KLAIM?
Segera laporkan musibah kerugian yang Anda alami ke Hotline ACA 24 Jam 021-31999100 atau melalui e-mail di hotline@acains.com dalam tempo 5 (lima) hari kalender, setelah pelaporan ini Anda akan diberikan nomor lapor oleh petugas klaim ACA. Anda juga akan diminta untuk melengkapi dokumen yang diperlukan sesuai dengan kasus yang Anda alami.   Setelah melengkapi dokumen, petugas kemudian akan melakukan survey (foto kendaraan) dan wawancara atas kejadian yang dialami. Setelah tahapan tersebut, klaim langsung diproses, petugas akan menginformasikan perkiraan waktu selesainya perbaikan / penggantian klaim.


asuransi kendaraan otomate
B. ASURANSI KENDARAAN BERMOTOROTOMATE

Otomate merupakan Asuransi Kendaraan dengan fasilitas Mobil Pengganti, Road Side Assistance, New for Old, Valet Service, Mobile Claim dan Ambulans.

Road Side Assistance adalah fasilitas untuk membantu customer ACA menangani keadaan darurat atau kerusakan kendaraan customer di lokasi, dengan dibantu oleh teknisi Road Side Assistance ACA.

Mobil pengganti adalah fasilitas penggantian kendaraan untuk membantu customer ACA agar tetap bisa melakukan aktifitas berkendara pada saat mobil sedang diperbaiki di bengkel.

premi otomate

fitur otomate

RESIKO APA SAJA YANG DIJAMIN:
  • Perlindungan menyeluruh atas kerusakan/kerugian pada kendaraan Anda karena tabrakan, pencurian ataupun kecelakaan lalu lintas lainnya
  • Kerusuhan dan huru hara
  • Bencana Alam sampai dengan 10% dari harga pertanggungan
  • Tanggung jawab hukum pihak ketiga sampai dengan Rp. 20.000.000,-
  • Asuransi kecelakaan diri pengemudi dan penumpang: Rp. 10.000.000,-/orang, maksimum kapasitas tempat duduk (hanya kematian)

Info lebih lengkap kunjungi www.otomate-aca.com atau Hubungi 081330120718

ALASAN ORANG KAYA MEMBELI ASURANSI

Pernah tidak terbersit di pikiran anda, mengapa orang orang kaya masih membeli asuransi jiwa sedangkan orang yang tidak kaya suka menolak saat ditawari asuransi...???

mari berasuransiOrang-orang kaya berfokus pada pembentukan aset daripada bekerja keras dengan cara lembur atau pun menambah pekerjaan. Mereka lazimnya memiliki satu atau beberapa dari jenis aset yang menghasilkan, seperti bisnis yang terus tumbuh, properti yang menghasilkan uang sewa, dan royalti atas hak cipta yang mereka miliki. Mereka, orang-orang kaya, berfokus pada pembentukan aset. Semua kerja yang mereka lakukan bermuara pada terciptanya aset baru. Kalau apa yang kita kerjakan sehari-hari hanya menghasilkan gaji saja dan tidak mengarah ke pembentukan aset, maka bisa dibilang ini bukan pilihan yang tepat untuk menjadi kaya. Karena orang kaya, berfokus pada aset.

Lalu apa hubungan antara kekayaan ini dengan asuransi jiwa.??
Konsep asuransi jiwa sebenarnya mengacu pada 2 aturan sederhana tentang menjadi kaya yaitu: "Menambah Aset dan Mengurangi Liabilitas".

Saat kita membeli polis asuransi jiwa, kita membentuk dana darurat dengan cara yang sangat efisien dan sangat cepat, yang berarti aset kita bertambah. Hanya dengan membayar premi ratusan ribu per bulan, kita bisa mendapatkan nilai pertanggungan milyaran dalam hitungan menit. Cara lain apa yang bisa menciptakan kekayaan secepat itu coba?

Dengan memiliki polis asuransi jiwa, saat musibah terjadi, maka kita tidak perlu menebus biaya yang timbul dari musibah tersebut dengan menggunakan aset kita yang lain, tetapi cukup dari aset kita yang bernama asuransi. Jika tidak mempunyai asuransi jiwa, mungkin aset yang sudah ada cukup untuk mengatasi biaya yang timbul dari musibah tersebut, tapi ini akan mengorbankan kerja keras kita selama bertahun-tahun dalam membentuk aset tersebut.

Itulah pintarnya orang orang kaya itu. Meskipun asset mereka banyak, tetap saja mereka tidak mau mengorbankan aset yang telah mereka miliki untuk membiayai biaya-biaya yang timbul dari musibah yang tidak terduga. Teknik seperti ini yang belum berhasil diterapkan oleh orang yang tidak kaya dimana orang yang tidak kaya biasanya dengan arogannya suka menolak saat ditawarkan asuransi jiwa.

Orang yang berniat kaya tanpa memiliki asuransi jiwa ibarat membentuk tumpukan batu bata menjadi dinding, namun kemudian dinding ini bisa roboh dengan mudah oleh suatu musibah. Tetapi orang orang kaya yang memiliki asuransi ibaratnya sudah membentuk tumpukan batu bata menjadi dinding dan kemudian melapisi dinding tersebut dengan sebuah pelindung yang bernama asuransi sehingga di saat musibah datang, musibah itu hanya sempat merobohkan pelindung itu namun dinding nya masih tetap kokoh berdiri.

Secara finansial kehidupan orang kaya sudah terjamin, namun mereka masih belum merasa cukup. Walaupun mereka sudah hidup berkecukupan, mereka ingin mewariskan lebih banyak harta lagi untuk keturunan mereka, lebih banyak dari yang sekarang mereka miliki saat ini. Jadi pada saat mereka telah tiada atau dengan kata lain meninggal, mereka tidak hanya mewariskan kekayaan saja, melainkan ‘bonus’ untuk keturunan mereka.

Semasa hidup mereka (orang kaya), selalu menginvestasikan uangnya di investasi dan asuransi, dan pada saat mereka meninggal keluarganya pun akan menerima hasil investasi serta pembayaran uang pertanggungan dari perusahaan asuransi. Dibawah ini ada beberapa alasan mengapa orang kaya perlu asuransi:
  • Memungkinkan keluarga mereka untuk menjaga gaya hidup mereka dan keluarga
  • Untuk menyetarakan kekayaan mereka diantara keluarga
  • Untuk Menjamin portfolio mereka
  • Untuk menyumbang ke badan amal
  • Untuk menambah harta waris mereka
  • Untuk kepentingan bisnis
  • Bila mereka menghabiskan semua aset mereka dan meninggalkan uang dari asuransi untuk keluarga

Orang kaya tidak memikirkan hari ini saja, namun juga memikirkan merancang masa depan lebih baik bagi keluarga yang mereka sayangi. Itu alasannya mereka membutuhkan agen asuransi untuk kehidupan mereka, sehingga nilai-nilai yang diatas melengkapi kebutuhan hidup mereka.

Jadi dengan kata lain Asuransi adalah sebuah aset, yang melindungi kekayaan kita.

Aset adalah semua yang menghasilkan/menambah uang ke kantong kita, sedangkan liabilitas adalah segala sesuatu yang mengeluarkan/mengurangi uang dari kantong kita. Tambahlah aset, dan kurangilah liabilitas, maka kas pribadi akan naik. Semakin banyak aset yang dimiliki dan liabilitas dikendalikan, adalah kunci menjadi kaya.

Aset dan liabilitas bisa menjadi relatif. Mari ambil contoh mobil dan rumah.

Mobil adalah aset, jika mobilnya dipakai untuk bisnis. Misalkan mobilnya disewakan di bisnis travel sehingga mobil tersebut menghasilkan uang untuk si pemiliknya. Di sisi lain, mobil akan jadi liabilitas (beban) kalau mobil tersebut tidak dipakai dan hanya terparkir di garasi. Biaya perawatan, biaya bensin, pajak, semuanya akan menjadi beban yang mengeluarkan uang dari kantong kita.

Ketika sebuah rumah disewakan maka rumah menjadi aset. Sebab rumah yang disewakan akan mengalirkan uang ke kantong kita. Lain halnya kalau rumah itu kita tempati sendiri, rumah tersebut membutuhkan biaya (biaya air, listrik, pajak, dan sebagainya). Dalam kondisi tersebut, rumah itu menjadi liabilitas.

Jadi konsep menjadi kaya adalah sangat sederhana: menghasilkan banyak tetapi sedikit mengeluarkan. Semakin banyak yang kita hasilkan plus semakin sedikit yang kita keluarkan maka pertambahan kekayaan kita akan makin besar. Semakin besar pertambahan kekayaan maka sudah tentu semakin kaya pula kita.

Anda hanya memerlukan ratusan ribu saja untuk membentuk aset dari asuransi.

Sudahkah Anda memiliki polis asuransi jiwa.??
Apakah polis asuransi jiwa yang sudah anda miliki sudah tepat untuk menjadi aset.??
Ingat, orang kaya berfokus pada aset, dan asuransi jiwa adalah aset.

ASURANSI PERJALANAN ACA - TRAVEL SAFE INSURANCE

A. PERJALANAN INTERNATIONAL
travel safe international

Hal-hal Penting (International)

  • Pada saat berlakunya Asuransi ini, Tertanggung harus dalam keadaan sehat, siap untuk berpergian dan sama sekali tidak menyadari adanya keadaan yang dapat menyebabkan pembatalan atau gangguan pada perjalanan. Jika Tertanggung tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka klaim tidak dapat diproses lebih lanjut.
  • Batasan Usia : 1 hingga 85 tahun pada saat keberangkatan untuk Travel Safe International.

tabel 1
APABILA TERTANGGUNG BERUSIA 70-85 TAHUN, AKAN DIKENAKAN LOADING PREMI SEBESAR 50%.
KELUARGA BERARTI TERTANGGUNG BESERTA DENGAN PASANGAN TERTANGGUNG DAN HINGGA MAKSIMUM 3 ANAK TERTANGGUNG YANG BERUSIA ANTARA 1 TAHUN SAMPAI 18 TAHUN ATAU HINGGA 23 TAHUN JIKA ANAK TERSEBUT MASIH BERSTATUS PELAJAR PENUH DAN BELUM MENIKAH.

POLIS KELUARGA :
tabel 2
  • Apabila polis dibatalkan, maka Tertanggung akan dikenakan biaya sebesar 25% dari premi yang sudah dibayarkan.
  • Untuk Travel Safe International, peride maksimum asuransi untuk polis satu kali perjalanan (single trip) adalah 180 hari dan polis tahunan adalah 90 hari per perjalanan. Sedangkan untuk Travel Safe Domestik, periode maksimum untuk satu kali perjalanan (single trip) adalah 90 hari.
  • Rute sekali perjalanan / One way tidak dijamin.
  • Polis tahunan hanya berlaku untuk program VIP & Executive. Program Asuransi akan menjamin tanpa pembatasan jumlah perjalanan yang akan dilakukan dalam 1 tahun.
  • Program Asuransi ini hanya berlaku untuk warga negara Indonesia atau warga negara asing yang memiliki KITAS atau ijin untuk tinggal sementara di Indonesia.
tabel 3
tabel 4
tabel 5
tabel 6

Note Premium :
  1. Jika periode asuransi lebih dari 94 hari akan dikenakan biaya tambahan premi sebesar USD 5 per minggu (Individu) dan USD 9 per minggu (Family) untuk tambahan manfaat Blue Dot Assistance.
  2. Total Premi tersebut di atas akan ditambahkan dengan biaya polis dan materai sebesar USD 2.5
PENGECUALIAN UMUM*****
Perang, revolusi, peraturan pemerintah, dll.
Terorisme dan sabotase.
Nuklir, radiasi, radio aktif, dll.
Tindakan kriminal atau tindakan melawan hukum.
Olahraga profesional dan berbahaya, balapan, naik gunung, dll.
Setiap cedera atau sakit yang berhubungan dengan kehamilan atau kelahiran.
Segala upaya bunuh diri atau melukai diri sendiri secara sengaja.
Penyakit kelamin, AIDS atau penyakit yang berhubungan dengan AIDS.
Alkohol dan penyalahgunaan obat-obatan.
Semua kondisi kesehatan yang sudah ada  sebelumnya (Pre-Existing Condition).
Gangguan mental dan saraf.
Medical check up.
Dll.

Note :
**         ASIA berarti negara-negara di ASIA (Singapore, Malaysia, Philippine, Thailand, Vietnam,
                Cambodia, Brunei, Timor Leste, Myanmar, Japan, South Korea, China, Hongkong,
                Macau,Taiwan, Saudi Arabia, Uni Emirate Arab, India, Pakistan, Bangladesh, dll)
***         WORLDWIDE berarti seluruh dunia termasuk ASIA kecuali Indonesia
**** Manfaat ini ditanggung oleh Blue Dot Assistance.

ASURANSI KECELAKAAN DIRI - ACA

asuransi aca
PERSONALSAFE MEMBERIKAN SANTUNAN KERUGIAN BAGI ANDA DAN KELUARGA BILA TERJADI MUSIBAH KECELAKAAN DIRI.

APA SAJA YANG BISA DIASURANSIKAN?
KETIDAKMAMPUAN PEMEGANG POLIS ATAU TERTANGGUNG UNTUK MELAKUKAN AKTIVITAS SEHARI-HARINYA DAN BIAYA PENGOBATAN AKIBAT KECELAKAAN.

RISIKO APA SAJA YANG DIJAMIN?
POLIS ASURANSI KECELAKAAN DIRI YANG DIGUNAKAN SAAT INI BERBEDA-BEDA ANTARA SATU PERUSAHAAN DENGAN PERUSAHAAN LAIN. NAMUN DEMIKIAN, PADA DASARNYA RISIKO-RISIKO YANG DIJAMIN ADALAH SAMA, YAITU TERJADINYA KECELAKAAN YANG MENIMPA TERTANGGUNG SEHINGGA MENGAKIBATKAN TERTANGGUNG:
MENINGGAL DUNIA.
MENGALAMI CACAT TETAP SEUMUR HIDUPNYA BAIK CACAT SELURUH TUBUH ATAU CACAT SEBAGIAN DARI ANGGOTA TUBUHNYA.
CACAT SEMENTARA WAKTU.
GANGGUAN JIWA AKIBAT KECELAKAAN.
BIAYA PENGOBATAN AKIBAT KECELAKAAN.

ADAKAH RISIKO APA SAJA YANG TIDAK DIJAMIN?
RISIKO-RISIKO YANG TIDAK DIJAMIN ADALAH JIKA KECELAKAAN TERSEBUT TERJADI KARENA TERTANGGUNG ATAU PEMEGANG POLIS, ANTARA LAIN:
MENGENDARAI ATAU MEMBONCENG SEPEDA MOTOR
SEBAGAI PENUMPANG TIDAK SAH DALAM PERJALANAN UDARA
MELAKUKAN OLAH RAGA BERBAHAYA MISALNYA: MENDAKI GUNUNG DAN SEJENISNYA, BELA DIRI, BALAP MOBIL ATAU MOTOR, MENYELAM DAN SEJENISNYA, OLAH RAGA MUSIM DINGIN
MELAKUKAN KEJAHATAN ATAU ITIDAK TIDAK BAIK
TERSERANG HIV ATAU PENYAKIT MENULAR SEKSUAL LAINNYA
PENGGUNAAN NARKOBA
KERACUNAN MAKANAN
PERANG, KERUSUHAN ATAU RADIASI NUKLIR.

SIAPA SAJA YANG MEMERLUKAN PRODUK INI?
SETIAP INDIVIDU YANG TELAH BERUSIA 16 TAHUN HINGGA BERUSIA 59 TAHUN. SEDANGKAN UNTUK PELAJAR ATAU MAHASISWA TERDAPAT PRODUK KHUSUS YAITU ASURANSI KECELAKAAN DIRI PELAJAR YANG MENJAMIN SISWA DARI SEKOLAH DASAR HINGGA PERGURUAN TINGGI.

Asuransi Tanggung Gugat ( Public Liability )

insurance agent
1. Apakah yang dimaksud dengan Asuransi Tanggung Gugat ?
Asuransi Tanggung Gugat adalah produk asuransi yang memberikan jaminan perlindungan kepada Tertanggung, terhadap risiko yang timbul karena adanya tuntutan dari pihak lain (Pihak Ketiga) sehubungan dengan aktifitas personal/perusahaan milik Tertanggung. Produk Asuransi Tanggung Gugat tidak terlepas dari Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga (TJH).
2. Apakah yang dimaksud dengan tanggung jawab hukum pihak ketiga di sini ?
Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga atau ‘TJH’ adalah kewajiban menurut Polis yang harus dipenuhi Tertanggung terhadap Pihak Ketiga, apabila risiko-risiko yang dijamin oleh Polis menyebabkan Pihak Ketiga tersebut mengalami kerugian.
3. Hal apakah yang dijamin oleh Asuransi Tanggung Gugat ?
Hal yang dijamin oleh Asuransi Tanggung Gugat adalah kewajiban Tertanggung membayar ganti rugi atau kompensasi atas kerugian yang diderita oleh Pihak Ketiga.
4. Apakah Polis menjamin biaya pembelaan perkara ?
Ya, biaya pembelaan perkara yang timbul atas persetujuan Penanggung dijamin di bawah Polis. Ini merupakan hal penting karena pembelaan perkara umumnya memakan waktu dan dana dalam jumlah yang cukup besar.
5. Dalam hal kerugian seperti apakah Pihak Ketiga berhak memperoleh ganti rugi atau kompensasi ?
Ganti rugi atau kompensasi diberikan kepada Pihak Ketiga sehubungan dengan Kerusakan Harta Benda (Property Damage), Cedera Badan (Bodily Injury), Kerugian Keuangan (Financial Loss), atau Kehilangan Keuntungan (Consequential Loss) yang dideritanya. 
6. Produk apa sajakah yang termasuk dalam Asuransi Tanggung Gugat ?
Asuransi Tanggung Gugat terdiri atas beragam produk, antara lain :
- General Liability:
- Public Liability
- Product Liability
- Comprehensive General Liability
- Professional Liability:
- Medical Malpractice
- Professional Indemnity
- Directors’ and Officers’ Liability
- Employer’s Liability dan Workmen’s Compensation
7. Siapakah Tertanggung dalam Asuransi Tanggung Gugat ?
“Tertanggung” dalam Asuransi Tanggung Gugat adalah perorangan atau badan hukum tertentu, menurut definisi dalam masing-masing polis, yang telah mengajukan aplikasi asuransi secara tertulis kepada Penanggung dan telah memenuhi segala ketentuan dan syarat penutupan yang ditetapkan, misalnya dalam hal pembayaran premi.
Sebagai contoh:
- Dalam Directors and Officers Liability Insurance, Tertanggung adalah para direktur dan pejabat perusahaan (misalnya presiden direktur dan komisaris), baik yang pernah, sedang, maupun akan duduk di jabatan tersebut
- Dalam Medical Malpractice, Tertanggung adalah rumah sakit, para dokter, serta praktisi medis
- Dalam Professional Indemnity, Tertanggung adalah para profesional yang telah memiliki sertifikasi atau izin kerja yang diakui secara hukum, seperti dokter, pengacara, akuntan, arsitek, insiyur, dan lain-lain
8. Siapakah Pihak Ketiga dalam Asuransi Tanggung Gugat ?
“Pihak Ketiga” dalam Asuransi Tanggung Gugat adalah perorangan atau badan hukum tertentu, menurut definisi dalam masing-masing polis, yang mengalami kerugian sebagai akibat dari kekeliruan atau kelalaian yang dilakukan secara tidak disengaja oleh Tertanggung.
Sebagai contoh:
- Dalam Directors’ and Officers Liability Insurance, Pihak Ketiga antara lain terdiri dari regulator, shareholders, stakeholders, kompetitor, dan karyawan
- Dalam Medical Malpractice, Pihak Ketiga antara lain terdiri dari pasien dan keluarga atau ahli waris pasien
- Dalam Professional Indemnity, Pihak Ketiga antara lain terdiri dari konsumen atau prinsipal atau pengguna jasa, regulator, dan masyarakat
9. Hal apakah yang tidak dijamin oleh Asuransi Tanggung Gugat ?
Pengecualian yang berlaku dalam Polis Asuransi Tanggung Gugat pada umumnya antara lain adalah :
- Pengecualian terhadap risiko perang dan risiko-risiko lainnya yang sejenis atau setara dengan perang.
- Pengecualian terhadap risiko nuklir, radioaktifitas, polusi, asbestos, dan sejenisnya.
- Pengecualian terhadap risiko-risiko yang dijamin di bawah polis asuransi lainnya.
- Pengecualian terhadap kekeliruan atau kelalaian yang dilakukan secara sengaja serta tindakan kriminal.
- Pengecualian terhadap risiko yang behubungan dengan intellectual property seperti paten, trademark, dan sejenisnya.
- Pengecualian terhadap risiko-risiko yang berkaitan dengan kewajiban menurut kontrak.
- Pengecualian terhadap denda dan sanksi keuangan yang dikenakan Pengadilan atas diri Tertanggung.
- Pengecualian terhadap tuntutan, klaim, atau kerugian yang telah ada di masa sebelum berlakunya jaminan asuransi, ataupun hal atau kejadian yang menurut Tertanggung memiliki potensi atau kemungkinan menimbulkan tuntutan, klaim atau kerugian.
- Pengecualian terhadap wilayah dan yurisdiksi Amerika Serikat dan Kanada.

10. Apakah asuransi yang disebut "Fidelity Guarantee" termasuk Asuransi Tanggung Gugat ?
Tidak, Fidelity Guarantee adalah jaminan asuransi atas kerugian yang diakibatkan oleh ketidakjujuran karyawan yang bekerja pada Tertanggung, misalnya tindakan penggelapan, dan tidak berkaitan dengan tanggung jawab hukum Pihak Ketiga.
11. Dapatkan perusahaan private-owned atau belum go public memperoleh jaminan Asuransi Tanggung Gugat ?
Ya, Asuransi Tanggung Gugat dibutuhkan baik oleh perusahaan yang sudah go public atau public-listed maupun yang private owned.
12. Perusahaan dengan bidang bisnis apa sajakah yang membutuhkan Asuransi ini ?
Perusahaan berbidang usaha manufaktur, non-manufaktur, maupun institusi non-bisnis (organisasi) memiliki tingkat kebutuhan yang sama terhadap Asuransi Tanggung Gugat.
13. Sebutkan beberapa contoh untuk pertanyaan Q12 ?
Contoh untuk pertanyaan Q12 :
Perusahaan Manufaktur :
- Barang konsumsi : makanan dan minuman, barang kebutuhan rumah tangga dan personal, minyak goreng, dan sejenisnya
- Tekstil dan industri penunjangnya : benang, kain, pakaian jadi/garmen
- Stationery : alat tulis, kertas, dan sejenisnya
- Otomotif : ban, suku cadang, asesori, perakitan kendaraan, dan sejenisnya
- Farmasi dan industri terkait : obat, alat kedokteran, dan sejenisnya
Perusahaan Non-Manufaktur :
- Keuangan : bank, perusahaan sekuritas, leasing company, dan sejenisnya
- Konstruksi : konsultan pembangunan, kontraktor, agen properti, dan sejenisnya
- Asuransi : perusahaan asuransi, reasuransi, pialang, dan sejenisnya
- Pariwisata : agen perjalanan, hotel, restoran, taman rekreasi, dan sejenisnya
- Perdagangan : department store, supermarket/hyperstore, dan lain-lain
- Lain-lain : car rental, outsourcing company, building management (apartemen, kantor, mal, hotel), event organizer, dan sejenisnya
Institusi Non-Bisnis (Organisasi) :
- Kesehatan : rumah sakit, klinik, dan sejenisnya
- Pendidikan : sekolah, kampus, tempat kursus, dan sejenisnya
- Yayasan
- Lembaga swadaya
- Dana pensiun

14. Mengapa perusahaan Anda membutuhkan jaminan Asuransi Tanggung Gugat ?
Terlepas dari besaran modal dan status (private-owned/public-listed), setiap organisasi atau institusi berhadapan dengan risiko tuntutan hukum yang berasal dari regulator, pesaing, konsumen, maupun masyarakat umum. Ketika hal ini terjadi Anda perlu mengeluarkan sejumlah besar sumber daya (terutama dana) untuk menyelesaikannya. Asuransi Tanggung Gugat memberi perlindungan terhadap kelangsungan bisnis Anda.
HUBUNGI KAMI

SURETY BOND

adalah Pertanggungan yang memberikan jaminan kepada pemilik proyek (obligee) atas kemungkinan timbulnya risiko kerugian  akibat kegagalan penerima pekerjaan (principal) dalam menyelesaikan kewajibannya sesuai kontrak.

JENIS SURETY BOND
1. Jaminan Penawaran (Bid Bond)
Menjamin Obligie (Pemilik Proyek) atas kerugian karena Principal (kontraktor) yang memenangkan tender mengundurkan diri/ingkar janji atas syarat yang ditentukan dalam dokumen tender.
Surety Company akan membayar kerugian yang diderita Obligie sebesar selisih antara penawaran pemenang tender pertama dangan penawaran pemenang tender kedua, maximum sebesar nilai jaminan.
a. Nilai jaminan : Antara 1 % sd. 3 % dari harga penawaran.
b. Jangka waktu : Sesuai dengan waktu yang ditentukan dan persyaratan dokumen tender.
c. Klaim : Apabila pemenang lelang mengundurkan diri / ingkar janji.
d. Jatuh tempo :
- Apabila SPK ditanda tangani
- Apabila Principal kalah lelang

2. Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond)
Menjamin Obligie (Pemilik Proyek) atas kerugian karena Kontraktor tidak melaksanakan proyek sesuai dengan ketentuan yang ada dalam kontrak (Gagal melaksanakan proyek) Surety Campany akan membayar kerugian yang diderita oleh Obligie, maximum sebesar nilai jaminan.
a. Nilai jaminan : 5 % dari nilai proyek
b. Jangka waktu : Sesuai dengan waktu pelaksanaan proyek
c. Klaim : Apabila Principal gagal melaksanakan proyek
d. Jatuh tempo :
- Proyek selesai 100 %
- Berita acara penyelesaian proyek telah ditanda tangani

3. Jaminan Pembayaran Uang Muka (Advance Payment Bond)
Menjamin obligie (Pemilik Proyek) atas kerugian karena Konraktor tidak melaksanakan pemeliharaan; memperbaiki kerusakan-kerusakan setelah pelaksanaan pekerjaan selesai sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam kontrak. Surety Company akan membayar kerugian yang diderita Obligie, maximal sebesar nilai jaminan.
a. Nilai jaminan : 5 % dari nilai proyek
b. Jangka waktu : Sesuai dengan waktu pemeliharaan proyek
c. Klaim : Apabila Principal gagal memperbaiki kerusakan proyek
d. Jatuh tempo
- Kerusakan proyek diperbaiki
- Berita acara penyelesaian proyek tahap II ditanda tangani

4. Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond)
Menjamin bahwa Principal akan melakukan perbaikan, penggantian atas kerusakan-kerusakan/cacat material dan ketidak sempurnaan pekerjaan sesuai dengan ketentuan dalam kontrak setelah pekerjaan diserah terimakan, bila tidak maka Surety (Penjamin) akan membayar ganti rugi kepada Obligee.
a. Nilai jaminan : 10 sd. 20 % dari nilai proyek
b. Jangka waktu : Sesuai dengan waktu pelaksanaan proyek
c. Klaim : Apabila principal tidak mengembalikan uang muka yang diterimanya pada saat awal proyek
d. Jatuh tempo :
- Uang muka telah dilunasi

- Berita acara penyelesaian proyek telah ditandatangani

Syarat menjadi nasabah Surety Bond adalah menyerahkan:
1. Akte Pendirian Perusahaan.
2. Laporan  Keuangan yang diaudit.
3. Copy Rekening Koran dua bulan terakhir. (khusus untuk perusahaan yang baru berdiri).
4. Copy surat izin yang dimiliki dan masih berlaku seperti; SIUP/SIUJK, TDR, NPWP, Surat Keterangan Domisili Perusahaan
5. Copy KTP/KITAS/Paspor masing-masing Direksi/Pengurus yang masih berlaku.
6. Menyerahkan Perjanjian Ganti Rugi (apabila permohonan menjadi nasabah Surety Bond disetujui)

Syarat mengajukan penerbitan Surety Bond:
Mengisi dan menyerahkan formulir Surat Permohonan Penerbitan Surety Bond ( SPPSB ), berikut dokumen-dokumen sesuai jenis Surety Bond yang diminta sbb:

1.     BID BOND (JAMINAN PENAWARAN)

  • Undangan Tender
  • Surat Permohonan
2. PERFORMANCE BOND (JAMINAN PELAKSANAAN)

  • Surat Kuasa Penagihan Prestasi Kerja
  • Surat Permohonan
  • Draft Kontrak
  • Surat Penunjukkan Pemenang
  • Surat Perintah Kerja.

3. ADVANCE PAYMENT BOND (JAMINAN UANG MUKA)

  • Surat Permohonan
  • Surat Kuasa Penagihan Prestasi Kerja
  • Kontrak Kerja.

4. MAINTENANCE BOND (JAMINAN PEMELIHARAAN)

  • Surat Permohonan
  • Berita Acara Serah Terima Pekerjaan I
  • Laporan mingguan terakhir
  • Surat Kuasa Penagihan Prestasi kerja.


BEDA SURETY BOND DENGAN ASURANSI
Surety Bond
1. Merupakan perjanjian tambahan untuk memberikan jaminan.
2. Perjanjian 3 pihak antara Obligie, Principal dan Surety.
3. Surety Bond berdasarkan prinsip "select your risk and client"
4. Tidak apat dibatalkan secara sepihak, walaupun service charge/premi belum dibayar.
5. Klaim yang dibayar kepada Obligie dapat dimintakan recovery dari Principal.
6. Service charge dihitung dari nilai pinal sum sehingga relatif kecil.
7. Service charge tidak dimaksudkan untuk membayar claim.

Asuransi
1. Merupakan perjanjian penggantian kerugian.
2. Perjanjian 2 pihak antara Penanggung dan Tertanggung.
3. Berdasarkan hukum bilangan besar (the law of the large numbers).
4. Dapat dibatalkan secara sepihak.
5. Klaim dibayarkan dari jumlah premi yang terkumpul.
6. Premi dihitung dari Nilai pertanggungan dan dihimpun untuk membayar klaim.


BEDA SURETY BOND DENGAN BANK GARANSI
Surety Bond
1. Ditanda tangani oleh dua pihak yaitu Principal dan Surety.
2. Diatur dalam perikatan tanggung renteng.
3. Tidak mengutamakan setoran jaminan dan kollateral; Resikonya disebar antara perusahaan asuransi dan reasuransi.
4. Jangka waktu sesuai dengan jangka waktu kontrak.
5. Merupakan perjanjian bersyarat (conditional); klaim dibayar atas dasar kerugian riil yang diderita.
6. Service charge dihitung dari nilai pinal sum sehingga relatif kecil.
7. Service charge tidak dimaksudkan untuk membayar claim.

Bank Garansi
1. Ditanda tangani oleh satu pihak yaitu Bank.
2. Diatur dalam perikatan pertanggungan sepihak dan penjamin mempunyai hak istimewa pasal 1831 KUP Perdata.
3. Mensyaratkan setoran jaminan dan jaminan tambahan .
4. Jangka waktu bisa tidak mengikat pada jangka waktu kontrak.
5. Merupakan perjanjian tanpa syarat (unconditional).
6. Premi dihitung dari Nilai pertanggungan dan dihimpun untuk membayar klaim.

[ PERMINTAAN SURETY BOND ]

Melayani konsultasi & pembuatan all insurance, sbb :1. Life Insurance (pendidikan, kesehatan, hari tua, kecelakaan,...
Dikirim oleh Sulistiyo Wahyuningrum pada 4 Oktober 2015

ASURANSI AREA PARKIR

     Jumlah parkir kendaraan di area parkir bagi kota-kota besar semakin menjadi permasalahan umum yang kalau tidak ditata secara dini, maka hal ini akan menjadi permasalahan yang lebih besar. Sedangkan lahan parkir yang tersedia dibandingkan dengan jumlah kendaraan tidak sebanding, yang mana kendaraan bertambah sedangkan tanah untuk tempat parkir terbatas. Dalam hal ini tentu saja akan menimbulkan masalah baru dengan hilangnya kendaraan yang berada di lahan parkir, oleh karena itu perlu adanya perlindungan bagi pemilik kendaraan yang diparkir di area parkir yaitu berupa Santunan Asuransi Parkir.

DASAR HUKUM

1. UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN No. 8 Tahun 1999, Bab VI, Pasal 19 tentang TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA
(1) Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan. 
(2) Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. KEPUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI, Tanggal 27 Juli 2010
Pengelola parkir wajib memberikan penggantian kepada konsumen pengguna jasa parkir, apabila konsumen mengalami kehilangan/kerusakan dan kecelakaan di pelataran parkir.

3. PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA No. 1 Tahun 2009, tentang Penyelenggaraan perparkiran dan restribusi parkir, pada Pasal 6 Point(1) huruf c dan Point (3) :
- Pasal 6 ayat 1 huruf (c) peraturan daerah kota surabaya nomor 1 tahun 2009 menyebutkan penyelenggara tempat parkir oleh orang atau badan wajib mengasuransikan terhadap kehilangan kendaraan. Dengan demikian setiap kendaraan berarti wajib diasuransikan.
- Pasal 6 ayat 3 peraturan daerah kota surabaya nomor 1 tahun 2009 yang menegaskan bahwa jika penyelenggara tempat parkir tidak mengasuransikan terhadap kehilangan kendaraan maka penyelenggara parkir bertanggung jawab penuh dan wajib mengganti kehilangan kendaraan yang dimaksud.

MAKSUD DAN TUJUAN
- Mengalihkan Resiko Usaha atas penggantian kerusakan/kehilangan kendaraan yang di parkir oleh Pengguna Jasa Parkir kepada Penyelenggara Asuransi Parkir.
- Alat Promosi dan dapat meningkatkan citra atas pelataran parkir sebagai tempat parkir yang aman dan nyaman bagi Pengguna Jasa Parkir.
- Mencegah terjadinya kebocoran atas penggunaan karcis parkir, terutama karcis parkir manual, dikarenakan Pengguna Jasa Parkir wajib memperoleh karcis parkir sebagai polis sederhana.

DEFINISI ASURANSI PERPARKIRAN
Sasarannya hanya bagi kendaraan yang diparkir ditempat yang dikelola oleh Pengelola Parkir, yang menggunakan Kartu/Karcis Parkir.
Yang dimaksud dengan Area Parkir adalah area parkir yang mempunyai gapura masuk dan keluar serta diawasi oleh petugas parkir yang dikelola oleh pengelola parkir.

MANFAAT KERJASAMA DAN MANFAAT ASURANSI
  • Bagi Pengguna Parkir
Memberikan jaminan perlindungan dan meringankan beban finansial bagi para pemilik kendaraan bermotor roda empat dan roda dua, manakala terjadi kehilangan akibat pencurian terhadap kendaraannya di dalam area parkir resmi.
  • Bagi Pengelola Parkir
Sebagai wujud tanggung jawab moral dan hukum, serta meningkatkan citra atas pelataran parkir sebagai tempat parkir yang aman dan nyaman bagi Pengguna Jasa Parkir, dengan kepeduliannya memberikan santunan apabila terjadi kehilangan kendaraan bermotor di lingkungan area parkir resmi.
  • Manfaat Asuransi yang diterima;
- Apabila peserta Asuransi yang memiliki karcis/kartu parkir atau yang tercatat pada area parkir resmi kehilangan Kendaraan Bermotor Roda Empat, maka akan dibayarkan santunan sebesar 10% dari Harga Pasar atau maksimal Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) dengan catatan kendaraan tidak memiliki asuransi kendaraan.
- Apabila peserta Asuransi yang memiliki karcis/kartu parkir atau yang tercatat pada area parkir resmi kehilangan Kendaraan Bermotor Roda Dua, maka akan dibayarkan santunan sebesar 10% dari Harga Pasar atau maksimal Rp. 12.500.000,- (Dua belas juta lima ratus ribu rupiah) dengan catatan kendaraan tidak memiliki asuransi kendaraan.
- Apabila peserta Asuransi yang memiliki karcis/kartu parkir kehilangan sebagian (misalnya spion) kendaraan bermotor roda empat maka akan dibayarkan santunan sebesar maksimal Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) kendaraan tidak memiliki asuransi kendaraan.

PREMI
- Rp. 750,- (Tujuh ratus lima puluh rupiah) per karcis untuk Kendaraan Roda Empat.
- Rp. 500,- (Lima ratus rupiah) per karcis untuk Kendaraan Roda Dua.

PEMBAYARAN PREMI
Premi dibayar oleh pemilik kendaraan bermotor.
Premi asuransi disetorkan melalui Kas Pengelola Parkir bersama-sama dengan penyetoran seluruh pendapatan parkir resmi yang selanjutnya diserahkan/dibayarkan melalui rekening Perusahaan Asuransi setiap bulannya berdasarkan catatan pengeluaran karcis/tanda parkir yang ada.

MEKANISME KERJASAMA

Mekanisme Kerjasama dilaksanakan sebagai berikut :

1. Penyusunan Memorandum of Understanding (MoU) antara Perusahaan Asuransi dengan Pengelola Parkir , yang memuat Maksud dan Tujuan Kerjasama yang akan diadakan dengan sasaran utama melindungi kepentingan pengguna area parkir resmi.

2. Penyusunan Mekanisme Pelaksanaan :
a. Pembayaran Premi
b. Pembayaran Klaim
c. Dan lain-lain yang diperlukan dalam mekanisme, disusun oleh tim yang mewakili kedua belah pihak.

3. Pembuatan Perjanjian Kerjasama sebagai implementasi dari MoU dan mekanisme yang telah disepakati bersama.

KETENTUAN DAN JAMINAN ASURANSI
Jaminan pokok yang diberikan pada pertanggungan santunan asuransi parkir ini adalah :
- Santunan Asuransi apabila terjadi kehilangan seluruhnya (Total Loss Only) kendaraan pada area parkir resmi.
- Santunan Asuransi apabila terjadi kehilangan sebagian (Partial Loss) kendaraan pada area parkir resmi.

JANGKA WAKTU PERTANGGUNGAN
Jangka waktu pertanggungan ini berlaku dimulai pada saat kendaraan memasuki area parkir resmi dengan bukti menerima Karcis/Kartu parkir sampai dengan 12 (dua belas) jam kemudian.

Penjelasan lebih lanjut HUBUNGI KAMI



Melayani konsultasi & pembuatan all insurance, sbb :1. Life Insurance (pendidikan, kesehatan, hari tua, kecelakaan,...
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...