Hal-hal Penting (International)
- Pada saat berlakunya Asuransi ini, Tertanggung harus dalam keadaan sehat, siap untuk berpergian dan sama sekali tidak menyadari adanya keadaan yang dapat menyebabkan pembatalan atau gangguan pada perjalanan. Jika Tertanggung tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka klaim tidak dapat diproses lebih lanjut.
- Batasan Usia : 1 hingga 85 tahun pada saat keberangkatan untuk Travel Safe International.
APABILA TERTANGGUNG BERUSIA 70-85 TAHUN, AKAN DIKENAKAN LOADING PREMI SEBESAR 50%.
KELUARGA BERARTI TERTANGGUNG BESERTA DENGAN PASANGAN TERTANGGUNG DAN HINGGA MAKSIMUM 3 ANAK TERTANGGUNG YANG BERUSIA ANTARA 1 TAHUN SAMPAI 18 TAHUN ATAU HINGGA 23 TAHUN JIKA ANAK TERSEBUT MASIH BERSTATUS PELAJAR PENUH DAN BELUM MENIKAH.
POLIS KELUARGA :
- Apabila polis dibatalkan, maka Tertanggung akan dikenakan biaya sebesar 25% dari premi yang sudah dibayarkan.
- Untuk Travel Safe International, peride maksimum asuransi untuk polis satu kali perjalanan (single trip) adalah 180 hari dan polis tahunan adalah 90 hari per perjalanan. Sedangkan untuk Travel Safe Domestik, periode maksimum untuk satu kali perjalanan (single trip) adalah 90 hari.
- Rute sekali perjalanan / One way tidak dijamin.
- Polis tahunan hanya berlaku untuk program VIP & Executive. Program Asuransi akan menjamin tanpa pembatasan jumlah perjalanan yang akan dilakukan dalam 1 tahun.
- Program Asuransi ini hanya berlaku untuk warga negara Indonesia atau warga negara asing yang memiliki KITAS atau ijin untuk tinggal sementara di Indonesia.
Note Premium :
- Jika periode asuransi lebih dari 94 hari akan dikenakan biaya tambahan premi sebesar USD 5 per minggu (Individu) dan USD 9 per minggu (Family) untuk tambahan manfaat Blue Dot Assistance.
- Total Premi tersebut di atas akan ditambahkan dengan biaya polis dan materai sebesar USD 2.5
PENGECUALIAN UMUM*****
Perang, revolusi, peraturan pemerintah, dll.
Terorisme dan sabotase.
Nuklir, radiasi, radio aktif, dll.
Tindakan kriminal atau tindakan melawan hukum.
Olahraga profesional dan berbahaya, balapan, naik gunung, dll.
Setiap cedera atau sakit yang berhubungan dengan kehamilan atau kelahiran.
Segala upaya bunuh diri atau melukai diri sendiri secara sengaja.
Penyakit kelamin, AIDS atau penyakit yang berhubungan dengan AIDS.
Alkohol dan penyalahgunaan obat-obatan.
Semua kondisi kesehatan yang sudah ada sebelumnya (Pre-Existing Condition).
Gangguan mental dan saraf.
Medical check up.
Dll.
Note :
** ASIA berarti negara-negara di ASIA (Singapore, Malaysia, Philippine, Thailand, Vietnam,
Cambodia, Brunei, Timor Leste, Myanmar, Japan, South Korea, China, Hongkong,
Macau,Taiwan, Saudi Arabia, Uni Emirate Arab, India, Pakistan, Bangladesh, dll)
*** WORLDWIDE berarti seluruh dunia termasuk ASIA kecuali Indonesia
**** Manfaat ini ditanggung oleh Blue Dot Assistance.
B. PERJALANAN DOMESTIK
Asuransi Perjalanan NEW TRAVEL SAFE DOMESTIK memberikan manfaat-manfaat sebagai berikut:
Kematian & Cacat Tetap akibat Kecelakaan
Perlindungan terhadap risiko Kematian dan Cacat Tetap akibat Kecelakaan dengan nilai hingga sebesar 100% dari Nilai Pertanggungan.
Biaya-Biaya Medis akibat Kecelakaan
Penggantian atas biaya-biaya medis yang dikeluarkan Tertanggung untuk mendapatkan perawatan medis yang dibutuhkan akibat Kecelakaan, hingga batas maksimum manfaat sesuai dengan plan yang dipilih.
Evaluasi Medis Darurat dan Repatriasi Medis***
Pengaturan dan penggantian biaya evakuasi dan repratriasi oleh BLUE DOT Assistance apabila Tertanggung mengalami keadaan darurat medis dan sesuai dengan anjuran dari dokter BLUE DOT Assistance, sehingga Tertanggung perlu segera mendapatkan perawatan medis, memindahkan ke Rumah Sakit atau klinik terdekat yang mampu memberikan perawatan yang sesuai dengan kondisi Tertanggung dan bila perlu memulangkan ke lokasi tempat tinggal resmi Tertanggung.
Repatriasi Jenazah***
Pengaturan dan penggantian biaya repatriasi oleh BLUE DOT Assistance untuk memulangkan jenazah Tertanggung kembali ke tempat tinggal resminya, termasuk penyediaan rumah duka lokal, perawatan jenazah, pengurusan dokumen yang diperlukan, memperoleh semua izin hukum, pembelian kantung jenazah atau peti jenazah yang sederhana dan pengangkutan jenazah ke rumah duka di tempat tinggal resminya, apabila Tertanggung meninggal dunia selama dalam perjalanan.
Kehilangan Deposit atau Pembatalan Perjalanan
Penggantian atas kehilangan deposit /uang muka atau biaya-biaya yang telah dibayar di muka oleh Tertanggung terkait dengan rencana perjalanannya, karena harus membatalkan perjalanan akibat Tertanggung atau keluarga dekat Tertanggung sakit atau meninggal dunia.
Kehilangan Bagasi dan Barang Pribadi
Penggantian sesuai nilai sebenarnya atas kehilangan atau biaya-biaya perbaikan yang dikeluarkan atas bagasi, dan barang-barang pribadi yang hilang atau rusak selama Tertanggung melakukan perjalanan.
Tabel Manfaat New Travel Safe - Domestik
No comments:
Post a Comment