ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR DARI ACA

asuransi kendaraan
A. ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR STANDAR

Suatu jaminan yang memberikan perlindungan atau proteksi atas kerugian / kerusakan / kehilangan atas kendaraan bermotor, yang disebabkan oleh risiko-risiko yang dijamin dalam polis Asuransi Kendaraan Bermotor.

JENIS KENDARAAN APA SAJA YANG DAPAT DIASURANSIKAN?
Semua jenis kendaraan bermotor umumnya dapat diasuransikan, mulai dari kendaraan roda dua (sepeda motor, scooter dan sejenisnya), kendaraan roda empat kategori Non Truck (sedan, jip, minibus dan sejenisnya) serta kendaraan kategori truck/pick up/box dan bus. Termasuk aksesoris atau perlengkapan tambahan yang menempel pada kendaran tersebut.
SIAPA SAJA YANG BISA MENGASURANSIKAN KENDARAANNYA?
Semua pihak baik perorangan maupun badan usaha yang memiliki kepentingan atas obyek yang diasuransikan dapat mengasuransikan kendaraaanya tersebut. Seperti : Pemilik obyek asuransi, bank, lembaga keuangan pemberi kredit dll
JAMINAN APA SAJA YANG DIBERIKAN?
Jaminan dasar :
1. Comprehensif (Gabungan)
Merupakan jaminan yang menjamin kerugian atau kerusakan kendaraan bermotor yang disebabkan antara lain oleh:
  • Tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir atau terperosok
  • Perbuatan jahat orang lain
  • Pencurian termasuk pencurian yang didahului atau disertai dengan kekerasan atau ancaman
  • Kebakaran akibat sambaran petir
  • Kerusakan selama kendaraan dalam penyeberangan menggunakan feri yang dikelola oleh Dirjen Perhubungan Darat
  • Biaya derek
2. Kerugian total/TLO
         A. Menjamin kerusakan sama dengan atau lebih tinggi dari 75% dari harga pertanggungan.
        B. Menjamin kehilangan total karena pencurian

Jaminan perluasan :

  1. Angin Topan, Badai, Hujan Es, Banjir dan atau Tanah Longsor
  2. Gempa Bumi, Tsunami dan atau Letusan Gunung Berapi
  3. Huru-hara
  4. Terorisme dan Sabotase
  5. Kecelakaan Diri terhadap Pengemudi
  6. Kecelakaan Diri terhadap Penumpang
  7. Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak ketiga

ADAKAH RISIKO YANG TIDAK DIJAMIN?
Sebagaimana halnya asuransi lain, dalam asuransi kendaran Bermotor ACA terdapat beberapa risiko yang tidak dijamin, antara lain:
  1. Kerugian perusahaan, kehilangan upah akibat tidak dapat dipakainya kendaraan bermotor karena kecelakaan.
  2. Pencurian alat-alat dan perkakas tambahan (kecuali yang disebutkan dalam ikhtisar polis)
  3. Akibat penggelapan
  4. Kerugian/kerusakan akibat serangga/binatang kecil, digunakan dalam perlombaan, kelebihan muatan, dijalankan dalam keadaan rusak, dikendarai oleh orang yang tidak memiliki SIM, dikemudikan di atas jalan terlarang, perang, reaksi inti atom, kesalahan konstruksi atau material.
BAGAIMANA CARA MENGAJUKAN KLAIM?
Segera laporkan musibah kerugian yang Anda alami ke Hotline ACA 24 Jam 021-31999100 atau melalui e-mail di hotline@acains.com dalam tempo 5 (lima) hari kalender, setelah pelaporan ini Anda akan diberikan nomor lapor oleh petugas klaim ACA. Anda juga akan diminta untuk melengkapi dokumen yang diperlukan sesuai dengan kasus yang Anda alami.   Setelah melengkapi dokumen, petugas kemudian akan melakukan survey (foto kendaraan) dan wawancara atas kejadian yang dialami. Setelah tahapan tersebut, klaim langsung diproses, petugas akan menginformasikan perkiraan waktu selesainya perbaikan / penggantian klaim.


asuransi kendaraan otomate
B. ASURANSI KENDARAAN BERMOTOROTOMATE

Otomate merupakan Asuransi Kendaraan dengan fasilitas Mobil Pengganti, Road Side Assistance, New for Old, Valet Service, Mobile Claim dan Ambulans.

Road Side Assistance adalah fasilitas untuk membantu customer ACA menangani keadaan darurat atau kerusakan kendaraan customer di lokasi, dengan dibantu oleh teknisi Road Side Assistance ACA.

Mobil pengganti adalah fasilitas penggantian kendaraan untuk membantu customer ACA agar tetap bisa melakukan aktifitas berkendara pada saat mobil sedang diperbaiki di bengkel.

premi otomate

fitur otomate

RESIKO APA SAJA YANG DIJAMIN:
  • Perlindungan menyeluruh atas kerusakan/kerugian pada kendaraan Anda karena tabrakan, pencurian ataupun kecelakaan lalu lintas lainnya
  • Kerusuhan dan huru hara
  • Bencana Alam sampai dengan 10% dari harga pertanggungan
  • Tanggung jawab hukum pihak ketiga sampai dengan Rp. 20.000.000,-
  • Asuransi kecelakaan diri pengemudi dan penumpang: Rp. 10.000.000,-/orang, maksimum kapasitas tempat duduk (hanya kematian)

Info lebih lengkap kunjungi www.otomate-aca.com atau Hubungi 081330120718

No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...