ASURANSI AREA PARKIR

     Jumlah parkir kendaraan di area parkir bagi kota-kota besar semakin menjadi permasalahan umum yang kalau tidak ditata secara dini, maka hal ini akan menjadi permasalahan yang lebih besar. Sedangkan lahan parkir yang tersedia dibandingkan dengan jumlah kendaraan tidak sebanding, yang mana kendaraan bertambah sedangkan tanah untuk tempat parkir terbatas. Dalam hal ini tentu saja akan menimbulkan masalah baru dengan hilangnya kendaraan yang berada di lahan parkir, oleh karena itu perlu adanya perlindungan bagi pemilik kendaraan yang diparkir di area parkir yaitu berupa Santunan Asuransi Parkir.

DASAR HUKUM

1. UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN No. 8 Tahun 1999, Bab VI, Pasal 19 tentang TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA
(1) Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan. 
(2) Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. KEPUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI, Tanggal 27 Juli 2010
Pengelola parkir wajib memberikan penggantian kepada konsumen pengguna jasa parkir, apabila konsumen mengalami kehilangan/kerusakan dan kecelakaan di pelataran parkir.

3. PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA No. 1 Tahun 2009, tentang Penyelenggaraan perparkiran dan restribusi parkir, pada Pasal 6 Point(1) huruf c dan Point (3) :
- Pasal 6 ayat 1 huruf (c) peraturan daerah kota surabaya nomor 1 tahun 2009 menyebutkan penyelenggara tempat parkir oleh orang atau badan wajib mengasuransikan terhadap kehilangan kendaraan. Dengan demikian setiap kendaraan berarti wajib diasuransikan.
- Pasal 6 ayat 3 peraturan daerah kota surabaya nomor 1 tahun 2009 yang menegaskan bahwa jika penyelenggara tempat parkir tidak mengasuransikan terhadap kehilangan kendaraan maka penyelenggara parkir bertanggung jawab penuh dan wajib mengganti kehilangan kendaraan yang dimaksud.

MAKSUD DAN TUJUAN
- Mengalihkan Resiko Usaha atas penggantian kerusakan/kehilangan kendaraan yang di parkir oleh Pengguna Jasa Parkir kepada Penyelenggara Asuransi Parkir.
- Alat Promosi dan dapat meningkatkan citra atas pelataran parkir sebagai tempat parkir yang aman dan nyaman bagi Pengguna Jasa Parkir.
- Mencegah terjadinya kebocoran atas penggunaan karcis parkir, terutama karcis parkir manual, dikarenakan Pengguna Jasa Parkir wajib memperoleh karcis parkir sebagai polis sederhana.

DEFINISI ASURANSI PERPARKIRAN
Sasarannya hanya bagi kendaraan yang diparkir ditempat yang dikelola oleh Pengelola Parkir, yang menggunakan Kartu/Karcis Parkir.
Yang dimaksud dengan Area Parkir adalah area parkir yang mempunyai gapura masuk dan keluar serta diawasi oleh petugas parkir yang dikelola oleh pengelola parkir.

MANFAAT KERJASAMA DAN MANFAAT ASURANSI
  • Bagi Pengguna Parkir
Memberikan jaminan perlindungan dan meringankan beban finansial bagi para pemilik kendaraan bermotor roda empat dan roda dua, manakala terjadi kehilangan akibat pencurian terhadap kendaraannya di dalam area parkir resmi.
  • Bagi Pengelola Parkir
Sebagai wujud tanggung jawab moral dan hukum, serta meningkatkan citra atas pelataran parkir sebagai tempat parkir yang aman dan nyaman bagi Pengguna Jasa Parkir, dengan kepeduliannya memberikan santunan apabila terjadi kehilangan kendaraan bermotor di lingkungan area parkir resmi.
  • Manfaat Asuransi yang diterima;
- Apabila peserta Asuransi yang memiliki karcis/kartu parkir atau yang tercatat pada area parkir resmi kehilangan Kendaraan Bermotor Roda Empat, maka akan dibayarkan santunan sebesar 10% dari Harga Pasar atau maksimal Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) dengan catatan kendaraan tidak memiliki asuransi kendaraan.
- Apabila peserta Asuransi yang memiliki karcis/kartu parkir atau yang tercatat pada area parkir resmi kehilangan Kendaraan Bermotor Roda Dua, maka akan dibayarkan santunan sebesar 10% dari Harga Pasar atau maksimal Rp. 12.500.000,- (Dua belas juta lima ratus ribu rupiah) dengan catatan kendaraan tidak memiliki asuransi kendaraan.
- Apabila peserta Asuransi yang memiliki karcis/kartu parkir kehilangan sebagian (misalnya spion) kendaraan bermotor roda empat maka akan dibayarkan santunan sebesar maksimal Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) kendaraan tidak memiliki asuransi kendaraan.

PREMI
- Rp. 750,- (Tujuh ratus lima puluh rupiah) per karcis untuk Kendaraan Roda Empat.
- Rp. 500,- (Lima ratus rupiah) per karcis untuk Kendaraan Roda Dua.

PEMBAYARAN PREMI
Premi dibayar oleh pemilik kendaraan bermotor.
Premi asuransi disetorkan melalui Kas Pengelola Parkir bersama-sama dengan penyetoran seluruh pendapatan parkir resmi yang selanjutnya diserahkan/dibayarkan melalui rekening Perusahaan Asuransi setiap bulannya berdasarkan catatan pengeluaran karcis/tanda parkir yang ada.

MEKANISME KERJASAMA

Mekanisme Kerjasama dilaksanakan sebagai berikut :

1. Penyusunan Memorandum of Understanding (MoU) antara Perusahaan Asuransi dengan Pengelola Parkir , yang memuat Maksud dan Tujuan Kerjasama yang akan diadakan dengan sasaran utama melindungi kepentingan pengguna area parkir resmi.

2. Penyusunan Mekanisme Pelaksanaan :
a. Pembayaran Premi
b. Pembayaran Klaim
c. Dan lain-lain yang diperlukan dalam mekanisme, disusun oleh tim yang mewakili kedua belah pihak.

3. Pembuatan Perjanjian Kerjasama sebagai implementasi dari MoU dan mekanisme yang telah disepakati bersama.

KETENTUAN DAN JAMINAN ASURANSI
Jaminan pokok yang diberikan pada pertanggungan santunan asuransi parkir ini adalah :
- Santunan Asuransi apabila terjadi kehilangan seluruhnya (Total Loss Only) kendaraan pada area parkir resmi.
- Santunan Asuransi apabila terjadi kehilangan sebagian (Partial Loss) kendaraan pada area parkir resmi.

JANGKA WAKTU PERTANGGUNGAN
Jangka waktu pertanggungan ini berlaku dimulai pada saat kendaraan memasuki area parkir resmi dengan bukti menerima Karcis/Kartu parkir sampai dengan 12 (dua belas) jam kemudian.

Penjelasan lebih lanjut HUBUNGI KAMI



Melayani konsultasi & pembuatan all insurance, sbb :1. Life Insurance (pendidikan, kesehatan, hari tua, kecelakaan,...

Penjelasan Asuransi Uang

uang dollar
Pada tulisan saya sebelumnya mengenai ASURANSI UANG sekilas sudah saya sampaikan mengenai asuransi uang. Namun penjelasan lengkapnya sebagai berikut :

DEFINISI
  • Uang adalah alat pembayaran yang sah seperti uang koin, uang kertas, cek, giro, pos wessel, materai, perangko, resi kartu kredit, traveeers cheques yang kesemuanya milik tertanggung atau yang menjadi tanggung jawab tertanggung dalam kaitan dengan usahanya.
  • Securities adalah surat-surat berharga seperti kontrak, saham, akte notaries, sertifikat, perangko, bukti pembayaran yang semuanya berkaitan dengan uang atau dapat diuangkan.
  • Premises atau lokasi yang diasuransikan adalah bagian dalam dari gedung yang digunakan oleh tertanggung untuk usahanya, dan dapat diperluas mencakup lokasi yang diasuransikan termasuk halaman parkir, pagar luar, dll.
  • Messenger adalah staf atau karyawan yang secara rutin ditugaskan dan diberi tanggung jawab atas uang dan / atau surat-surat berharga dari satu tempat ke tempat lain yang ditunjuk.
  • Robber berarti perampokan, penyamunan atau pembegalan harta yang diasuransikan dengan :

1.      Kekerasan terhadap messenger
2.      Ancaman kekerasan pada messenger
3.      Tindakan yang bermaksud jahat untuk menakut-nakuti messenger
4.      Mengambil dari messenger yang terbunuh atau pingsan
5.      Memaksa masuk dengan ancaman kekerasan ke dalam premises
6.      Mengambil dengan cara memecahkan kaca etalase sewaktu jam kerja

  • Safe burglary berarti pengambilan kekerasan harta yang tersimpan dalam lemari besi yang terkunci. Tanda-tanda kekerasan dapat berupa bekas-bekas perkakas, bahan peledak, bekas pengelasan atau bahan kimia. Dapat juga diartikan sebagai pemindahan lemari besi dari tempat yang diasuransikan (hilang).
 RISIKO YANG DIJAMIN
Asuransi Uang memberikan jaminan All Risk yang meliputi selama tidak dikecualikan atas hilangnya uang dan/atau surat-surat berharga karena perampokan (robbery), penodongan, penjambretan dengan aksi kekerasan yang meliputi :
  1. Uang yang dibawa atau dalam perjalanan, yang dilakukan oleh Tertanggung atau wakilnya atau dikirim melalui pos.
  2. Dalam premises Tertanggung selama jam kerja.
  3. Disimpan pada bank di malam hari (night safe bank).
  4. Dalam brankas terkunci (locked safe atau strongroom) setelah jam kerja.
  5. Di tempat Tertanggung diluar jam kerja dan tidak dalam brankas / strongroom.
  6. Di rumah pribadi prinsipal Tertanggung atau karyawan.
  7. Uang yang dibawa oleh kolektor selama dalam perjalanan sejak diterima dari langganan dan sepanjang itu diantarkan ke tempat Tertanggung, bank atau kantor selama 24 jam.
  8. Kerusakan pada brankas dan ruangannya karena usaha pencurian.
RISIKO YANG TIDAK DIJAMIN
  1. Perang, kontaminasi radioaktif, sonic bang.
  2. Ketidakjujuran karyawan yang tidak diketahui selama waktu 3 hari.
  3. Ditahan, nasionalisasi, equisition atau destruction atas perintah yang berwajib.
  4. Berkuranng (shortages) akibat kesalahan/kekeliruan atau kealpaan.
  5. Loss yang diganti oleh Fidelity Guarantee yang dimiliki Tertanggung.
  6. Diluar territorial limit.
  7. Loss akibat dibukanya safe atau strongroom dengan kunci yang ditinggalkan pada premises setelah jam kerja (adanya key clause).
  8. Loss karena depresiasi nilai.
  9. Loss karena diletakkan di kendaraan yang tidak dijaga (unattended vehicle).
  10. Uang yang hilang dari mesin penjualan.
PERLUASAN
Jaminan ini dapat diperluas dengan :
1.                    Menjamin kerugian akibat penipuan atau ketidakjujuran karyawan yang dipekerjakan.
2.                    Menjamin kerugian akibat RSCC.
3.                    Asuransi Kecelakaan Diri untuk messenger.

JENIS ASURANSI UANG
I.                    Cash In Safe
Memberikan ganti rugi terhadap kerugian dan kehilangan uang yang disimpan di dalam brankas, baik di bank atau di kantor yang disebabkan oleh pencurian yang disertai pengrusakan.
II.                 Cash In Cashier Box
Memberikan ganti rugi terhadap kerugian dan kehilangan uang yang disimpan di dalam cashier box di kantor yang disebabkan oleh pencurian yang disertai pengrusakan yang berlaku hanya pada jam kerja. Setelah jam kerja usai, uang disimpan kembali ke dalam brankas yang ditutup dengan Cash In Safe.
III.              Cash In Transit
Memberikan ganti rugi terhadap kerugian dan kehilangan yang dialami oleh Tertanggung selama pengangkutan uang baik dari bank ke kantor/rumah maupun sebalikny. Uang yang diangkut dijamin dari kehilangan akibat perampokan, pencurian dan kecelakaan yang dialami.

FAKTOR UNDERWRITING
I.                    Untuk Cash In Safe
1.      Limit atau jumlah pertanggungan yang diinginkan.
2.      Keterangan mengenai lemari besi.
3.      Lokasi yang diasuransikan.
4.       Usaha pengamanan seperti rolling door, teralis besi, satpam, CCTV, keterangan mengenai akses, dll.

II.                  Untuk Cash In Transit
1.      Limit per transit.
2.      Jumlah pengangkutan per bulan.
3.      Estimasi pengangkutan per tahun.
4.      Cara pengangkutan : dengan mobil perusahaan, dengan karyawan yang ditunjuk, dll.
5.      Territorial limit.
6.      Apakah jadwal pengangkutan berbeda-beda : harinya, kendarannya, rutenya, dll.
7.      Rute alternatif mana yang dicadangkan jika rute utama tidak dapat digunakan .

PERHITUNGAN PREMI
Premi awal dihitung atas jumlah uang yang diperkirakan akan dimiliki selama tahun tersebut dan akan dilakukan adjustment pada akhir tahun berdasarkan deklarasi Tertanggung tentang jumlah yang sesungguhnya dimiliki;
Contoh Perhitungan Premi :
Bank X melakukan mengangkut uang ke Bank Indonesia setempat sejumlah Rp. 200.000.000 setiap kali pengangkutan.
Rate premi : 0,3%
Premi provisional : 75% x Rp. 200.000.000 x 0,3% = Rp. 450.000
Realisasi rata-rata uang yang dibawa setiap pengangkutan = Rp. 180.000.000
Penyesuaian premi sesuai deklarasi rata-rata
Premi = Rp. 180.000.000 x 0,3% : Rp. 540.000
Premi provisional yang sudah dibayar : Rp. 450.000
Kekurangan premi : Rp. 90.000

Didalam polis Asuransi Penyimpanan Uang (Cash in Safe Insurance), terdapat dua bentuk polis yang umum berlaku, yaitu :
  1. Polis Tetap (Fixed Policy)
  2. Polis Deklarasi (Declaration Policy)

1.      POLIS TETAP ( FIXED POLICY )
adalah suatu bentuk polis dimana baik itu Nama Tertanggung, Letak Risiko, Objek Pertanggungan, Nilai Uang Pertanggungan, Periode pertanggungan, Suku Premi, Perhitungan Premi, dll adalah tetap dan tidak dapat berubah-ubah.

Apabila terjadi perubahan, maka haruslah dibuatkan suatu Endorsement atau Amendment untuk perubahan tersebut.
Contoh :
Atas penutupan CIS senilai Rp. 500.000.000,-
Letak Risiko : Bank CITY, Lt. III, Jl. Gatot Subroto No. 256, Medan,
Periode : 20.04.2002 – 20.04.2003
Suku premi : 0,5%
Premi = Rp. 500.000.000,- x 0,5% = Rp. 2.500.000,-

2.      POLIS DEKLARASI ( DECLARATION POLICY )
adalah suatu bentuk Polis dimana Tertanggung wajib melaporkan/declare Nilai Jumlah Maksimum Uang yang disimpan untuk bulan tertentu dalam setiap bulannya setelah berakhir bulan tertentu tersebut.
Pada awal penutupan akan diperhitungan MINIMUM DEPOSIT, yang umumnya berkisar antara 75% - 85% dari Premie tahunan.
Dengan adanya ketentuan “MINIMUM DEPOSIT” ini, maka pada akhir periode akan diperhitungkan Premi sebenarnya, dengan rumusan :
Nilai rata-rata Pertanggungan X Suku Premi
-          Apabila Premi Sebenarnya lebih besar daripada Minimum Deposit, maka Tertang-gung akan dibebankan tambahan premi (Additional Premi)
-         Apabila Premi Sebenarnya lebih kecil daripada Minimum Deposit, maka tidak ada pengembalian premi, karena premie yang dibebankan diawal penutupan adalah “MINIMUM”.
Contoh :
Atas penutupan CIS senilai Rp. 500.000.000,- (Declaration Policy)
Letak Risiko : Bank CITY, Lt. III, Jl. Gatot Subroto No. 256, Medan,
Periode : 20.02.2001 – 20.02.2002
Suku premi : 0,5%
Minimum Premi = 80% x Rp. 500.000.000,- x 0,5% = Rp. 2.000.000,-
Dari data laporan Deklarasi yang diterima :
20.02.2001 – 20.03.2001 = Rp. 500.000.000,-
20.03.2001 – 20.04.2001 = Rp. 400.000.000,-
20.04.2001 – 20.05.2001 = Rp. 450.000.000,-
20.05.2001 – 20.06.2001 = Rp. 300.000.000,-
20.06.2001 – 20.07.2001 = Rp. 475.000.000,-
20.07.2001 – 20.08.2001 = Rp. 500.000.000,-
20.08.2001 – 20.09.2001 = Rp. 400.000.000,-
20.09.2001 – 20.10.2001 = Rp. 250.000.000,-
20.10.2001 – 20.11.2001 = Rp. 375.000.000,-
20.11.2001 – 20.12.2001 = Rp. 500.000.000,-
20.12.2001 – 20.01.2002 = Rp. 450.000.000,-
20.01.2002 – 20.02.2002 = Rp. 380.000.000,-
Total = Rp. 4.980.000.000,-
Nilai Rata-rata Pertanggungan = Rp.4.980.000.000,- : 12 = Rp. 415.000.000,-
Premi Sebenarnya = Rp. 415.000.000,- x 0,5% = Rp. 2.075.000,-
Minimum Premi = Rp. 2.000.000,-

Maka Tertanggung dikenakan Tambahan Premi sebesar : Rp. 75.000,-

Penjelasan lebih lanjut hubungi kami, dengan senang hati kami akan mempresentasikan sejelas-sejelasnya

ASURANSI UANG - MONEY INSURANCE

asuransi uang-          Adalah asuransi yang menanggung risiko hilangnya uang dan / atau surat-surat berharga dari dalam lemari besi, laci, mesin hitung uang yang terkunci atau yang dalam pengriman dari satu tempat ke lain tempat.
-     Merupakan produk khusus terutama bagi berbagai institusi keuangan. Produk ini memberikan perlindungan untuk uang tunai atau alat tukar lain yang senilai dengan uang terhadap berbagai risiko, selama penyimpangan  (Cash in safe, Cash in ATM) saat di counter teller (Cash in Cashier Box), maupun saat dalam proses pengiriman (Cash in Transit).

Pilihan jenis pertanggungan yang ditawarkan dalam jaminan asuransi ini diantaranya adalah :

  • Cash In Transit (CIT)
Memberikan jaminan ganti rugi terhadap kerugian dan kehilangan yang dialami oleh Tertanggung selama pengiriman uang baik dari premises atau lokasi Tertanggung  ke bank atau sebaliknya, atau dari satu lokasi ke lokasi lain yang dibawa oleh karyawan Tertanggung, orang atau jasa pengiriman yang ditunjuk oleh Tertanggung sebagai akibat kejadian yang tidak dikecualikan dalam kondisi polis.

  • Cash In Safe (CIS)
Menjamin selama uang dan/atau surat-surat berharga disimpan di dalam   brankas/Ruang Khasanah/lemari besi sesuai kondisi yang ada di polis.

  • Cash In Cashier Box (CICB)
Memberikan jaminan ganti rugi terhadap kerugian dan kehilangan uang yang disimpan di dalam cashier box selama jam kerja.

  • Cash In ATM (CI ATM)
Memberikan jaminan ganti rugi terhadap kerugian dan kehilangan uang yang disimpan di dalam mesin ATM.

LUAS JAMINAN
-          Perampokan atau Penodongan
-          Pembongkaran dengan cara kekerasan
-          Alat pengangkut mengalami musibah
-          Risiko lain yang bersifat accidental

HARGA PERTANGGUNGAN
Harga Pertanggungan, merupakan nilai dari tiap harta benda yang Anda asuransikan, dan Anda memiliki hak sepenuhnya untuk menentukan nilai tersebut. Harga Pertanggungan ini sebaiknya ditetapkan sesuai dengan jumlah/nilai uang yang akan diasuransikan.

BIAYA / PREMI ASURANSI
Jumlah Premi yang dibebankan pada Anda merupakan hasil perkalian antara :
TARIF PREMI   X   JUMLAH HARGA PERTANGGUNGAN
Tarif Premi Asuransi Rekayasa dalam besaran promil (per seribu).

More Info [ klik this ]

Melayani konsultasi & pembuatan all insurance, sbb :1. Life Insurance (pendidikan, kesehatan, hari tua, kecelakaan,...
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...