Asuransi Surety Bond

GAMBARAN UMUM PRODUK SURETY BOND
Secara umum, surety bond adalah Surat Berharga sebagai jaminan pihak ketiga yang diminta oleh Pemberi Kerja (Obligee) dari Penerima Pekerjaan (Principal) sebagai jaminan bahwa pekerjaan yang diberikan diselesaikan sempurna oleh Principal sesuai dengan kontrak dan addendumnya.
MANFAAT TERBITNYA SURETY BOND

Dalam kasus terjadinya wanprestasi, maka dengan terbitnya jaminan dari pihak ketiga untuk pekerjaan principal, maka obligee dapat langsung mencairkan jaminannya kepada penerbit jaminan tersebut (pihak ketiga = asuransi kerugian / bank).

Jadi Obligee tidak direpotkan dengan menarik cash money dari principal tetapi langsung mencairkannya ke Penerbit Jaminan dengan memenuhi persyaratan pencairan yang diminta oleh phak penerbit jaminan tersebut.

PERSYARATAN UMUM PENERBITAN SURETY BOND

Sebagai persyaratan utama untuk akseptasi produk jenis ini adalah :
1. Kelengkapan Data Pengajuan Asuransi berupa :
  • Surat Permintaan Surety Bond (SPPA)
  • Tanda Daftar Principal
  • Nomor Pokok Wajib Pajak Perusahaan Principal
  • Nomor Pokok Wajib Pajak Direktur Perusahaan Principal
  • Akta Perusahaan Principal
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  • Laporan Keuangan (Audited) terakhir (sebaiknay 3(tiga) tahun terakhir)
  • Domisili terakhir Principal
2. Jeli untuk Analisa Kapabilitas Financial Principal terhadap nilai pekerjaan
3. Status Obligee harus Kedinasan/Pemerintahan
4. Principal harus menandatangani Indemnity Agreement dan Surat Kesanggupan Pembuatan Surat Pengakuan Hutang Jika terjadi Wanprestasi

PERSYARATAN UMUM PENCAIRAN JAMINAN SURETY BOND

Dalam kasus terjadi suatu pencairan jaminan karena principal tidak menyelesaikan pekerjaan dalam waktu dan hal-hal yang ditetapkan dalam kontrak maka Obligee mencairkan jaminan tersebut dengan melampirkan data pendukung sbb. :
1. Surat Perjanjian Kerja/ Kontrak
2. Addendum-addendum perubahannya (jika ada)
3. Progress Fisik mulai dari tahap awal hingga akhir proyek yang ditandatangani bersama oleh pihak –pihak yang berwenang sbb :
a. Pelaksana Pekerjaan (Principal)
b. Pemberi Kerja (Obligee)
c. Konsultan Pekerjaan 
4. Berita Acara Ketidakmampuan dari Principal
5. Berita Acara Pengakuan Penilaian Prestasi Kerja pada saat PHK
6. Surat Pernyataan Principal hal ketidaksanggupan melanjutkan pekerjaan
7. Surat Peringatan I, II dan III dengan asli tanda terima dari Principal
8. Surat Keputusan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang telah diterima oleh Principal
9. Surat Keterangan bahwa principal masuk dalam DAFTAR HITAM
10. Asli Surety Bond/Bank Guarantee yang diterbitkan oleh Asuransi Kerugian/Bank
11. Copy Surat Keabsahan dari Penjamin/Asuransi Kerugian
12. Dokumen lainnya yang dibutuhkan dan berkaitan dan yang sesuai jenis pencairan jaminannya.

Pihak Asuransi Kerugian memberikan deadline maksimal tanggal penyerahan dokumen diatas dan jika obligee tidak segera melengkapinya maka ditentukan bahwa pencairan jaminan ini tidak diproses lebih lanjut.

Penentuan Deadline tersebut berkaitan dengan kita sebagai Asuransi Kerugian meminta kelengkapan dokume dan menagih cash money/jaminan collateral dari principal atas wanprestasi dan pencairan jaminan tersebut. Jadi pada saat bersamaan setelah Asuransi Kerugian menerima surat pencairan jaminan dilakukan penarikan collateral berupa cash money dari principal untuk pencairan ke Obligee.

PRODUK-PRODUK SURETY BOND PT.ASURANSI MEGA PRATAMA

Secara umum jenis bisnis ini yang dijual AMP dengan pengertian dan ketentuan/persyaratannya sebagai berikut :

A. JAMINAN PENAWARAN
       Adalah Jaminan untuk suatu penawaran yang diajukan principal atas undangan tender yang akan dilaksanakan kepada Obligee. 

Besaran jaminan penawaran biasanya 1% sd. 3% dari pagu nilai tender. Garis besarnya, jaminan ini memberikan garansi kepada Obligee bahwa principal :
1. Menarik kembali penawarannya selama dilaksanakannya pelelangan atau sesudah dinyatakan sebagai pemenang,
2. Tidak,
  • Menyerahkan Jaminan Pelaksanaan setelah ditunjuk sebagai pemenang, atau Menandatangani kontrak
  • Terlibat Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN); atau
  • Melakukan Penipuan/pemalsuan atas informasi yang di sampaikan dalam Dokumen Penawaran.
Catatan :
Untuk jaminan ini sifatnya Penalty System, dimana Penjamin(Asuransi Kerugian) harus mencairkan jaminan ini tanpa harus memperoleh collateral dari Principal dalam bentuk apapun. (Reefer to KUHP Pasar 1831 dan Pasar 1832)

B. JAMINAN SANGGAHAN BANDING
       Adalah jaminan atas sanggahan banding yang diajukan oleh peserta tender kepada Obligee yang berkeberatan atas ketetapan pemenang peserta tender lain karena suatu alasan yang disampaikan oleh penyanggah.  Besaran jaminan sanggahan banding ini ditentukan dalam RKS Tender.

Dalam hal ini obligee menjadi yang tersanggah meminta jaminan sanggahan dengan jaminan bahwa sanggahan banding yang di ajukan peserta dinyatakan tidak benar oleh Obligee.

Catatan : 
- khusus untuk jaminan ini Principal harus menyerahkan collateral 100% sesuai nilai jaminan. 
- untuk jaminan ini sifatnya Penalty System, dimana Penjamin(Asuransi Kerugian) harus mencairkan jaminan ini  tanpa harus memperoleh collateral dari Principal dalam bentuk apapun (Reefer to KUHP Pasar 1831 dan Pasar 1832)
  
C. JAMINAN PELAKSANAAN
       Adalah Jaminan untuk pelaksanaan pekerjaan principal pemenang tender yang disepakati bersama dengan Obligee dalam kontrak kerja beserta addendum dan penjelasannya dan SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja).

Besaran jaminan penawaran biasanya 20% dari nilai Kontrak. Jaminan pelaksanaan dapat dicairkan oleh Obligee apabila principal tidak menyelesaikan pekerjaan pada waktunya dengan baik dan benar dan tidak sesuai dengan ketentuan dalam kontrak.

Catatan : 
- khusus untuk jaminan ini jika diperlikan Principal harus menyerahkan collateral sesuai prudent kita dan jenis beserta nilai kontrak.
- untuk jaminan ini sifatnya Penalty System, dimana Penjamin(Asuransi Kerugian) harus mencairkan jaminan ini tanpa harus memperoleh collateral dari Principal dalam bentuk apapun (Reefer to KUHP Pasar 1831 dan Pasar 1832)

D. JAMINAN UANG MUKA
       Adalah Jaminan yang diberikan principal atas uang muka yang diterima dari Obligee kepada atas pelaksanaan principal sebagai pemenang tender yang disepakati bersama dalam kontrak kerja beserta addendum dan penjelasannya dan SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja).

Besaran jaminan uang muka ini biasanya 20% dari nilai Uang Muka yang diterima. Jaminan uang muka dapat dicairkan oleh Obligee apabila principal tidak melakukan pembayaran kembali kepada Obligee seluruh uang muka dimaksud atau sisa uang muka yang wajib dibayar menurut kontrak. 

Catatan khusus : 
- untuk jaminan ini jika diperlikan Principal harus menyerahkan collateral sesuai prudent kita dan jenis beserta nilai kontrak.
-  untuk jaminan ini sifatnya Indemnity Basis, dimana Penjamin(Asuransi Kerugian) melakukan mencairkan jaminan ini sesuai progress kerja(prestasi kerja) principal terharap schedule pelaksanaan proyek itu sendiri. 

E. JAMINAN PEMELIHARAAN
       Adalah Jaminan untuk masa pemeliharaan yang diberikan oleh Obligee kepada Principal atas maintenance setelah masa pelaksanaan proyek sesuai dengan kontrak kerja beserta addendum dan penjelasannya dan SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja).

Besaran jaminan pemeliharaan biasanya 10%-20% dari nilai Kontrak yang diterima. Jaminan pemeliharaan ini dapat dicairkan oleh Obligee apabila principal tidak melaksanakan kewajibannya melakukan pemeliharaan sebagaimana ditetapkan didalam kontrak.

Catatan khusus : 
- untuk jaminan ini jika diperlikan Principal harus menyerahkan collateral sesuai prudent kita dan jenis beserta nilai kontrak.
- untuk jaminan ini sifatnya Penalty System, dimana Penjamin(Asuransi Kerugian) harus mencairkan jaminan ini tanpa harus memperoleh collateral dari Principal dalam bentuk apapun (Reefer to KUHP Pasar 1831 dan Pasar 1832)

Asuransi Kebakaran - PT. ASURANSI MEGA PRATAMA

Apa yang dimaksud dengan Asuransi Kebakaran?


asuransi kebakaran
Asuransi Kebakaran adalah asuransi yang melindungi harta benda Anda terhadap risiko yang dijamin dalam Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia:
  • Kebakaran
  • Petir
  • Ledakan
  • Kejatuhan pesawat terbang
  • Asap

PENJELASAN PROGRAM ASURANSI KEBAKARAN/FIRE PT.ASURANSI MEGA PRATAMA

A. JENIS USAHA YANG DIJAMIN :
Studio Foto, pusat kebugaran, wartel, restoran, penjahit, isi ulang air minum, pangkas rambut, warnet, apotik, salon kecantikan, rental film, optik, toko, ruko, rukan, gudang pribadi, Gudang Umum, Restoran, konter HP, klinik, praktek dokter, showrom kendaraan, sekolah, kursus, lembaga pendidikan, karaoke keluarga, klub olah raga, hotel bintang 3 atau dibawahnya dll.

B. BENTUK  POLIS
Asuransi Kebakaran yang diperluas dengan Risiko yang dijamin sebagai berikut   :
  • Kebakaran, Petir, Ledakan, Kejatuhan Pesawat Terbang dan Asap.
  • Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat dan Huru Hara.
  • Angin Topan, Badai, Banjir dan Kerusakan akibat Air.
  • Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami.
  • Tanah Longsor dan Pergerakan Tanah.
  • Pencurian dan Perampokan (Sub Limit 10% of sum insured inventaris).
  • Tertabrak Kendaraan.
C. HARTA  BENDA YANG DIPERTANGGUNGKAN :
Bangunan, isi ( perlengkapan dan peralatan), serta barang dagangan.

D. RESIKO SENDIRI (Deductible)
  • FLEXAS : NIHIL
  • RSMD : 15% of Claim, Min. Rp. 10.000.000,-
  • CC : 20% of Claim, Min. Rp. 15.000.000,-
  • TSFWD : 10% of Claim, Min. Rp. 10.000.000,-
  • EQVET :  2,5% of TSI
  • Others : Rp. 5.000.000,-

CATATAN KHUSUS :
Risiko tidak terletak di lokasi Pasar
Risiko Bangunan Kelas I ( Rangka Beton, Besi, Tembok)
Risiko Bangunan Kelas II : Bangunan tembok diatasnya menggunakan kayu.
Risiko Bangunan  Kelas III: Bangunan semuanya menggunakan kayu.

ARTI  & ISTILAH :
  • FLEXAS : (Fire/Kebakaran, Lightning/Sambaran Petir, Explotion/Ledakan, Aircraft/Kejatuhan Pesawat Terbang, Smoke/Asap).
  • RSMD : (Riots/Kerusuhan, Strikes/Pemogokan, Malicious Acts/Perbuatan Jahat, Damage/kerusakan). 
  • CC : (Civil Commotions/Huru Hara)
  • EQVET : (EarthQuake/Gempa Bumi, Vulcanic Eruption/Ledakan Gunung Berapi, Tsunami)
  • TSFWD : (Typhoon/Topan, Storrm/Badai, Flood/Banjir, Water Damage (Kerusakan krn Air   banjir)
Dapatkan Penawaran Asuransi Property Anda [ klik DISINI ]

Produk Asuransi Cigna

Tabel Paket Tabungan Asuransi Cigna "PROINVESTA PRIMA" --> Sangat cocok utk perencanaan keuangan jangka panjang
 asuransi cigna
Tabel Paket Tabungan Asuransi Cigna "PILIHAN GOLD" --> Sangat cocok utk perencanaan keuangan jangka menengah
asuransi cigna
Tabel Paket Tabungan Asuransi Cigna "PILIHAN EXTRA" --> Sangat cocok utk perencanaan keuangan jangka pendek
asuransi cigna

Untuk mendapatkan penawaran & penjelasan lanjut, bisa menghubungi di :
081330120718 - 087851378692 - 085795740527

Perlindungan Asuransi

"Apakah Keuangan utk masa dpn Anda sdh terencana dengan baik??"

asuransi keluarga

FAKTANYA karena :

1.Pendidikan
# Pendidikan adl gerbang kesuksesan buah hati kita, dan sbg org tua kita wajib memberikan pendidikan terbaik demi masa depan mereka.
# Biaya pendidikan dr thn ke thn mengalami peningkatan seiring inflasi.
# Kenaikan biaya pendidikan di Indonesia mencapai dua kali lipat dr rata2 tingkat inflasi. Kenaikan biaya pendidikan sekitar 20% per tahun utk tingkat Playgroup sampai SMA, serta 15% per tahun untuk Perguruan Tinggi. (Intisari, Juni 2014)

2.Kesehatan
# Kesehatan merupakan harta tak ternilai yg hrs senantiasa dijaga dg baik.
# Biaya perawatan kesehatan setiap thn semakin mahal, oleh karenanya perlu dipersiapkan dg cermat.
# Menurut survei Global Medical Trends oleh Towers Watson tingkat inflasi biaya perawatan kesehatan di Indonesia pd thn 2012 adl 13,95% sedangkan inflasi ekonomi di thn yg sama adl 4,30%. Artinya, inflasi biaya perawatan kesehatan jauh lbh bsr dibanding inflasi ekonomi.

3.Pensiun
# Dibutuhkan dana yg tdk sedikit utk mempertahankan gaya hidup kita skrg pd saat pensiun nanti.
# Harga barang/jasa semakin tinggi krn inflasi. Tingkat inflasi di Indonesia thn 2014 adl 8,36% tertinggi diantara negara2 Asean lainnya.
# Apabila dana pengeluaran rumah tangga Anda saat ini adl 25jt/bln mk nilainya akan meningkat menjadi 267jt/bln pd 25 thn yg akan datang. (Intisari, Juni 2014)

Berapakah besar dana pendidikan dan pensiun yang harus Anda persiapkan??

Dapatkan penawaran asuransi yang sesuai dengan kebutuhan Anda & keluarga..!!
Hubungi :
081330120718
087851378692
085795740527
Email

Asuransi Mobil - PT. ASURANSI MEGA PRATAMA

car insurance
Saat ini mobil merupakan alat transportasi yang sudah sangat umum dimiliki oleh kebanyakan orang. Namun sebagian besar orang berpikiran bahwa asuransi mobil tidak penting karena risiko kecelakaan bisa dihindari dengan cara mengemudikan mobil secara hati-hati. Kita harus memiliki pikiran bahwa risiko kecelakaan bisa terjadi kapanpun dan bisa menimpa siapapun, maka sangat diperlukan perlindungan menyeluruh untuk mobil kita terhadap berbagai risiko yang mungkin terjadi, seperti tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok, perbuatan jahat pihak ketiga, pencurian, termasuk pencurian yang didahului atau disertai atau diikuti dengan kekerasan ataupun ancaman kekerasan, kebakaran termasuk kebakaran akibat kebakaran benda lain yang berdekatan atau tempat penyimpanan Kendaraan Bermotor, kebakaran akibat sambaran petir, kerusakan karena air dan atau alat-alat lain yang dipergunakan untuk mencegah atau memadamkan kebakaran, dll.

Satu-satunya cara yang bisa ditempuh dalam menghadapi risiko kecelakaan yang sangat mungkin terjadi adalah dengan melakukan antisipasi. Anda bisa mengantisipasi risiko kecelakaan dengan cara membeli Polis Asuransi Mobil. Segala risiko baik kecelakaan, kerugian pihak ketiga akibat kecelakaan, maupun kehilangan mobil dapat dialihkan kepada pihak perusahaan asuransi.

PT.Asuransi Mega Pratama (General Insurance) berkomitmen untuk melindungi mobil Anda terhadap berbagai risiko tersebut serta perluasan jaminan untuk sebuah perlindungan yang menyeluruh. Dengan pengalaman yang handal di bidang asuransi kendaraan bermotor, PT.Asuransi Mega Pratama memberikan kemudahan dan kecepatan dalam proses klaim.

A. KONDISI PERTANGGUNGAN :
a.1. Comprehensive (Gabungan) : memberikan ganti rugi terhadap kerusakan total dan kerusakan sebagian (Partial Loss) yang diakibatkan tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir dari  jalan, pencurian, kebakaran.
a.2. Total Loss Only (TLO) : memberikan ganti rugi terhadap kerusakan total saja atau jika biaya perbaikan lebih dari 75% dari harga kendaraan atau kendaraan hilang karena pencurian atau perampokan.

B. USIA KENDARAAN :
b.1. Kondisi Gabungan (Comprehensive) : 
  • Maks. 5 tahun dan diatas 5 tahun dikenakan Loading rate per tahun 5%
  • Usia Mobil maksimal 10 Tahun
b.2.  Kondisi TLO (Total Loss Only) :
  • Maks. 10 tahun dan diatas 10 tahun dikenakan Loading rate per tahun 5%
  • Usia Mobil Maks. 15 tahun.
C. Pilihan Paket Jaminan dapat dipilih antara lain :
c.1. Comprehensive 
c.2. Comprehensive + TPL
c.3. Comprehensive + TPL + Perluasan jaminan
c.4. Total Loss Only 
c.5. Total Loss Only + TPL
c.6. Total Loss Only TPL + Perluasan jaminan

D. PERLUASAN PERTANGGUNGAN :
d.1. TPL (Third Party Liability) :
       Tuntutan dari pihak ketiga akibat kerugian yang disebabkan oleh kecelakaan kendaraan yang dipertanggungkan (berapa UP yang diambil per kejadian)
d.2. SRCC (Strike, Riot, Civil, Commotion) + TS (Terorisme, Sabotase) :
       Kerusakan yang diakibatkan aksi massa dalam jumlah besar yang mengganggu ketenangan masyarakat yaitu kerusuhan, huru-hara, pemogokan kerja, penghalangan kerja + terorisme, sabotase
d.3. Flood  & EQ (EarthQuake) : 
       Bencana alam seperti banjir dan angin topan,  Gempa bumi dan Tsunami
d.4. PA (Personal Accident) :
       Santunan kecelakaan diri pengemudi dan penumpang, sesuai tempat duduk penumpang per kejadian.

E. Resiko Sendiri (OR)/Deductible :
e.1. Jenis Kendaraan Non Bus & Non Truk
       Risiko Sendiri untuk Pertanggungan Comprehensive :
Rusak/Hilang sebagian                                              : Rp. 300.000,- setiap peristiwa
TLO by  Theft (akibat pencurian)                              : 10% dari nilai UP
TLO krn kecelakaan/CTL (Construktive Total Loss) : Rp. 500.000,-
Risiko Sendiri untuk Pertanggungan TLO                  : 10% dari nilai UP
e.2. Risiko Sendiri untuk Perluasan Jaminan sesuai ketentuan OJK adalah 10% dari nilai klaim yang disetujui minimum Rp. 500.000,- per kejadian

Untuk informasi lebih lanjut dan dapatkan penawaran asuransi mobil Anda, bisa menghubungi melalui telepon : 081330120718 atau email ke Agen Asuransi berLISENSI
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...