Asuransi Kendaraan Bermotor (Oto Pro) - PT. ASURANSI BINAGRIYA UPAKARA

asuransi kendaraan bermotor
Asuransi yang menjamin kerugian dan atau kerusakan Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir / terperosok, perbuatan jahat orang lain, pencurian dan kebakaran.

Jaminan Asuransi Kendaraan Bermotor

  1. Penggantian atas kerugian (Kerusakan atau Kehilangan) Kendaraan Bermotor, yang sebagian atau seluruhnya disebabkan oleh Tabrakan, Benturan, Terbalik atau Terperosok, Perbuatan jahat orang lain, Prncurian, Kebakaran.
  2. Tanggung Jawab hukum terhadap Pihak Ketiga (Kerusakan atas harta benda, biaya pengobatan, cidera badan dan atau kematian, biaya perkara akibat kecelakaan)
  3. Santunan meninggal dunia akibat kecelakaan bagi PENGEMUDI
  4. Biaya pengobatan akibat kecelakaan PENGEMUDI
  5. Santunan cacat tetap (sesuai dengan prosentase) akibat kecelakaan bagi PENGEMUDI
  6. Biaya pengobatan akibat kecelakaan bagi PENUMPANG (Maksimum 4 Orang)
  7. Santunan meninggal dunia akibat kecelakaan bagi PENUMPANG (Maksimum 4 Orang)
  8. Kerugian akibat Bencana Alam
  9. Kerugian akibat Huru Hara (4.1B)
  10. Kerugian akibat Terorisme dan Sabotas
Segera Hubungi Kami untuk mendapatkan penawaran yang terbaik hari ini

Melayani konsultasi & pembuatan all insurance, sbb :1. Life Insurance (pendidikan, kesehatan, hari tua, kecelakaan,...
Dikirim oleh Sulistiyo Wahyuningrum pada 4 Oktober 2015

Asuransi Harta Benda (Fire Insurance/Property All Risk/Industrial All Risk) - PT. ASURANSI BINAGRIYA UPAKARA

asuransi harta benda
Asuransi yang menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda akibat kebakaran, bencana alam (termasuk banjir, tanah longsor, gempa bumi dan akibat letusan gunung berapi), kerusuhan, atau kerusakan lainnya yang timbul dari suatu kejadian yang tiba-tiba kecuali oleh hal-hal yang dikecualikan di dalam pengecualian (Exclusion) di dalam polis. Selain itu, disediakan juga jaminan atas kerugian sebagai akibat terganggunya usaha (business interruption) yang disebabkan kebakaran, bencana alam, kerusuhan, atau kerusakan lainnya. Jaminan yang diberikan oleh polis ini adalah kerugian atas Property yang biasanya dipertanggungan, antara lain rumah tinggal, pabrik, gedung perkantoran, hotel, apartemen, shopping center, dll.

Segera Hubungi Kami untuk mendapatkan penawaran yang terbaik hari ini

Melayani konsultasi & pembuatan all insurance, sbb :1. Life Insurance (pendidikan, kesehatan, hari tua, kecelakaan,...

JENIS ASURANSI

aaui

  1. Life Insurance (Asuransi Jiwa); misal: Pendidikan, Kesehatan, Kecelakaan, dll 
  2. Syariah Insurance (Asuransi Syariah); misal: Haji/Umroh, Pensiun, Warisan/Wakaf, dll 
  3. General Insurance (Asuransi Umum); misal: Mobil/Motor, Rumah/Ruko, Ekspedisi/Cargo, Tender/Konstruksi, dll 
   aaji  aasi
Info lebih lanjut bisa menghubungi di
Melayani konsultasi & pembuatan all insurance, sbb :1. Life Insurance (pendidikan, kesehatan, hari tua, kecelakaan,...
Posted by Sulistiyo Wahyuningrum on 4 Oktober 2015

PRINSIP DASAR ASURANSI

  1. Insurable Interest; bahwa pihak yang mengasuransikan harus memiliki kepentingan (interest) atas benda/objek yang diasuransikan (insurable); Kepentingan & Objek tersebut harus Legal dan Equitable (tidak melawan hukum dan layak).
  2. Utmost Good Faith;Tertanggung berkewajiban memberitahukan sejelas-jelasnya dan teliti mengenai segala fakta-fakta penting yang berkaitan dengan obyek yang diasuransikan. Penanggung berkewajiban menjelaskan resiko yang dijamin maupun yang dikecualikan, segala persyaratan dan kondisi pertanggungan secara jelas serta teliti.
  3. Indemnity; bertujuan mengembalikan posisi tertanggung pada posisi sesaat sebelum terjadi kerugian yang dijamin polis. Dengan demikian tertanggung tidak boleh mengambil keuntungan dari resiko yang dialaminya.
  4. Subrogation; (KUHD Pasal 284)“Apabila Penanggung telah membayar ganti rugi kepada Tertanggung, maka Penanggung akan menggantikan kedudukan Tertanggung dalam segala hal untuk menuntut pihak ketiga yang telah menimbulkan kerugian pada Tertanggung.”
  5. Contribution; jika suatu obyek diasuransikan ke beberapa perusahaan asuransi , maka akan berlaku prinsip kontribusi atas masing-masing perusahaan asuransi tersebut.
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...