PRINSIP DASAR ASURANSI

  1. Insurable Interest; bahwa pihak yang mengasuransikan harus memiliki kepentingan (interest) atas benda/objek yang diasuransikan (insurable); Kepentingan & Objek tersebut harus Legal dan Equitable (tidak melawan hukum dan layak).
  2. Utmost Good Faith;Tertanggung berkewajiban memberitahukan sejelas-jelasnya dan teliti mengenai segala fakta-fakta penting yang berkaitan dengan obyek yang diasuransikan. Penanggung berkewajiban menjelaskan resiko yang dijamin maupun yang dikecualikan, segala persyaratan dan kondisi pertanggungan secara jelas serta teliti.
  3. Indemnity; bertujuan mengembalikan posisi tertanggung pada posisi sesaat sebelum terjadi kerugian yang dijamin polis. Dengan demikian tertanggung tidak boleh mengambil keuntungan dari resiko yang dialaminya.
  4. Subrogation; (KUHD Pasal 284)“Apabila Penanggung telah membayar ganti rugi kepada Tertanggung, maka Penanggung akan menggantikan kedudukan Tertanggung dalam segala hal untuk menuntut pihak ketiga yang telah menimbulkan kerugian pada Tertanggung.”
  5. Contribution; jika suatu obyek diasuransikan ke beberapa perusahaan asuransi , maka akan berlaku prinsip kontribusi atas masing-masing perusahaan asuransi tersebut.

No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...