Asuransi Surety Bond

GAMBARAN UMUM PRODUK SURETY BOND
Secara umum, surety bond adalah Surat Berharga sebagai jaminan pihak ketiga yang diminta oleh Pemberi Kerja (Obligee) dari Penerima Pekerjaan (Principal) sebagai jaminan bahwa pekerjaan yang diberikan diselesaikan sempurna oleh Principal sesuai dengan kontrak dan addendumnya.
MANFAAT TERBITNYA SURETY BOND

Dalam kasus terjadinya wanprestasi, maka dengan terbitnya jaminan dari pihak ketiga untuk pekerjaan principal, maka obligee dapat langsung mencairkan jaminannya kepada penerbit jaminan tersebut (pihak ketiga = asuransi kerugian / bank).

Jadi Obligee tidak direpotkan dengan menarik cash money dari principal tetapi langsung mencairkannya ke Penerbit Jaminan dengan memenuhi persyaratan pencairan yang diminta oleh phak penerbit jaminan tersebut.

PERSYARATAN UMUM PENERBITAN SURETY BOND

Sebagai persyaratan utama untuk akseptasi produk jenis ini adalah :
1. Kelengkapan Data Pengajuan Asuransi berupa :
  • Surat Permintaan Surety Bond (SPPA)
  • Tanda Daftar Principal
  • Nomor Pokok Wajib Pajak Perusahaan Principal
  • Nomor Pokok Wajib Pajak Direktur Perusahaan Principal
  • Akta Perusahaan Principal
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  • Laporan Keuangan (Audited) terakhir (sebaiknay 3(tiga) tahun terakhir)
  • Domisili terakhir Principal
2. Jeli untuk Analisa Kapabilitas Financial Principal terhadap nilai pekerjaan
3. Status Obligee harus Kedinasan/Pemerintahan
4. Principal harus menandatangani Indemnity Agreement dan Surat Kesanggupan Pembuatan Surat Pengakuan Hutang Jika terjadi Wanprestasi

PERSYARATAN UMUM PENCAIRAN JAMINAN SURETY BOND

Dalam kasus terjadi suatu pencairan jaminan karena principal tidak menyelesaikan pekerjaan dalam waktu dan hal-hal yang ditetapkan dalam kontrak maka Obligee mencairkan jaminan tersebut dengan melampirkan data pendukung sbb. :
1. Surat Perjanjian Kerja/ Kontrak
2. Addendum-addendum perubahannya (jika ada)
3. Progress Fisik mulai dari tahap awal hingga akhir proyek yang ditandatangani bersama oleh pihak –pihak yang berwenang sbb :
a. Pelaksana Pekerjaan (Principal)
b. Pemberi Kerja (Obligee)
c. Konsultan Pekerjaan 
4. Berita Acara Ketidakmampuan dari Principal
5. Berita Acara Pengakuan Penilaian Prestasi Kerja pada saat PHK
6. Surat Pernyataan Principal hal ketidaksanggupan melanjutkan pekerjaan
7. Surat Peringatan I, II dan III dengan asli tanda terima dari Principal
8. Surat Keputusan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang telah diterima oleh Principal
9. Surat Keterangan bahwa principal masuk dalam DAFTAR HITAM
10. Asli Surety Bond/Bank Guarantee yang diterbitkan oleh Asuransi Kerugian/Bank
11. Copy Surat Keabsahan dari Penjamin/Asuransi Kerugian
12. Dokumen lainnya yang dibutuhkan dan berkaitan dan yang sesuai jenis pencairan jaminannya.

Pihak Asuransi Kerugian memberikan deadline maksimal tanggal penyerahan dokumen diatas dan jika obligee tidak segera melengkapinya maka ditentukan bahwa pencairan jaminan ini tidak diproses lebih lanjut.

Penentuan Deadline tersebut berkaitan dengan kita sebagai Asuransi Kerugian meminta kelengkapan dokume dan menagih cash money/jaminan collateral dari principal atas wanprestasi dan pencairan jaminan tersebut. Jadi pada saat bersamaan setelah Asuransi Kerugian menerima surat pencairan jaminan dilakukan penarikan collateral berupa cash money dari principal untuk pencairan ke Obligee.

PRODUK-PRODUK SURETY BOND PT.ASURANSI MEGA PRATAMA

Secara umum jenis bisnis ini yang dijual AMP dengan pengertian dan ketentuan/persyaratannya sebagai berikut :

A. JAMINAN PENAWARAN
       Adalah Jaminan untuk suatu penawaran yang diajukan principal atas undangan tender yang akan dilaksanakan kepada Obligee. 

Besaran jaminan penawaran biasanya 1% sd. 3% dari pagu nilai tender. Garis besarnya, jaminan ini memberikan garansi kepada Obligee bahwa principal :
1. Menarik kembali penawarannya selama dilaksanakannya pelelangan atau sesudah dinyatakan sebagai pemenang,
2. Tidak,
  • Menyerahkan Jaminan Pelaksanaan setelah ditunjuk sebagai pemenang, atau Menandatangani kontrak
  • Terlibat Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN); atau
  • Melakukan Penipuan/pemalsuan atas informasi yang di sampaikan dalam Dokumen Penawaran.
Catatan :
Untuk jaminan ini sifatnya Penalty System, dimana Penjamin(Asuransi Kerugian) harus mencairkan jaminan ini tanpa harus memperoleh collateral dari Principal dalam bentuk apapun. (Reefer to KUHP Pasar 1831 dan Pasar 1832)

B. JAMINAN SANGGAHAN BANDING
       Adalah jaminan atas sanggahan banding yang diajukan oleh peserta tender kepada Obligee yang berkeberatan atas ketetapan pemenang peserta tender lain karena suatu alasan yang disampaikan oleh penyanggah.  Besaran jaminan sanggahan banding ini ditentukan dalam RKS Tender.

Dalam hal ini obligee menjadi yang tersanggah meminta jaminan sanggahan dengan jaminan bahwa sanggahan banding yang di ajukan peserta dinyatakan tidak benar oleh Obligee.

Catatan : 
- khusus untuk jaminan ini Principal harus menyerahkan collateral 100% sesuai nilai jaminan. 
- untuk jaminan ini sifatnya Penalty System, dimana Penjamin(Asuransi Kerugian) harus mencairkan jaminan ini  tanpa harus memperoleh collateral dari Principal dalam bentuk apapun (Reefer to KUHP Pasar 1831 dan Pasar 1832)
  
C. JAMINAN PELAKSANAAN
       Adalah Jaminan untuk pelaksanaan pekerjaan principal pemenang tender yang disepakati bersama dengan Obligee dalam kontrak kerja beserta addendum dan penjelasannya dan SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja).

Besaran jaminan penawaran biasanya 20% dari nilai Kontrak. Jaminan pelaksanaan dapat dicairkan oleh Obligee apabila principal tidak menyelesaikan pekerjaan pada waktunya dengan baik dan benar dan tidak sesuai dengan ketentuan dalam kontrak.

Catatan : 
- khusus untuk jaminan ini jika diperlikan Principal harus menyerahkan collateral sesuai prudent kita dan jenis beserta nilai kontrak.
- untuk jaminan ini sifatnya Penalty System, dimana Penjamin(Asuransi Kerugian) harus mencairkan jaminan ini tanpa harus memperoleh collateral dari Principal dalam bentuk apapun (Reefer to KUHP Pasar 1831 dan Pasar 1832)

D. JAMINAN UANG MUKA
       Adalah Jaminan yang diberikan principal atas uang muka yang diterima dari Obligee kepada atas pelaksanaan principal sebagai pemenang tender yang disepakati bersama dalam kontrak kerja beserta addendum dan penjelasannya dan SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja).

Besaran jaminan uang muka ini biasanya 20% dari nilai Uang Muka yang diterima. Jaminan uang muka dapat dicairkan oleh Obligee apabila principal tidak melakukan pembayaran kembali kepada Obligee seluruh uang muka dimaksud atau sisa uang muka yang wajib dibayar menurut kontrak. 

Catatan khusus : 
- untuk jaminan ini jika diperlikan Principal harus menyerahkan collateral sesuai prudent kita dan jenis beserta nilai kontrak.
-  untuk jaminan ini sifatnya Indemnity Basis, dimana Penjamin(Asuransi Kerugian) melakukan mencairkan jaminan ini sesuai progress kerja(prestasi kerja) principal terharap schedule pelaksanaan proyek itu sendiri. 

E. JAMINAN PEMELIHARAAN
       Adalah Jaminan untuk masa pemeliharaan yang diberikan oleh Obligee kepada Principal atas maintenance setelah masa pelaksanaan proyek sesuai dengan kontrak kerja beserta addendum dan penjelasannya dan SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja).

Besaran jaminan pemeliharaan biasanya 10%-20% dari nilai Kontrak yang diterima. Jaminan pemeliharaan ini dapat dicairkan oleh Obligee apabila principal tidak melaksanakan kewajibannya melakukan pemeliharaan sebagaimana ditetapkan didalam kontrak.

Catatan khusus : 
- untuk jaminan ini jika diperlikan Principal harus menyerahkan collateral sesuai prudent kita dan jenis beserta nilai kontrak.
- untuk jaminan ini sifatnya Penalty System, dimana Penjamin(Asuransi Kerugian) harus mencairkan jaminan ini tanpa harus memperoleh collateral dari Principal dalam bentuk apapun (Reefer to KUHP Pasar 1831 dan Pasar 1832)

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...